Kopi TIMES

Genderang Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Segera Ditabuh

Sabtu, 01 Juni 2024 - 15:24 | 21.45k
Indra Setiawan, S.E., M.M, Ketua Panwaslu Kecamatan Wonogiri, Kepala LPM STAIMAS Wonogiri
Indra Setiawan, S.E., M.M, Ketua Panwaslu Kecamatan Wonogiri, Kepala LPM STAIMAS Wonogiri
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gegap gempita pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia telah usai. Pada Rabu, 24 April 2024 pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yaitu pasangan Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 % suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 % suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 % suara sah nasional.

Untuk mempersiapkan agenda selanjutnya, maka KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Advertisement

Terbitnya payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada 2024 ini disoroti Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty. Terutama pada mitigasi pola pengawasan pilkada yang harus berubah cepat dari dasar kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum) menjadi menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015). 

Diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada pengawasan dari UU Nomor 7/2017 menjadi UU Nomor 10/2016 diperlukan, karena terdapat perbedaan mengenai tata cara pada penanganan pelanggaran. 

Selain itu pembentukan badan ad hoc panitia pengawasan pemilu di tingkat kecamatan (Panwaslucam) kepala daerah sudah diagendakan pula oleh Bawaslu. Mekanisme pembentukannya melalui evaluasi Panwascam eksisting serta seleksi rekruitmen calon Panwascam baru. Pelantikan Panwaslucam telah dilaksanakan pada 24 Mei 2024.  

Agenda dilanjutkan pembentukan pengawas kelurahan/desa yang dilantik pada 1 Juni 2024. Supaya pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik, maka diperlukan pengawasan yang maksimal. Salah satunya dengan menyiapkan agenda pencegahan lebih awal. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat dalam upaya pengawasan partisipatif. 

Gerakan pencegahan yang bisa dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu yaitu melalui edukasi kepada kelompok pemilih, masyarakat, serta meningkatkan perilaku literasi kepemiluan, menyuarakan indeks kerawanan pemilu (IKP), sanksi, larangan, serta bagaimana mencegah agar tidak terjadi kecurangan dalam Pilkada 2024.

Bawaslu mengharapkan IKP tersebut dapat terpantau serta dipetakan pada irisan irisan tahapan Pilkada yang dimulai dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024, sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut  pencegahan dan pengawasan.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati secara independen juga sudah dilakukan. Khusus di Kabupaten Wonogiri tidak ada yang mendaftarkan calon bupati independen. 

Sedangkan pengumuman serta pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai dimulai 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus 2024 - 21 September 2024. Tahapan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. 

Pelaksanaan kampanye selama 53 hari yang dimulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pada saat tiga hari tenang pun harus intensif dilakukan pengawasan, karena pada waktu hari tenang diperkirakan masih akan banyak pelanggaran yang akan terjadi, menilik dari pengawasan Pemilu Februari 2024. Sedangkan hari pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024. 

Pelaksanaan Pilkada 2024 nanti ditengarai akan menjadi kontestasi sengit, dikarenakan banyak pasangan calon baru, serta tidak adanya daerah pemilihan, sehingga mereka akan berupaya sekuat mungkin dalam strategi meyakinkan serta merebut suara hati rakyat pemilihnya. Tugas jajaran dan barisan pengawas semakin banyak untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan damai. Semoga para punggawa pengawas sehat selalu, semakin solid, fokus serta cermat. 

***

*) Oleh : Indra Setiawan, S.E., M.M, Ketua Panwaslu Kecamatan Wonogiri, Kepala LPM STAIMAS Wonogiri.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES