Kopi TIMES

Belajar dari Kebangkitan Dinasti Politik di Filipina

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:42 | 62.99k
Thomas Ch. Syufi, Advokat atau Pengacara Muda Papua; Direktur Eksekutif Papuan Observatori for Human Rights (POHR).
Thomas Ch. Syufi, Advokat atau Pengacara Muda Papua; Direktur Eksekutif Papuan Observatori for Human Rights (POHR).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAPUA – Ferdinand Marcos, Presiden Filipina yang awal dicintai rakyat dan akhirnya diusir oleh rakyat dari Istana lari terbirit-birit, bersama istrinya. Imelda Marcos memboyong keluarganya kabur, mengasingkan diri dan Marcos pun mati di pengasingan (Honolulu, Hawaii, AS, 28 September 1989). 

Marcos adalah seorang demagog (presiden yang dicintai dan dipilih oleh rakyat kemudian dibenci oleh rakyat karena menyelinap menjadi kleptokrat dan diktator). Ia menggunakan jasa kekuasaannya mengeruk segala sumber daya negara untuk memperkaya diri, keluarga, dan kroni-kroninya. Marcos melakukan korupsi yang kian masif dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dahsyat; para tokoh pelajar atau mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan lawan politik yang kritis ditangkap, dipenjarkan, dan dibunuh). Kebebasan sipil dan pers dibungkam! 

Advertisement

Setelah berkuasa 21 tahun, Marcos dijatuhkan dari kursi presiden melalui kekuatan rakyat atau dikenal dengan revolusi "People Power" di ujung pemilu Filipina yang penuh kecurangan pada tahun 1986.

Namun, sayang, sejarah kelam itu sepertinya sudah terkubur dalam ingatan kolektif rakyat Filipina, terutama generasi Z (zoomer atau milenial) di negara yang mengambil nama dari Raja Philip II dari Spanyol yang berkuasa antara tahun 1556 hingga 1598 itu. Di mana trah atau dinasti politik Marcos kembali ke puncak kekuasaan, dengan terpilihnya Ferdinand  "Bongbong" Romualdez Marcos alias Ferdinand Marcos Jr, yang tidak lain adalah putra dari diktator Ferdinand Marcos. 

Rakyat Fiilipina merepetisi sejarah trah politik Marcos ke panggung kepemimpinan nasional Filipina karena intrik, kamuflase, dan kepalsuan pencitraan yang sukses dibangun oleh presiden petahana, Rodrigo Duterte, yang dengan sengaja terus mendaur ulang atau menjual romantisme masa lalu Ferdinand Marcos Sr. Duterte serius memulihkan atau mereparasi nama baik penjahat HAM dan koruptor terkenal Filipina itu dengan semangat glorifikasi atas kejayaan Marcos di masa lalu bagi peradaban dan kemajuan negara Filipina modern. Bahkan Duterte mengizinkan jasad atau bangkai Marcos di Hawaii untuk dibawa pulang dan dimakamkan di Taman Pahlawan Filipina dengan upacara kenegaraan (penghormatan militer), tanpa mempertimbangkan resonansi kegetiran dan suara-suara para penyintas atau keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu pada pemerintahan Ferdinand Marcos Sr! 

Adanya persenyawaan atau satu tarikan napas kepentingan antara keluarga Marcos dan ambisi pribadi Presiden Rodrigo Duterte yang ingin mewariskan dinasti politiknya di tampuk kepemimpinan nasional Filipina, ia mengabulkan ajakan Bongbong Marcos (anak diktator Ferdinand Marcos) untuk menggaet putrinya, Sara Duterte menjadi Calon Wakil Presiden dengan Bongbong Marcos pada Pemilu Presiden Filipina, 9 Mei 2022. Duterte sebagai presiden petahana, menggunakan pengaruhnya mengintervensi semua proses pemilu: Mulai dari tahapan pencalonan, pemilihan, dan penetapan hasil pemilihan. Namun Duterte meloloskan politik dinasti atau anaknya melalui jalur nepostisme tanpa merusak demokrasi dengan cara yang demokratis, mengacak-acak undang-undang, maupun menggunakan tangan ketiga, termasuk adik iparnya untuk membegal Mahkamah Konstitusi, demi melapangkan jalan untuk anaknya berkesempatan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Akhinya, Bongbong Marcos dan Sara Duterte memenangkan Pemilu Presiden Filipina, dengan mengalahkan lawan dekatnya Maria Leonor Santo Tomas Gerona alias Leni Robredo, Colon Presiden dari Partai Liberal yang berlatar belakang pengacara publik, aktivis HAM, politisi, sekaligus Wakil Presiden Filipina ke-14, dengan Presiden Rodrigo Duterte! Dari sejarah Filipina dapat menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia yang sebentar lagi melangsukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 14 Februari 2024. Layakah negara demokrasi sebesar Indonesia yang pernah terpuruk dalam rezim otoriter tempo 32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto dan telah melewati fase tersebut melalui momentum Reformasi 21 Mei 1998 untuk kembali memilih pemimpin yang sama: pelanggar hukum etika, HAM, perusak demokrasi, dan pelaku politik dinasti, untuk memimpin negeri ini. Biarlah sejarah dan waktulah yang menyatakannya.

Demokrasi dan HAM merupakan gateway to the future (gerbang menuju masa depan). Masa depan Indonesia yang lebih baik ditentukan oleh pertumbuhan demokrasi, penghormatan HAM, dan perwujudan kesejahteraan yang berbasis keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, kedaulatan dan kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan di tangan partai politik, bukan di pundak para jenderal, bukan di kepala para menteri, bisikan ibu negara, maupun arahan presiden. Preferensi politik pemilih setidaknya harus berpijak pada rekam jejak (track record) calon presiden dan calon wakil presiden. Bukan pada rekam kata-kata menjelang pemilu. Juga memilah dan memilih para calon secara rasional tanpa unsur paksaan, intimidasi, teror, dan pesanan. Sekaligus pemilih juga bisa memilih pemimpin yang yang pandai merasa, bukan yang rasa diri pandai, membela diri dan menyalahkan orang lain, memilih pemimpin yang jujur dan konsisten pada janji. Serta memilih pemimpin yang adil, demokratis, dan humanis. Karena tidak mungkin seseorang memimpin secara adil, demokratis, dan humanis, sementara dirinya lahir dari proses yang tidak adil, datang dari rekam jejak yang buruk: melanggar etika dan hukum, melawan para aktivis pro-demokrasi dan reformasi, dan melakukan pelanggaran hak asasi manusia!

"Win or lose we go to shopping after the election" (menang atau kalah kita pergi berbelanja setelah pemilihan umum)._ Imelda Romualdez Marcos, bekas Ibu Negara Filipina.

***

*) Oleh: Thomas Ch. Syufi, Advokat atau Pengacara Muda Papua; Direktur Eksekutif Papuan Observatori for Human Rights (POHR).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES