
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Diskursus tentang desa selama ini cenderung berada pada ranah politik soal masa jabatan kepala desa atau seputar alokasi dana desa. Diskursus ini semakin meluas setelah DPR di demo para kades dan akhirnya DPR menyetujui untuk merevisi Undang-undang desa no 6 tahun 2014, yang didalamnya menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Penambahan masa jabatan kades ini harus berjalan seimbang dengan produktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Advertisement
Berbicara tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Konsep Desa Inklusi merupakan model pemberdayaan masyarakat desa yang digagas oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Inklusi sebenarnya bukan hal baru, isu global tersebut diterapkan dalam pendekatan pembangunan desa, sebagai sebuah ikhtiar baru dalam percepatan pencapaian pembangunan nasional dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tentu hal ini menjadi terobosan baru pemerintah dalam upaya menjadikan masyarakat sebagai subyek dari pembangunan di desa. Desa Inklusi merupakan sebuah pendekatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berbasis partisipasi masyarakat.
Desa inklusi ini penerjemahan dari no one left behind dalam pembangunan masyarakat desa, semua masyarakat merasakan kehadiran negara, seluruh masyarakat tanpa terkecuali merasakan manfaat Dana Desa.
Desa inklusi merupakan antitesa dari desa eksklusi (tertutup). Inklusi sebagai bentuk pelibatan seluruh unsur masyarakat dengan berbagai latar belakang yang berbeda dalam turut serta berperan aktif dalam pembangunan. Desa yang inklusif meniscayakan penghargaan terhadap hak dan martabat bagi kelompok rentan dan marginal dalam mendapatkan akses dan kesempatan secara luas dan berkeadilan untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Desa yang Inklusif menghadirkan ruang kehidupan dan penghidupan yang kayak bagi semua warga Desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah dan meniadakan hambatan bagi warga desa untuk bisa berpartisipasi secara setara dalam pembangunan. Secara singkat, Desa Inklusif merupakan upaya peningkatan partisipasi warga desa tanpa terkecuali dalam seluruh tahapan pembangunan desa.
Mengacu pada Permendes nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman umum pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa disebutkan bahwa, prinsip pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu harus sejalan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam dan kepentingan nasional.
Dalam konteks kepentingan nasional maka tahapan pembangunan di desa harus sejalan dengan target dan capaian program pembangunan nasional.
Pemerintah pada tahun 2023 telah mengucurkan anggaran sebesar 70 Triliun, yang diberikan kepada 74. 954 desa, kurang lebih 933,9 juta/desa menerima dana desa. Pada tahun 2024 berdasarkan Permendes nomor 13 tahun 2023 Prioritas penggunaan dana desa pada dua bidang.
Pertama, bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan. serta fokus pada.
Kedua, Fokus pada program pemerintah di tahun berjalan diantaranya, operasional pemerintah desa, Bantuan Langsung Tunai, Ketahanan pangan nabati dan hewani.
Penggunaan dana desa dilakukan melalui tahapan, yang disebut dengan tahapan pembangunan desa yang meliputi pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pembangunan dan pertanggung jawaban dalam pendekatan desa inklusi harus melibatkan semua kelompok masyarakat.
Mewadahi kepentingan dan berbagai masukan dari kelompok rentan dan marginal. Beberapa kelompok yang termasuk kategori marginal dan rentan yaitu, kaum perempuan, kalangan Difabel, dan kelompok lain yang memiliki latar belakang sosial dan ekonomi yang berbeda.
Konsep desa inklusi ini sebagai bentuk afirmasi pemerintah terhadap keberadaan kelompok rentan dan marginal tersebut. Hal ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap hak warga desa diantaranya, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk mengmbangkan diri, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif , hak atas pengakuan Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum, Hak untuk mempunyai kepemilikan pribadi, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani serta untuk tidak diperbudak dan hak beragama.
Sebagai upaya afirmasi, desa Inklusi ini perlu di landing kan dalam setiap tahapan pembangunan. Tak hanya pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan terutama Pemerintah desa menjadi motor utama dalam mendorong terwujudnya tatanan pembangunan desa yang inklusif. Pengakuan terhadap eksistensi kelompok marginal dan rentan tersebut dilakukan dalam setiap tahapan pembangunan desa, diantaranya.
Pertama, proses pendataan, pelibatan kelompok marginal dan rentan sebagai tim pendataan desa. Keterlibatan kelompok marginal dan rentan penting pada saat verifikasi dan validasi data. Tak hanya kelompok rentan dan marginal, kelompok yang secara politik berseberangan kepala desa juga harus terlibat dalam proses pendataan desa.
Kedua, Perencanaan pembangunan desa. Menyelenggarakan musyawarah desa secara inklusi. Sasarannya seluruh stakeholders tanpa memandang unsur SARA (suku agama ras antar golongan). Keterlibatan perempuan, kelompok difabel, kelompok miskin, kelompok peduli anak dan kelompok marginal lainnya dalam perencanaan pembangunan di desa penting untuk mengetahui problematika dan kebutuhannya. Pelibatan kelompok ini dalam setiap musyawarah desa (musdes) perencanaan bagian dari pengakuan eksistensinya sebagai warga masyarakat desa yang memiliki hak yang sama.
Merumuskan kebijakan pembangunan dan anggaran secara inklusi. Menetapkan dokumen RPJMDes dan RKP secara inklusi (pro kelompok rentan dan marginal). Menjadikan BPD sebagai kanalisasi yang efektif untuk menampung aspirasi warga.
Sebagai bagian dari proses demokratisasi di desa pengakuan keberadaan kelompok minoritas mutlak harus dilakukan. Keberpihakan Pemerintah desa kepada kelompok marginal dan rentan ini dapat berupa kebijakan pembangunan desa yang tertuang dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Ketiga, melaksanakan pembangunan secara inklusi dengan memaksimalkan potensi sumberdaya yang dimiliki di desa. Pelaksanaan dari proses pembangunan yang dilaksanakan harus mampu memberikan ruang berekspresi dengan menjadi terlibat mengelola dan merasakan manfaat dari program pembangunan desa yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat sebagaimana yang sudah diusulkan pada tahapan sebelumnya.
Keempat, mempertanggungjawabkan kebijakan pembangunan dan anggaran dengan transparan dan akuntabel. Sebagai warga desa, kelompok rentan dan marginal berhak mengetahui secara transparan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan. Kelompok rentan dan marginal ini memiliki ruang untuk melakukan evaluasi dari proses pembangunan yang sudah dilakukan.
Desa Inklusi merupakan wujud dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat terwujud jika pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan Provinsi memiliki tanggung jawab dalam mengakui eksistensi kelompok marginal dan rentan ini. Tanpa kemauan dan kesadaran yang kuat dengan kewenangan yang dimilikinya mustahil kelompok rentan dan marginal bisa mengekspresikan kemampuannya dan menerima serta merasakan manfaat pembangunan di desa.
* Penulis : Ahmad Fais, M.Si (TAPM Pusat Kemendes PDTT)
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |