Kopi TIMES

2024 Politik Baliho

Senin, 29 Januari 2024 - 15:49 | 30.23k
Rizki Nur Kholis, Mahasiswa Tadris Bahasa Indonesia, Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Blokagung, Banyuwangi.​​​​​​​
Rizki Nur Kholis, Mahasiswa Tadris Bahasa Indonesia, Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Blokagung, Banyuwangi.​​​​​​​
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Semakin mendekati perhelatan kontestasi pemilu Akbar yang dilakukan 14 februari mendatang semua calon wakil rakyat baik itu Calon Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD sedang gencar-gencarnya mempromosikan dirinya sendiri kepada masyarakat luas dengan tujuan agar menarik perhatian rakyat agar memilihnya.

Berbagai cara pun sudah di tempuh oleh calon-calon wakil rakyat tersebut untuk berkampanye. Antara lain adalah dengan pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat umum, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet. Bahkan prosesi debat antar calon pemimpin pun sudah diselenggarakan guna untuk menjabarkan gagasan program kerja dan tujuan jika ia terpilih menjadi wakil rakyat nantinya. 

Advertisement

Salah satu cara kampanye yang sampai sekarang masih dinilai ampuh untuk mengiring opini rakyat adalah dengan menggunakan alat peraga kampanye (APK) biasa dalam bentuk baliho, spanduk, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya. 

Pemasangan alat peraga kampanye tersebut dinilai efektif karena bisa menjangkau segala elemen masyarakat, berbeda halnya jika melakukan promosi kampanye menggunakan platform media massa elektronik seperti, Facebook, Instagram, tiktok dan lain sebagainya yang biasanya hanya menjaring kaum muda saja.

Hari-hari ini hampir semua tempat tidak luput dari alat kampanye misalnya seperti baliho yang bertebaran di pinggir jalan, pohon-pohon dan beberapa tempat strategis lainya sudah bisa dipastikan terpasang gambar-gambar calon dewan rakyat yang mencari simpati suara rakyat dalam pemilu nanti.

Pemasangan alat peraga kampanye terkadang juga bertempat di tempat yang bukan semestinya padahal pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilu diatur oleh Peraturan KPU No.15 Tahun 2023. Lokasi yang dilarang mencakup fasilitas pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. Tapi faktanya tempat-tempat tersebut malah menjadi tempat yang strategis dan banyak baliho-baliho dan alat peraga kampanye yang menjamur di tempat tersebut.

Padahal, Kalau ada yang melanggar aturan tersebut berpotensi mendapat sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 24 juta, sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu. Selain itu, peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.

Tetapi, saat ini masih banyak saja alat peraga yang dipasang di tempat yang dilarang tersebut, sebagai contoh banyak baliho-baliho yang dipasang dan di paku di setiap pohon yang ada di pinggiran jalan yang pastinya mengganggu konsentrasi pengendara dan mengurangi segi keindahan tata ruang jalan tersebut. Jika yang dipasang hanya satu baliho atau spanduk mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun ini dipasang berderet-deret sampai ujung jalan. bahkan, hampir mirip hiasan karnaval 17 Agustus. Tapi bedanya ini bendera partai dan bukan bendera merah putih.

Dilansir dari Antara, beberapa kasus alat peraga kampanye yang telah merugikan pengguna jalan. Seperti seorang pengendara motor di wilayah Jakarta Barat dalam sebuah video beberapa hari lalu jatuh karena tertimpa sebuah baliho. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwasanya kontestasi pemilu tahun ini juga berada di bulan yang memiliki intensitas hujan yang tinggi sehingga sudah dipastikan juga memiliki angin yang tidak teratur. Dan apabila alat peraga kampanye dipasang secara ngawur dan asal-asalan tidak menutup kemungkinan kasus kecelakaan disebabkan baliho yang terbang atau jatuh ke jalan akan terus bertambah.

***

*) Oleh: Rizki Nur Kholis, Mahasiswa Tadris Bahasa Indonesia, Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Blokagung, Banyuwangi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES