Menguak Tabir Demokrasi Tahapan Pemilu 2024
Siapa yang tak tahu istilah demokrasi? Saya rasa, semua kita tahu arti dari demokrasi. Pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam artian siapa saja, se ...

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
LOMBOK – Siapa yang tak tahu istilah demokrasi? Saya rasa, semua kita tahu arti dari demokrasi. Pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam artian siapa saja, selama ia adalah rakyat Indonesia, maka ia boleh untuk memerintah, perwakilan dari rakyat dan dipilih oleh rakyat untuk bekerja atas nama rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok tertentu. Namun saat ini demokrasi dijadikan alat untuk kepentingan sebagian orang dan kelompok tertentu.
Demokrasi merupakan model sistem pemerintahan yang sudah baik, namun kadang disalahgunakan. Sejarah mencatat pada tahun 1998 dalam masa reformasi menuntut agar melaksanakan demokrasi secara total. Karena demokrasi saat itu, dijalankan untuk melegitimasi kebijakan pemerintah. Pancasila dijadikan sebagai "alat" untuk menekan lawan politik pemerintah.
Ketika ada yang mencoba mengkritik pemerintah, menyampaikan pendapat maka akan dicap anti pemerintah dan Pancasila, dicap sebagai PKI atau pengikut Partai Komunis. Ada yang diculik, ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara tanpa suatu proses peradilan yang benar. Hukum terkesan dibuat dan dijalankan sesuai dengan keinginan penguasa. Masa itu pula yang mengingatkan kita, dengan lengsernya pemerintahan Soeharto, dipelopori para mahasiswa dan rakyat bersatu padu meminta Soeharto turun dari jabatan Presiden, dan menyerahkan jabatan Presiden kepada Wakil Presiden yaitu B.J. Habibie, pada tanggal 21 Mei 1998. Begitu juga yang terjadi saat ini, hampir sama. Apakah sejarah pada masa reformasi itu akan terulang? Mengingat demokrasi saat ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Hal itu juga terjadi dalam tahapan seleksi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Demokrasi dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan. Demokrasi hanya sebatas formalitas semata. Dalam tiap tahapan seleksi untuk Penyelenggara Pemilu misalnya. Semua proses seleksi yang mencuat ke permukaan, terjadinya transaksi secara masif, yang dilakukan kartel perekrutan yang terkonsep secara rapi dan tertib. Proses perekrutan Penyelenggara Pemilu ini sudah banyak yang menyuarakan di beberapa daerah baik di Provinsi NTB maupun di luar NTB.
Bila melihat beberapa publikasi menyeruak ke publik menyuarakan kejanggalan dalam proses seleksi tersebut, secara masif mengedepankan kepentingan politik oligarki. Peristiwa ini pun pernah ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Menegaskan KPU dan Bawaslu RI untuk berhati-hati dan menghindari politik transaksional dalam perekrutan calon anggota KPU maupun Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota (baca, ANTARA News Makassar: Komisi II DPR mengingatkan KPU dan Bawaslu hati-hati rekrut anggota di daerah, tertanggal 29 Mei 2023, dan website resmi DPR RI www.dpr.go.id).
Aliansi Peduli Demokrasi NTB tertanggal 22 Desember 2023 melaporkan secara langsung ke KPU RI mengenai proses seleksi yang diduga bermasalah, mulai dari proses pemilihan tim seleksi (timsel) hingga terjadinya transaksional. Berdasarkan laporannya, Aliansi Peduli Demokrasi NTB setiap tahapan seleksi dilelang bebas untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah dalam perhelatan lima tahun sekali tersebut (baca, www.postkotantb.com Aliansi Peduli Demokrasi NTB Laporkan Proses dan Timsel KPU Kabupaten/Kota ke KPU RI, tertanggal 22 Desember 2023). Berbagai rangkuman peristiwa perekrutan Penyelenggara Pemilu, dengan adanya dugaan transaksional secara masif tersebut, kini harus menjadi perhatian bersama agar melahirkan demokrasi yang baik.
Bila perekrutan dilakukan secara transaksional tentu cenderung melahirkan hasil yang tidak baik dan melahirkan calon-calon koruptor baru, sebab akan berusaha mengembalikan modal yang dikeluarkan dengan nilai yang tidak kecil.
Menurut Ashar Pagala, transaksional yaitu persetujuan dalam jual beli antara dua pihak (penjual dan pembeli). Transaksional tidak hanya dalam bentuk uang, namun bisa berupa bentuk barang, jasa ataupun janji. Praktek politik transaksional dalam konteks berdemokrasi menjadi fenomena yang kerapkali merisaukan banyak kalangan yang prodemokrasi. Politik transaksional dan politik oligarki menjadi kubangan dari politik kotor yang membelakangi demokrasi.
Selain itu, kini fenomena para guru besar dari berbagai kampus terkemuka di Indonesia mulai melakukan aksi mengecam sekaligus tanda peringatan pada presiden dan penyelenggara negara, agar bersikap netral. Tepat tanggal 31 Januari 2024 yang diawali oleh UGM. Mereka merasa prihatin dengan kondisi demokrasi yang terjadi saat ini, demokrasi yang gagal, menggambarkan kondisi negara yang sedang darurat dengan tindakan yang dilakukan sejumlah penyelenggara negara di semua lini yang menyimpang dari prinsip-prinsip moral, demokrasi, kerakyatan, serta keadilan sosial, dan mengenyampingkan hak asasi manusia.
Menjelang pemilu, praktek penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan kian kentara. Kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan, seakan hukum dan demokrasi tanpa kekuasaan hanya sebatas angan-angan belaka. Terlebih lagi dengan pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan sang Paman dengan keponakan. Kekuasaan yang diwariskan dari ayah ke anak dan dari kakak ke adik dan lain sebagainya.
Tentu, dengan masuk ke dalam beberapa kartel atau gerbong yang dianggap terkuat. Dalam setiap gerbong terdiri dari kumpulan pengusaha, para elite politik dan para akademisi menjadi satu. Satunya sebagai pendana politik, satunya sebagai penasihat politik dan satunya lagi sebagai pemantik atau gerakan ke bawah untuk melakukan negosiasi dan lobi publik. Dengan telah beredarnya film dokumenter eksplanatori “Dirty Vote” yang rilis pada tanggal 11 Februari 2024. Dalam film tersebut, menggambarkan bagaimana kondisi perpolitikan di Indonesia relevan dengan kondisi saat ini, bukan hanya sekadar film, namun sebuah realita fakta yang terjadi, kemudian disampaikan secara visual untuk mengedukasi publik.
Gejala manipulasi politik, penyalahgunaan kekuasaan, serta mobilisasi aparatur sudah terjadi jauh sebelumnya, bahkan masa reformasi, dan terus menerus dilakukan, seakan sudah mengakar dan saling mewarisi. Tentu hal ini harus diperbaiki sesegera mungkin, demi memperbaiki tatanan demokrasi yang demokratis.
Tidak hanya dalam tahapan seleksi penyelenggaraan pemilu (KPU dan Bawaslu) saja yang bermasalah dengan terbentuknya kartel dan gerbong, lebih tepatnya pertarungan antar gerbong, antar kartel seperti pertarungan David dan Goliat. Saling bersaing memperjuangkan orang pilihan masing-masing yang dipasang untuk bertarung, bahkan orang dibelakang layar pun tidak segan merogoh kantong. Tentu sudah ada transaksi belakang layar yang tidak ingin bocor ke publik. Menganggap itu hal lumrah, namun hanya sedikit sekali yang berani bersuara.
Dampaknya, sebagian masyarakat menjadi tidak percaya dengan demokrasi dan politik, sehingga tidak sedikit dari mereka memilih untuk Golput. Apa yang terjadi dengan suara Golput? Bisa jadi itu menjadi alat untuk mempermainkan suara. Memilih ataupun tidak memilih dengan kondisi demokrasi saat ini tidak akan berbeda, karena semua sudah tertata, terdesain dan tersistematis. Walaupun, penulis bersikap sebaiknya tidak perlu Golput. Semua proses sesuai kartel dan gerbong sudah terbangun, mulai dari penyelenggara pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Seperti bisnis berjaringan dan berjenjang. Menurut Dosen Ilmu Politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipaya, tren politik seperti itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis ketimbang merit sistem dalam menimbang prestasi. “Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural”.
Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural. UUD 1945 sudah mengamanatkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata negara dan hukum. Warga negara mempunyai hak konstitusional pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit dan tegas berkenaan dengan hak untuk bekerja. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam alinea keempat UUD 1945 berbunyi “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa, dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu, dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam alinea ini berarti memuat tujuan negara, tujuan pemerintahan, negara yang berkedaulatan rakyat dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan Pancasila.
Pada UUD 1945 terdapat nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, persatuan, kebebasan. Sesuai pasal 1 deklarasi universal hak-hak asasi manusia bahwa “Setiap orang dilahirkan merdeka, memiliki harkat dan martabat yang sama, hak yang sama, dikaruniai akal dan hati nurani, hendaknya satu sama lain bergaul dalam persaudaraan”. Sedangkan dalam pasal 2 UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan”. Kemudian dalam pasal 28I ayat 4 UUD 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Dengan adanya politik yang terkotak-kotak seperti yang dijelaskan diatas tersebut, sudah jelas tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila sebagai falsafah negara kita. Seolah negara hanya boleh dijalankan oleh para elite tertentu yang memiliki power politik, tidak untuk masyarakat biasa yang hanya mempunyai kemampuan atau dianggap mumpuni di bidang itu namun lemah secara ekonomi. Akibatnya, tidak ada perubahan yang signifikan dalam menjalankan sistem negara dan pemerintahan. Kerap ada permasalahan-permasalahan lama yang belum dituntaskan, seperti korupsi, pengangguran yang meningkat, kemiskinan, harga pangan yang mahal atau inflasi, sampah dan kerumitan lingkungan, ketimpangan sosial dan lain sebagainya.
Tidak ada proses dan hasil peristiwa politik yang sempurna, tetapi peristiwa rebutan kursi (dus, Penyelenggara Pemilu) pada segolongan lingkaran yang “telah dirikues” tanpa reserve kualifikasi, kapasitas, dan kompetensi adalah persembahan atraksi yang membuat bising demokrasi. Pun demikian dengan wabah politik transaksional serta politik oligarki. Dalam jangka panjang, bisa menyengsarakan serta menimbun kerumitan berdemokrasi. Bila tak ada reformasi dan perbaikan, rakyat dan kita yang tak terima keadaan itupun lambat laun, menyatakan terserah dan kemudian musnah. Saatnya suara publik menggelegar.
***
*) Oleh: Hery Mahardika, Jurnalis Times Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


