Kopi TIMES

Investasi Tanah dan Bangunan di IKN Bebas Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 - 09:38 | 29.17k
Samsul Arifin, S.E., M.M., Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Samsul Arifin, S.E., M.M., Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Selasa 4 Juni 2024 di hadapan para investor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menawarkan prospek Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan mengacu pada kenaikan harga tanah yang terus berubah seiring pesatnya pembangunan infrastruktur.

“Harga tanah di IKN saat ini antara Rp 400.000 sampai Rp 800.000 per meter persegi. Di Balikpapan saja satu meter sudah Rp 15 juta, di Jakarta mencapai Rp 150 juta-200 juta. Harga ini bisa berubah, naik minggu depan” kata Jokowi.

Advertisement

Namun, menurutnya harga tanah nantinya bisa berubah, bahkan makin mahal. Apalagi bila permintaannya banyak dan sisa tanahnya sedikit. Jokowi bilang, harga tanah di IKN pasti akan naik.

Tanah dan bangunan masih dianggap jenis investasi yang memiliki resiko kecil dan pengelolaan yang mudah, tanah dan bangunan bisa difungsikan sebagai tempat usaha, disewakan dan menghasilkan capital gain. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan salah satunya pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/bangunan di IKN.

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/bangunan di IKN yang kesatu termasuk melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli diberikan pengurangan PPh sebesar 100%. Makna kesatu adalah jika tanah dan/atau bangunan dialihkan kembali maka tidak diberikan fasilitas pengurangan.

Fasilitas pengurangan diberikan sampai tahun 2035 dengan cara Wajib Pajak meminta Surat Keterangan Bebas (SKB) secara elektronik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar.

Sebagai catatan SKB diajukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Wajib Pajak juga harus menyampaikan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN tiga bulan terakhir yang sudah menjadi kewajibannya.

Contoh fasilitas PPh, pada bulan Mei 2024 PT A menjual satu unit rumah yang berlokasi di IKN kepada Tuan B seharga satu miliar rupiah. 

PT A dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena Tuan B merupakan pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang kesatu. PT A harus mengajukan SKB untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pada Desember 2024 Tuan B melakukan penjualan satu unit rumah (yang sebelumnya dibeli dari PT A) kepada Tuan D dengan nilai satu miliar tiga ratus juta rupiah.

Tuan B tidak dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena tidak termasuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu.

Selain PPh, atas bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, atau gudang yang diserahkan oleh orang pribadi tertentu, badan tertentu dan/atau Kementerian/Lembaga tertentu diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

Orang Pribadi Tertentu maksudnya adalah WNI atau WNA yang memiliki tax identification number atau national identification number atau paspor, Badan Tertentu adalah badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia dibuktikan dengan NPWP.

Rumah tapak atau satuan rumah susun yang diberi fasilitas PPN terbatas pada yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, tidak termasuk yang sebagian atau seluruhnya dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut harus telah mendapatkan kode identifikasi rumah dari PUPR atau Badan Pengelola Tapera dan diserahkan dalam kondisi siap huni untuk rumah tapak paling lama 2 tahun sejak diterima uang muka sedangkan satuan rumah susun paling lama 4 tahun.

Rumah tapak atau satuan rumah susun yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dibatasi satu orang pribadi hanya berlaku atas penyerahan satu rumah tapak atau satuan rumah susun dan bagi WNA memiliki harga jual paling rendah lima miliar rupiah.

Kepemilikan bangunan bagi warga negara asing tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan bangunan bagi warga negara asing.

Untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN pembeli harus memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) sebelum terutangnya PPN, permohonan SKTD disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

Investasi tanah dan bangunan memiliki kekurangan salah satunya karena non-likuid apalagi jika di lokasi yang kurang strategis. Fasilitas PPh dan PPN tanah dan/atau bangunan di IKN memang bukan satu satunya pertimbangan dalam memilih investasi. 

Investor tentu masih mencermati bagaimana perkembangan pembangunan IKN. Pada akhirnya investasi tanah dan bangunan sama saja dengan investasi lainnya, semakin tinggi prospek keuntungan yang hadir semakin besar juga resiko yang perlu anda perhatikan, jadi bagaimana keputusan anda?

***

*) Oleh : Samsul Arifin, S.E., M.M., Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES