Kopi TIMES

Kontroversi Kenaikan Pajak Hiburan dan Dampaknya Terhadap UMKM

Minggu, 21 Januari 2024 - 12:44 | 49.88k
Abdullah Fakih Hilmi AH, S.AP., Akademisi dan Wirausahawan.
Abdullah Fakih Hilmi AH, S.AP., Akademisi dan Wirausahawan.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kebijakan kenaikan pajak hiburan yang diusulkan oleh pemerintah belakangan ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak protes dikemukakan oleh berbagai kalangan. Meskipun pemerintah berargumen bahwa kenaikan pajak tersebut akan meningkatkan pendapatan negara, namun dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu diperhatikan secara serius.

Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan data tersebut dalam analisis penulis, kenaikan pajak hiburan berpotensi mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat. 

Advertisement

Pajak yang lebih tinggi akan mendorong harga tiket hiburan dan konsumsi di tempat-tempat hiburan naik, yang berpotensi membuat masyarakat kurang berminat untuk mengunjungi tempat-tempat hiburan. Hal ini secara langsung akan berdampak pada pengusaha UMKM yang beroperasi di sekitar tempat hiburan, seperti pedagang makanan, souvenir, dan usaha lainnya yang terkait.

UMKM merupakan tulang punggung ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia. Kenaikan pajak hiburan dapat memaksa UMKM untuk menaikkan harga produk mereka guna menutupi beban pajak yang lebih tinggi. Akibatnya, konsumen akan merasakan peningkatan harga produk UMKM, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penurunan daya beli mereka. Selain itu, UMKM juga berpotensi mengalami penurunan omset dan keuntungan karena berkurangnya kunjungan wisatawan dan pelanggan yang berkaitan dengan tempat hiburan.

Dalam menghadapi dampak kenaikan pajak hiburan terhadap UMKM, pemerintah perlu mempertimbangkan solusi jangka pendek dan panjang. Langkah-langkah yang dapat diambil antara lain memberikan insentif pajak khusus bagi UMKM yang terdampak, mengalokasikan dana stimulus ekonomi, atau bahkan meninjau ulang kebijakan kenaikan pajak itu sendiri. 

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mendorong diversifikasi ekonomi di sektor UMKM, misalnya dengan memberikan pelatihan atau bantuan teknis agar UMKM dapat mengembangkan produk atau layanan baru yang tidak sepenuhnya bergantung pada industri hiburan.

Dalam kontroversi kenaikan pajak hiburan, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap UMKM secara serius. Data analisis menunjukkan bahwa kenaikan pajak hiburan dapat memberikan dampak negatif bagi UMKM dalam skala besar. Oleh karena itu, langkah strategis dan solutif perlu segera diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi UMKM, yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harusnya paham betul terhadap kondisi masyarakat. Libatkan masyarakat untuk meninjau secara kooperatif, sehingga terjalin sinergi penguatan ekonomi nasional secara merata tanpa mengeksploitasi bahkan mengancam matinya usaha rakyat. Penulis ingin menyampaikan bahwa kebijakan yang mengundang reaksi rakyat sudah bisa dipastikan ada masalah dan tugas pemerintah hari ini mencari jalan keluar kontroversi kebijakan tersebut.

***

*) Oleh : Abdullah Fakih Hilmi AH, S.AP., Akademisi dan Wirausahawan.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi TIMES Indonesia.

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES