Kopi TIMES

PR Harun Masiku dan Hilangnya Marwah KPK

Selasa, 04 Juni 2024 - 07:45 | 41.81k
Ribut Baidi, Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura, Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Ribut Baidi, Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura, Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka pemberi suap pada bulan Januari 2020 dalam operasi tangkap tangan (OTT), di mana suap tersebut diberikan oleh HM kepada Wahyu Setiawan (mantan komisioner KPU) agar HM dengan mudah menjadi anggota DPR RI melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW). Sejak OTT berlangsung, HM melarikan diri dan belum berhasil ditangkap oleh KPK. Bahkan, HM berstatus sebagai buronan internasional sejak tahun 2021 setelah interpol mengeluarkan ‘red notice’ atau permintaan kepada seluruh penegak hukum di dunia untuk mencari dan menahan HM agar bisa diproses hukum di Indonesia oleh KPK.

Publik pun sangat heran terhadap KPK sejak 2020 sampai 2024 ataupun interpol sejak 2021 sampai 2024 belum berhasil menangkap HM untuk diadili di Indonesia sebagaimana kejahatan suap yang dilakukannya. Keheranan publik tersebut menemukan kebenarannya manakala KPK dalam kasus-kasus lain yang tidak berafiliasi dengan kepentingan politik secara langsung, justru dengan mudah menemukan tersangkanya, menangkap, menahan, dan menyidangkannya di pengadilan tindak pidana korupsi tanpa harus bersusah payah untuk berkoordinasi dengan interpol. 

Advertisement

Problem Eksternal

Dugaan intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia bukan sekedar ‘kasak-kusuk’ yang menjadi konsumsi publik tiap hari, tetapi selalu muncul ketika kelompok lingkaran kekuasaan bermasalah dengan hukum akibat skandal tipikor. Pelemahan terhadap KPK, baik itu dilakukan oleh internal KPK ataupun dari eksternal yang berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan yang memiliki kekuatan multi-aspek, tentu saja menjadi problem sangat serius yang selalu menjadi perhatian publik. 

Hal tersebut menjadi niscaya karena KPK merupakan lembaga antirasuah, di mana pembentukannya sebagai cikal-bakal amanah reformasi yang harus dijaga eksistensi dan integritasnya, baik dari internal KPK itu sendiri maupun dari eksternal, termasuk publik Indonesia yang berharap problematika tipikor yang sudah lama membelit Indonesia bisa ditekan seminal mungkin atau bisa segera diberantas sampai benar-benar habis. 

Tipikor sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama hak-hak sosial dan ekonomi publik secara luas telah mendorong rakyat Indonesia bersama-sama pemerintah untuk terus mencari formulasi penanggulangannya dengan cara yang luar biasa (extra ordinary). Secara filosofis dan sosiologis bahwa korupsi sebagai tindakan yang tidak bermoral dan mencederai rasa keadilan sosial-ekonomi masyarakat telah dijadikan landasan yuridis oleh stackholders, terutama dari eksekutif dan legislatif untuk merumuskan undang-undang pemberantasan korupsi yang sangat ketat dan menutup celah-celah upaya pelanggaran substansi norma dalam undang-undang tersebut agar bisa menjadi bagian dari salah satu cara memberantas kejahatan korupsi di Indonesia, dan juga memperkuat eksistensi KPK agar mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas sebagai ‘pemberantas’ tipikor.

Namun, realitas dan perjalanan sejarah justru berbanding terbalik dengan ekspektasi publik yang menganggap KPK sebagai ‘malaikat penyelamat’ terhadap keuangan dan perekonomian negara dari segala bentuk dan modus kejahatan korupsi, serta bisa dengan sekejap melenyapkan berbagai penyakit korupsi yang hampir sudah membudaya dan menjadi hal yang biasa di Indonesia. Lagi-lagi, publik Indonesia disuguhkan dengan kekecewaan yang memuncak, tatkala di internal KPK justru telah terjadi ‘pengkhianatan’ amanah jabatan dengan berbagai praktik pelanggaran etik maupun dugaan tindak pidana.

Problem Internal dan PR KPK

Kasus dugaan gratifikasi fasilitas tiket dan akomodasi yang dinikmati Lili Pintauli Siregar (LPS) di tahun 2022 yang ujung-ujungnya dilegitimasi sebagai pelanggaran etik dan memaksa LPS harus mengundurkan diri adalah bukti bahwa KPK sebenarnya ‘kropos’ dari dalam. Tidak berhenti pada LPS, pelanggaran demi pelanggaran, baik secara etik maupun dugaan tindak pidana malah semakin ‘berantai’ terjadi di internal KPK. 

Puncak hancurnya marwah KPK ketika dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap yang dilakukan oleh Firly Bahuri (FB) kepada Sahrul Yasin Limpo yang tersandung kasus tipikor dan diproses oleh KPK menyeruak ke publik. Bahkan, FB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah melakukan sidang etik dan menyatakan FB melanggar etik berat dan harus mengundurkan diri. 

Beda LPS dan FB, justru dugaan pelanggaran etik muncul lagi dari kedua komisioner KPK, yakni Alex Marwata (AM) dan Nurul Gufron (NG). Keduanya diduga melanggar etik karena menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi. AM diduga telah melakukan komunikasi (percakapan) dengan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang bernama Kasdi Subagyono terkait dengan pengadaan pupuk di Klaten, Jawa Tengah. Sedangkan NG diduga menggunakan pengaruhnya untuk memindahkan keponakannya dari Kantor Pusat Kementan di Jakarta ke salah satu kantor di kota Malang, Jawa Timur. 

Di samping AM dan NG, Johanis Tanak (JT) juga diduga telah melakukan pelanggaran etik pada September 2023 dan dilaporkan ke Dewas KPK. JT dilaporkan karena ditemukannya bukti komunikasi (percakapan) dengan kepala biro hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang saat itu sedang menjalani proses perkara di KPK. Namun demikian, JT dinyatakan tidak terbukti melanggar etik setelah Dewas KPK memeriksanya. (detik.com., 2024).

Diakui atau tidak, KPK saat ini telah kehilangan marwah akibat komisionernya yang selalu bermasalah (dugaan etik dan dugaan pidana). Publik pun secara otomatis meragukan integritas dan menolak ‘pembelaan’ komisioner KPK terhadap tuduhan dan laporan etik kepada Dewas KPK, bahkan komentar-komentar sumir dan dorongan untuk membubarkan KPK secara kelembagaan bukan hal asing yang sering kita dengar. Hal ini menjadi bukti bahwa kecintaan publik kepada KPK bukanlah ‘sandiwara’. 

Publik tidak ingin ada pengkhianatan yang muncul di internal KPK atau bahkan rongrongan dan intervensi kekuatan politik-kekuasaan terhadap KPK. Jejak historis 2007-2009 dan 2011-2015 adalah bukti nyata, ketika komisioner KPK diduga dikriminalisasi, suara publik di berbagai media bahkan tokoh-tokoh nasional terkemuka ‘pasang badan’ untuk menyelamatkan komisioner KPK maupun institusi KPK. 

Oleh karenanya, HM yang sampai saat ini belum ada titik terang di mana keberadaannya telah menjadi pekerjaan rumah (PR) KPK. Ditambah lagi, munculnya berbagai macam problem internal di KPK yang menyangkut integritas, moral dan etika, justru kita semakin yakin bahwa KPK saat ini telah kehilangan marwah sebagai institusi antirasuah yang disegani dan dihormati. (*) 

***

*) Oleh : Ribut Baidi, Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura, Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia.  

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES