Kopi TIMES

Apakah Haji Cukup Sekali Seumur Hidup?

Senin, 10 Juni 2024 - 09:13 | 23.13k
Oleh: Dr. Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Oleh: Dr. Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Ibadah haji merupakan ibadah yang wajib sekali seumur hidup yang istimewa karena menggabungkan unsur finansial dan fisik. Sebab, selain harus mengerahkan jerih payah secara fisik, orang yang menunaikan ibadah haji juga harus mengorbankan harta bendanya. Allah SWT mewajibkan ibadah haji hanya kepada orang yang mampu menunaikannya. Yang dimaksud dengan "mampu menunaikannya", sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadis yang saling menguatkan adalah bekal serta kendaraan atau ongkos perjalanan dan biaya hidup selama tinggal di Tanah Suci.

Syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu kesehatan badan dan kondisi perjalanan pun harus aman tanpa gangguan. Selain itu, ibadah haji diwajibkan sekali seumur hidup juga didasari dengan kuota yang ada dan menimbang kuota yang terbatas. Agar tidak didominasi oleh masyarakat lokal, pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan setiap warganya untuk menunaikan ibadah haji lima tahun sekali. Kebijakan ini jelas menambah kuota jemaah haji dari luar negeri dan memberi mereka kesempatan yang lebih besar bagi umat Islam yang belum pernah melaksanakan ibadah haji.

Advertisement

Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing. Wacana melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali pernah disampaikan Menteri PMK Muhajir, beliau menyampaikan bahwa wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan haji. Muhajir menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali.

Karena itu, kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji. Peminat haji di Indonesia itu luar biasa, banyak sekali. Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji, untuk berkali-kali, maka peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil. Karena masa tunggunya lama, semakin lama yang berangkat haji semakin, berumur, semakin tua, dan itu sangat berisiko.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Sejarah mencatat bahwa semasa hidupnya Rasulullah Muhammad SAW melakukan ibadah haji hanya sekali. Haji pertama yang dilakukan oleh Rasulullah terjadi pada tahun 10 Hijriah dan sekaligus menjadi haji terakhir beliau. Keputusan Rasulullah untuk melaksanakan haji pada tahun tersebut memiliki latar belakang historis tersendiri.

Penjelasan tentang hal ini memberikan wawasan lebih dalam tentang konteks seputar haji yang dilakukan oleh Rasulullah. Haji Rasulullah terkenal dengan istilah "haji wadha'" karena Rasulullah SAW pada saat itu berpamitan kepada umatnya dengan kata-kata, "Siapa tahu aku tidak dapat lagi bertemu kamu semua setelah tahun ini." Hal ini menunjukkan kesadaran dan perasaan beliau bahwa ini mungkin menjadi kesempatan terakhirnya untuk menunaikan ibadah haji.

Kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidup setidaknya didasarkan pada keterangan hadits baik perbuatan maupun perkataan Nabi Muhammad saw sebagaimana keterangan As-Syarbini berikut ini:

لأنه صلى الله عليه وسلم لم يحج بعد فرض الحج إلا مرة واحدة، وهي حجة الوداع ولخبر مسلم أحجنا هذا لعامنا أم للأبد؟ قال لا بل للأبد

Artinya, “Karena Rasulullah saw tidak berhaji setelah datang kewajiban haji kecuali sekali, yaitu haji wada; dan karena hadits riwayat Muslim, ‘Apakah haji kita untuk tahun ini atau untuk selamanya?’ sahabat bertanya. ‘Tidak (untuk tahun ini), tetapi selamanya,’ jawab Rasul,” (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz I, halaman 673).

Sebenarnya, Rasulullah memiliki kesempatan untuk melaksanakan haji pada tahun sebelumnya. Namun, menurut penjelasan dari Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul "Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW," Rasulullah enggan untuk melaksanakan haji pada tahun tersebut karena pada masa itu situasinya kurang kondusif, kalau itu kaum musyrik Mekah masih melakukan thawaf, dan dilakukan dengan tanpa busana selain itu juga mengucapkan kalimat yang mengandung unsur kemusyrikan.

Maka, jika ada pertanyaan mengapa Rasulullah hanya melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup, terdapat dua jawaban yang mungkin. Pertama, menurut sebagian ulama, kewajiban haji baru diturunkan pada tahun 10 Hijriah. Kedua, jika perintah haji sudah turun sebelumnya, Rasulullah belum dapat melakukannya karena situasi dan kondisi yang tidak kondusif.

Keputusan Rasulullah untuk melaksanakan haji pada tahun 10 Hijriah memiliki makna penting dalam sejarah Islam. Ini menegaskan pentingnya ibadah haji dalam agama Islam dan memberikan contoh kepada umat Muslim tentang pentingnya melaksanakan ibadah Haji cukup satu dalam seumur hidup. ***

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*) Penulis: Dr. Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES