Kopi TIMES

Pajak dan Kontribusi pada Pendidikan Nasional

Minggu, 09 Juni 2024 - 13:25 | 55.91k
Muhammad Nur, ASN Kementerian Keuangan.
Muhammad Nur, ASN Kementerian Keuangan.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kita mestinya mengetahui bahwa penerimaan perpajakan masih menjadi andalan dalam membiayai pembangunan negeri ini. APBN 2023 menyatakan bahwa penerimaan perpajakan mencapai Rp2.463 triliun dengan realisasi belanja sebesar Rp3.061 triliun (mediakeuangan.kemenkeu.go.id, 2/1/2024). Artinya lebih dari 80 persen belanja negara dibiayai oleh penerimaan perpajakan. 

Besarnya jumlah penerimaan perpajakan ini tentu penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara kita. Gedung-gedung pemerintahan, jalan, jembatan, irigasi, sekolah, subsidi, BLT, BOS, dan Dana Desa adalah sedikit dari contoh hasil pemanfaatan atas penerimaan pajak yang kita bayarkan.

Advertisement

Namun terkait dengan dunia pendidikan ini, belakangan muncul kontroversi mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tentu saja memberatkan bagi para mahasiswa. Kehebohan itu diikuti pula dengan beragam komentar dari beberapa tokoh yang dirasa kurang patut, mengingat kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya stabil. 

Ketimpangan pedesaan dan perkotaan, isu kemiskinan ekstrem dan stunting, dan banyak lagi cerita miris yang masih terjadi di negeri ini. Belum lagi isu korupsi yang masih menjadi headline sampai saat ini. Bersyukurnya, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menyatakan membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini (nasional.kompas.com, 27/5/2024).

Sementara itu, sektor pendidikan tentu menjadi salah satu sektor terpenting yang akan menjadi tulang punggung kemajuan suatu negara pada berbagai sektor lainnya. Dengan SDM yang unggul maka berbagai teknologi informasi dapat dimodifikasi, diciptakan, atau setidaknya diadaptasi untuk mendukung berbagai aktivitas perekonomian dan bermacam-macam aktivitas lainnya di dunia ini. 

Pembiayaan pada sektor pendidikan di negara kita tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana alokasi anggaran pendidikan dalam APBN ditetapkan sebesar minimal 20 persen setiap tahunnya. Untuk tahun 2024 ini, alokasi anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp660,8 triliun (puslapdik.kemdikbud.go.id). 

Anggaran itu terbagi atas alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, Transfer ke Daerah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77 triliun. Anggaran pendidikan sebesar itu meningkat dibanding anggaran pendidikan tahun 2023 yang mencapai Rp612,2 triliun.

Selanjutnya, alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalam APBN 2024 mencapai Rp57,54 triliun yang terdiri dari dana BOS sebesar Rp52,07 triliun untuk lebih dari 219 ribu SD (43,67 juta siswa), lebih dari 41 ribu SMP (9,82 juta murid), lebih dari 14 ribu SMA (5,17 juta siswa), lebih dari 14 ribu SMK (5,01 juta murid), serta lebih dari 2.200 SLB (sekira 190 ribu siswa). 

Lalu untuk dana bantuan operasional PAUD sebesar Rp3,9 triliun untuk lebih dari 190 ribu PAUD serta dana bantuan operasional Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1,55 triliun untuk 8.460 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan 455 Sanggar Kegiatan Belajar (antaranews.com, 17/1/2024).

Jumlah anggaran sebesar itu tentu harus dimanfaatkan dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan dunia pendidikan demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Alokasi yang sangat besar itu haruslah dimanfaatkan dalam rangka peningkatan kualitas SDM Indonesia seperti peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, pemerataan kualitas pendidikan melalui peningkatan distribusi guru dan sarana prasarana pendidikan, dan peningkatan kualitas PAUD. Dengan penggunaan anggaran yang tepat maka cita-cita dan tujuan mulia menciptakan generasi Indonesia Emas 2045 insyaallah akan bisa diwujudkan.

***

*) Oleh : Muhammad Nur, ASN Kementerian Keuangan.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES