
TIMESINDONESIA, BANGKA BELITUNG – Sudah sejatinya semua warga negara mendapatkan hak aksesibilitas tidak terkecuali dengan penyandang disabilitas. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 1 ayat (8) menyebutkan bahwa aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Maka dari itu, hak aksesibilitas merupakan sesuatu hal yang dimiliki seseorang dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun terkait dengan kemudahan untuk mencapai suatu kesempatan.
Terdapat pula pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities yang dituangkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 dan sudah ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2007 yang lalu di New York. Hal ini sebagai resolusi untuk memuat hak-hak penyandang disabilitas tidak terkecuali dengan hak aksesibilitas yang didalamnya menunjukkan kesungguhan negara Indonesia untuk menghormati, memenuhi, melindungi serta memajukan hak-hak penyandang disabilitas yang nantinya akan menciptakan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.
Advertisement
Meskipun sudah dimuat dalam UU diatas namun tidak bisa dipungkiri bahwasannya akses disabilitas masih saja terbatas. Terbatasnya hak aksesibilitas penyandang disabilitas ini dikarenakan masih adanya stigma negatif atau bahkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sendiri. Mengutip dari dinkes.jogjaprov.go.id penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang dimana mengalami keterbatasan baik itu fisik, intelektual, mental, atau bahkan sensorik dalam kurun waktu yang lama terkait dengan cara berinteraksi terhadap lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh serta efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan atas kesamaan hak.
Hemat penulis, sudah seyogyanya penyandang disabilitas mendapatkan kesamaan hak dengan non disabilitas terlebih lagi hak aksesibilitas. Aksesibilitas yang tidak baik sangat rentan membuat penyandang disabilitas tekena musibah. Amanat UU diatas juga harus dipenuhi agar UU Nomor 8 Tahun 2016 tersebut tidak hanya termuat dalam UU namun terimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu hak atas aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas harus diprioritaskan supaya mereka dapat merasakan kesamaan kesempatan.
Akses yang Terbatas
Penyandang disabilitas acap kali memperoleh ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai peranan penting untuk memenuhi hak aksesibilitas penyandang disabilitas serta peranan masyarakat juga tidak kalah pentingnya. Persamaan hak dan kesempatan tidak akan bisa terjadi apabila masih terdapat stigma negatif serta diskriminasi yang dirasakan oleh penyandang disabilitas. Tidak bisa dipungkiri bahwa stigma yang masih melekat pada masyarakat terhadap penyandang disabilitas adalah mereka yang mempunyai ketidakmampuan sosial dan butuh belas kasihan orang lain.
Masyarakat yang hanya bisa menghakimi tanpa adanya rasa simpati memang sangat sulit untuk di dekonstruksi dan realitas yang ada hingga saat ini terkait dengan akses bagi penyandang disabilitas juga sangat terbatas. Hal ini lah yang kemudian menjadikan hak-hak penyandang disabilitas terabaikan serta seolah-olah terdapat tembok besar antara penyandang disabilitas dengan non disabilitas. padahal penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk hidup yang sama serta mendapatkan penjaminan atas kelangsungan hidupnya.
Sebuah Prioritas
Hak aksesibilitas penyandang disabilitas memang harus diprioritaskan, hal ini karena penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang harus dipenuhi baik itu kesejahteraan, persamaan hak serta kesempatannya sebagai warga negara. Penyandang disabilitas harus mendapatkan keadilan serta terhindar dari segala bentuk diskriminasi agar Pancasila serta aturan hukum yang terkait tidak hanya dijadikan sebagai payung hukum saja. Oleh karenanya, dalam hal ini semua stakeholder harus turut berpartisipasi dalam rangka pemenuhan hak tersebut.
Hak-hak penyandang disabilitas terkhusus hak aksesibilitas harus dilindungi serta dipenuhi oleh negara, selaras dengan prinsip hukum negara Indonesia yaitu Equality Before The Law yang menegaskan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Hak aksesibilitas ini juga menjadi faktor untuk keberlangsungan hidup atas keselamatan penyandang disabilitas karena akses-akses yang tidak inklusif akan sangat rentan untuk membuat mereka celaka.
Padahal setiap akses-akses yang ada harus bersifat inklusif yang mana akan mendorong perbaikan bagi kesejahteraan masyarakat tanpa terkecuali. Dan akses aksesibilitas ini menjadi sebuah prioritas karena setiap fasilitas atau akses-akses yang ada itu harus dapat dirasakan manfaatnya bagi siapapun.
***
*) Oleh : Izcha Pricispa, Mahasiswa Sosiologi Universitas Bangka Belitung
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
___
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Sholihin Nur |