
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengumuman mengenai potongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu perdebatan di berbagai kalangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menegaskan bahwa regulasi ini akan dievaluasi lebih lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah kebijakan ini tepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat?
Pertama, kita perlu memahami tujuan mulia dari program Tapera yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Program ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa dana yang dihimpun akan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).
Advertisement
Namun, meskipun tujuannya mulia, kebijakan potongan gaji 3 persen ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Di satu sisi, bagi pekerja dengan penghasilan tinggi, potongan ini mungkin tidak terlalu berdampak signifikan. Namun, bagi mereka yang berpenghasilan rendah, potongan ini bisa berarti pengurangan yang cukup terasa pada pendapatan bulanan mereka. Apakah ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang sering digaungkan oleh pemerintah?
Selain itu, masih banyak pertanyaan tentang efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana Tapera. Meskipun Heru menyatakan bahwa dana ini akan diawasi oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pengawasan ketat tidak selalu menjamin pengelolaan dana yang efisien dan bebas dari korupsi. Transparansi dalam pelaporan dan penggunaan dana akan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap program ini.
Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai bagaimana dana ini akan dikembalikan kepada peserta ketika mereka memasuki masa pensiun. Janji bahwa dana akan dikembalikan berupa simpanan pokok berikut hasil pemupukannya harus dijelaskan dengan rinci agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan peserta. Mekanisme pengembalian ini harus jelas dan transparan agar peserta yakin bahwa kontribusi mereka tidak akan sia-sia.
Sementara itu, manfaat yang ditawarkan oleh Tapera, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar, memang merupakan langkah positif untuk membantu MBR memiliki rumah yang layak. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa akses ke manfaat ini benar-benar dapat dinikmati oleh mereka yang berhak dan tidak terkendala oleh birokrasi yang rumit.
Di sisi lain, proses evaluasi yang dijanjikan oleh Airlangga Hartarto harus dilakukan dengan cermat dan transparan. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pekerja dan ahli kebijakan publik, untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak saja tetapi benar-benar memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, kebijakan potongan gaji untuk iuran Tapera ini masih perlu diuji efektivitas dan keadilannya. Pemerintah harus menjamin bahwa kebijakan ini tidak membebani masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, dan memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan pendekatan yang tepat, Tapera dapat menjadi solusi nyata untuk masalah perumahan di Indonesia. Namun, tanpa evaluasi yang mendalam dan perbaikan yang berkelanjutan, kebijakan ini bisa saja menjadi beban tambahan bagi pekerja yang sudah berjuang dengan penghasilan yang pas-pasan.
***
*) Oleh : Andy Putra Wijaya, Dosen Perbankan Syariah Universitas Ahmad Dahlan.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |