
TIMESINDONESIA, MALANG – “Permisi Mbak, saya mau bayar pajak,” ujar seorang wajib pajak sambil mengeluarkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Bermotor.
Hal tersebut semestinya pernah dialami oleh rekan-rekan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas sebagai frontliner di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Advertisement
Di lain waktu, ada pula wajib pajak lain yang datang dengan raut wajah kesal. Ketika ditanya keperluannya, ia kemudian menjawab dengan nada suara yang tidak mengenakkan. “SPPT saya kok ga terbit-terbit ya, Mas?,” tanyanya.
Beberapa rekan di KPP biasanya akan berusaha tersenyum simpul agar tidak baper, sebelum kemudian menjelaskan bahwa wajib pajak tersebut salah alamat. Bukan karena alamat palsu, tapi karena tidak sesuai dengan wewenang yang dituju.
Meski sama-sama berfungsi sebagai sumber pembiayaan negara, tahukah kamu bahwa pajak pusat dan pajak daerah ternyata merupakan dua hal yang berbeda? Penting bagi kita untuk dapat mengenali perbedaannya agar tidak salah tujuan. Pajak pusat adalah pajak yang diambil untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan negeri, keamanan negara, militer, dan lain sebagainya.
Pajak ini berfungsi sebagai sumber penerimaan negara yang paling utama. Sedangkan, pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hasil pajak daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran dari pemerintah daerah tersebut.
Secara garis besar, pajak pusat dan daerah dapat dibedakan melalui:
1. Pihak yang Mengelola
Pajak pusat dikelola oleh DJP. Sifatnya lebih luas mengingat kebutuhannya untuk negara. Sementara pajak daerah, pihak yang mengelola adalah Pemerintah Daerah, sehingga mengacu pada wilayah masing-masing.
2. Jenis Pajak yang Dipungut
Pajak pusat mengelola jenis pajak PPh (Pajak Penghasilan), PPh Potput (PPh Potong dan Pungut), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PBB Sektor P5L, dan Bea Meterai. Sementara pajak daerah mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan), serta Pajak Reklame.
3. Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak pusat mengurus sektor PBB untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan (pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara), dan sektor lainnya (PBB-P5L). Sementara pajak daerah mengurus sektor PBB P2.
4. Tempat Pelayanan / Kantor Pajak
Pelayanan pajak untuk pajak pusat adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baik Pratama, Madya, Besar dan Khusus. Sementara pelayanan pajak untuk pajak daerah adalah di Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengatur tentang perpajakan di daerah terutama mengenai jenis-jenis pajak daerah dan siapa yang berhak memungut pajak daerah tersebut.
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi meliputi:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
-
Pajak Alat Berat (PAB)
-
Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
-
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (PAP)
-
Pajak Rokok
-
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Sedangkan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah yaitu:
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
-
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
-
Pajak Reklame
-
Pajak Air Tanah (PAT)
-
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
-
Pajak Sarang Burung Walet
-
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
-
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dengan mengetahui perbedaannya, maka wajib pajak tidak akan ‘membuang’ waktu karena antre di kantor pajak yang tidak sesuai peruntukannya. Semoga setelah ini tidak ada lagi wajib pajak yang salah alamat, terutama terkait dengan pajak kendaraan bermotor ataupun pajak bumi dan bangunan.
***
*) Oleh: Nurul Armylia - Penyuluh Pajak.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |