
TIMESINDONESIA, PADANG – Transformasi digital merupakan suatu proses perubahan sistem lama ke sistem baru dalam teknologi digital yang secara mendasar akan mengubah sistem kerja dalam operasional, bisnis, organisasi, tata kelola, tata kinerja dan lainnya dengan mengadopsi teknologi baru. Transformasi sistem lama ke sistem baru merupakan pengembangan yang terstruktur guna efesiensi sistem yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan peningkatan layanan kepada para pemegang kepentingan.
Transformasi digital juga merambah di dunia perpajakan, dimana otoritas pajak memanfaatkan digitalisasi dalam operasional perpajakan yang diharapkan manfaatnya bukan hanya mempermudah pengumpulan data yang terstruktur bagi otoritas pajak tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Advertisement
Sejarah aplikasi perpajakan telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, dari yang awalnya menggunakan sistem manual dengan kertas sampai saat sekarang ini sudah berbasis sistem digitalisasi. Pada tahun 1980-an wajib pajak melakukan penghitungan, pencatatan dan pelaporan menggunakan formulir kertas dan otoritas pajak memeriksa penghitungan tersebut secara manual.
Kemudian pada tahun 1990an otoritas pajak mulai menggunakan mesin komputer untuk penyimpanan data seluruh wajib pajak, sedangkan wajib pajak masih melakukan penghitungan, pencatatan dan pelaporan menggunakan formulir kertas. Pada tahun 2000an pemerintah mulai memperkenalkan sistem berbasis digitalisasi yang disebut dengan E-filling.
E-Filling atau pengajuan pajak secara elektronik merupakan inovasi dari Direktorat Jendral Pajak guna mempermudah pelaporan pajak. E-Filling mulai resmi diluncurkan pada bulan Mei tahun 2004 melalui Keputusan Direktorat Jendral Pajak.
Sampai saat ini wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan berbasis online dan total sudah tidak menggunakan formulir kertas secara manual lagi. Untuk dapat mengakses e-Filling setiap wajib pajak diwajibkan untuk mendaftar melalui klik tombol sign up guna membuat akun serta mengisi data-data diri sesuai yang diminta oleh sistem.
Sesudah memiliki akun maka wajib pajak dapat masuk kedalam akun e-Fillling dengan mengklik tombol sign in dengan menggunakan nomor NIK/NPWP/NITKU dan memasukkan kata sandi yang sudah ditentukan oleh wajib pajak saat melakukan sign up dan terakhir wajib pajak dapat mengetikkan kode captcha yang sudah tersedia, dengan begitu wajib pajak sudah dapat log in ke dalam akun e-Filling dalam hal melakukan pelaporan SPT pajak, pengajuan pajak lebih bayar, dan pengaduan layanan yang dibutuhkan terkait perpajakan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, sistem perpajakan akan terus beradaptasi dan berkembang guna menjadi lebih efesien, efektif dan tepat guna bagi otoritas pajak serta wajib pajak. Disamping itu, transformasi digital dalam dunia perpajakan tidak hanya sebagai alat untuk mempermudah pelaporan perpajakan tetapi juga sebagai media yang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perpajakan.
***
*) Oleh : Silmi, S.E., M.Ak., Dosen PNS Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andalas.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rizal Dani |