Kopi TIMES

Kebijakan Konsesi Tambang untuk Ormas: Solusi Ekonomi atau Ancaman Lingkungan?

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:33 | 43.80k
Oleh: Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Oleh: Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kebijakan pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan telah menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Pemberian izin tambang ini dipandang sebagai langkah afirmatif yang berani dari Presiden Joko Widodo untuk memberdayakan ormas dalam sektor ekonomi yang strategis.

Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan, serta potensi benturan dengan regulasi yang ada.  Urgensi kebijakan konsesi tambang ini terletak pada upaya pemerintah untuk melibatkan ormas dalam pengelolaan sumber daya alam yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.

Advertisement

Dengan melibatkan ormas, diharapkan hasil dari sektor pertambangan dapat lebih merata dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, tanpa kajian yang mendalam dan transparan, kebijakan ini berisiko menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan. Konsesi tambang harus dikelola dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan dampak sosial untuk memastikan bahwa kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Pemerintah memutuskan kebijakan konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dengan tujuan memperkuat peran serta ormas dalam sektor ekonomi yang strategis, terutama di bidang pertambangan. Langkah ini dipandang sebagai upaya afirmatif untuk memberdayakan ormas dengan memberikan akses kepada sumber daya alam yang selama ini lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota ormas dan masyarakat sekitar melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi lokal. Selain itu, pemerintah berharap bahwa dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang, keuntungan dari sektor pertambangan dapat lebih merata dan berdampak positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan daerah.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari berbagai potensi dampak negatif yang harus diantisipasi. Salah satu kekhawatiran utama adalah dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik.

Pengelolaan tambang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. Tanpa pengawasan yang ketat dan kompetensi yang memadai, aktivitas tambang oleh ormas berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan erosi tanah. Selain itu, pemberian konsesi tambang kepada ormas juga bisa memicu konflik kepentingan dan ketegangan sosial, terutama jika tidak ada transparansi dan partisipasi dari masyarakat setempat dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam jangka panjang, dampak positif dari kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana implementasinya dijalankan. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi model baru dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih inklusif dan berkeadilan, dengan memberdayakan ormas untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi.

Namun, jika tidak ada pengawasan yang memadai dan pelaksanaan yang transparan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan sosial yang lebih besar. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah dan ormas terkait untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kebijakan pemerintah yang memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan memiliki urgensi dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dan distribusi keuntungan yang lebih merata dari sektor pertambangan. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan aspek sosial dalam pengelolaan sumber daya alam, yang selama ini banyak dikuasai oleh perusahaan besar. Meski demikian, urgensi ini harus disertai dengan tanggung jawab besar, mengingat pengelolaan tambang yang baik memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus untuk menjaga keberlanjutan dan menghindari kerusakan lingkungan.

Namun, penting bagi ormas untuk tidak terjebak dalam kenikmatan duniawi dan tetap memprioritaskan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan jangka panjang masyarakat. Eksploitasi tambang yang tidak bertanggung jawab bisa memperdalam krisis lingkungan dan memicu konflik sosial, yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ormas.

Oleh karena itu, ormas harus mempertimbangkan dampak ekologis dalam setiap langkah pengelolaan tambang, memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan berkontribusi positif bagi alam dan masyarakat sekitar. Kerja sama yang transparan dan berkelanjutan dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk menghindari potensi negatif dan mewujudkan manfaat jangka panjang dari kebijakan ini.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*) Penulis: Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES