Kopi TIMES

Fenomena Kawin Kontrak: Mengapa dan Siapa yang Harus Bertindak?

Rabu, 26 Juni 2024 - 18:42 | 39.53k
Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kondisi dan fenomena kawin kontrak di Indonesia saat ini masih menjadi isu yang signifikan dan kontroversial hingga banyak dibicarakan dalam berbagai kesempatan. Fenomena ini sering terjadi di daerah wisata seperti Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan kawasan Puncak, Bogor.

Kawin kontrak umumnya dilakukan oleh turis asing yang mengincar hubungan sementara dengan wanita lokal, dan seringkali dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kawin kontrak sendiri umumnya dilakukan untuk kepuasan sementara dan dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

Advertisement

Kegiatan ini juga dilakukan tanpa niat untuk membangun rumah tangga yang berkelanjutan seperti penikahan pada umumnya yang bertentangan dengan nilai social dari perniakah itu sendiri. Praktik ini dianggap tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam hukum dan etika di Indonesia.

Selain itu, dampaknya merugikan secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat, terutama di desa-desa yang terlibat .Pemberitaan mengenai kasus-kasus kawin kontrak terus menarik perhatian publik, khususnya terkait dengan eksploitasi perempuan dan anak-anak yang menjadi sasaran dan objek dari kegiatan yang tidak baik.

Fenomena kawin kontrak di Indonesia tentu akan menimbulkan berbagai dampak negatif yang luas dan mendalam. Dari sudut pandang sosiologis, kawin kontrak menyebabkan ketidakstabilan dalam struktur keluarga.

Perempuan yang terlibat dalam kawin kontrak sering kali mengalami diskriminasi dan ketidakadilan gender, hal ini bisa dilihat dari berbagai jenis peristiwa yang terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak karena pernikahan ini tidak diakui secara resmi oleh negara, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan domestic. Akan tetapi kegiatan tersebut wajib dilakukan karena tekanan ekonomi untuk menghidupi keluarga.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Secara psikologis, para perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam kawin kontrak sering kali menderita trauma jangka panjang. Perasaan tidak dihargai, ketidakpastian masa depan, dan stigma sosial merupakan beban mental yang berat. Anak-anak yang lahir dari kawin kontrak juga menghadapi masa depan yang tidak pasti, karena mereka sering kali tidak diakui secara resmi oleh ayah mereka, yang biasanya merupakan turis asing yang kembali ke negara asal mereka setelah kontrak berakhir.

Dari sudut pandang ekonomi, fenomena ini juga merugikan masyarakat lokal. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, kawin kontrak sering kali memperparah kemiskinan. Wanita yang terlibat dalam kawin kontrak sering kali tidak memiliki akses ke sumber daya ekonomi yang stabil dan bergantung pada pendapatan jangka pendek dari kawin kontrak. Hal ini memperkuat siklus kemiskinan di daerah-daerah yang menjadi pusat fenomena ini.

Secara keseluruhan, dampak negatif dari kawin kontrak tidak hanya mempengaruhi individu yang terlibat, tetapi juga masyarakat secara luas. Fenomena ini memperkuat ketidakadilan sosial, diskriminasi gender, dan kemiskinan, serta merusak nilai-nilai keluarga dan moralitas masyarakat.

Untuk mengatasi fenomena kawin kontrak dengan segala dampak negatifnya ini, maka beberapa pihak memiliki andil besar dalam upaya penanggulangannya. Pemerintah, khususnya pemerintah daerah, memiliki peran krusial dalam mengimplementasikan dan menegakkan regulasi yang melarang praktik ini. Salah satu yang bisa diambil contohnya adalah kebijakan dari Kabupaten Cianjur telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah dan mengawasi praktik kawin kontrak, yang bertujuan melindungi masyarakat dari eksploitasi dan kekerasan dalam rumah tangga.

Selain pemerintah, masyarakat dan organisasi non-pemerintah (LSM) juga memiliki peran penting. Mereka dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari kawin kontrak. Sosialisasi yang masif mengenai regulasi dan nilai-nilai moral dapat membantu mengubah pandangan masyarakat yang mungkin menganggap kawin kontrak sebagai solusi ekonomi jangka pendek.

Selanjutnya, institusi keagamaan memiliki tanggung jawab besar dalam menyebarkan nilai-nilai moral dan etika yang menentang kawin kontrak. Dengan pendekatan berbasis agama, mereka dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pernikahan yang sah dan sesuai dengan hukum agama, serta dampak negatif dari kawin kontrak bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan

Dengan kerja sama dari pemerintah, masyarakat, LSM, dan institusi keagamaan, upaya untuk mengatasi dan mencegah kawin kontrak dapat lebih efektif. Kombinasi dari regulasi yang tegas, edukasi yang menyeluruh, dan pendekatan moral yang kuat dapat membantu mengurangi dan akhirnya menghapuskan praktik ini di Indonesia. ***

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*) Penulis: Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES