
TIMESINDONESIA, MALANG – Bangsa yang menggunakan hukum perdata atau pidana dalam hukum negara atau ideologi buatan manusia sendiri yang pastinya produk buatan manusia memiliki kelebihan dan kekurangan bukan berarti telah menanggalkan atau menyangsikan hukum Islam. Semua telah dibahas oleh para mufassir.
Jika memang menggunakan hukum selain hukum Islam tanpa adanya keyakinan bahwa hukum Allah ini usang atau tidak relevan lagi digunakan, artinya seseorang menggunakan hukum selain Allah ini memiliki keyakinan masyarakat belum siap atau perlu waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan generasi yang siap menerapkan hukum Islam ini maka tentu tidak masuk dalam kategori kafirun sebagaimana ayat di atas.
Advertisement
Oleh karenanya para ulama nusantara terdahulu lebih memperhatikan masalah aqidah dan akhlak masyarakat daripada terlalu fokus mengurusi hal-hal formal yang tentu tetap perlu diurusi namun bukan prioritas utama.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Mewujudkan lingkungan yang damai dan sejahtera adalah tanggung jawab bersama. Yang kekurangan akan hal tersebut dapat mengakibatkan kerancuan dalam tatanan hidup. Baik air, tanah atau hal-hal lain berupa benda mati yang menunjang kehidupan maka rawan terjadi stress sehingga muncul Tindakan-tindakan yang anarkhis serta intoleran. Perlu adanya kedamaian dan kenyamanan pula dalam mewujudkan masyarakat yang moderat.
Begitu pula lingkungan buatan serta lingkungan alami serta buatan. Ketika semua rusak maka sekelompok masyarakat dengan kemajemukan penduduknya akan rawan terjadi konflik yang berujung pada stress dan Tindakan-tindakan anarkhis dan intoleran pula, yang mana intoleran ini adalah bibit dari segala sikap anarkhisme.
Negara Islam adalah negara yang masih menjunjung tingggi nilai-nilai keislaman dan sama sekali tidak menyangsikan adanya aturan-aturan Allah dalam AL Quran. Setiap muslim dan mukmin wajib mengimani apa yang dalam al Quran dan Sunnah termasuk jika orang tidak menghukumi sesuatu dengan hukum Allah maka termasuk kafirin, djolimin dan fasiqin. Tergantung fatwa ulama Fiqh yang mengakategorikan. Negara Islam dan dibumikannya syariat Islam menjadi dambaan setiap yang beriman namun tidak boleh tergesa gesa dalam mewujudkan hal ini. Perlu waktu dan kesiapan dari segala unsur dan pihak.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Thoriq Al Anshori, Dosen Fakultas Agama Islam, Sekretaris Pesantren Kampus Ainul Yaqin, Universitas Islam Malang (UNISMA).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |