Kopi TIMES

Godaan Perempuan dalam Pusaran Pejabat Publik

Senin, 08 Juli 2024 - 00:21 | 34.46k
Asep Suriaman, S. Psi., Pemerhati Masalah Psikososial, Politik dan Founder Yayasan Psikologika Insan Cita.
Asep Suriaman, S. Psi., Pemerhati Masalah Psikososial, Politik dan Founder Yayasan Psikologika Insan Cita.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Belakangan ini kita disuguhkan dengan cerita-cerita miris yang tak kunjung henti dari para pejabat publik, mulai dari isu penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan mohon maaf kepada pembaca sekalian satu lagi yaitu urusan "selangkangan", berita ini menghebohkan dan menjadi perbincangan hangat dan menjadi trending topik. Para pejabat publik yang notabene petugas yang diberikan amanah oleh negara untuk menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada publik, ternyata banyak yang tersandung ketiga hal tersebut. 

Sejatinya di masyarakat kita ketiga hal tersebut adalah materi khotbah yang banyak diingatkan di dalam pengajian-pengajian, mulai dari surau-surau di kampung sampai masjid jami' atau masjid raya yang megah di perkotaan. 

Advertisement

Harta, tahta, dan wanita selalu dikisahkan sebagai ujian bagi para manusia tanpa terkecuali, terganti bisa melewati atau menghindari ujian tersebut, terutama karena ada unsur wanita, maka ujian ini seringkali dilekatkan kepada para laki-laki yang punya banyak uang dan kuasa dalam jabatan. Ketiga hal ini dalam diskursus dan pelaksanaannya sangat erat atau terikat dengan hawa nafsu manusia. 

Manusia seringkali dibutakan oleh hawa nafsu yang hanya mengedepankan keinginan sesaat mereka bukan karena kebutuhan. Oleh karenanya sangat banyak pesan bijak di masyarakat agar manusia bisa mengendalikan hawa nafsunya dan lebih memusatkan pikiran serta dirinya pada hal-hal yang dibutuhkan, bukan diinginkan. 

Mereka bukan tidak paham, jika para pejabat publik yang terjerat kasus-kasus terkait harta, tahta, dan wanita ini sebenarnya bukan orang biasa yang tidak memahami konsekuensi dan risiko apabila bersinggungan dengannya. Mereka bisa dipastikan paham bahwa apabila menyelewengkan uang negara dan atau menerima gratifikasi maka akan berkonsekuensi menerima hukuman terkait dengan isu korupsi. 

Tak sedikit pula para pejabat publik ini sebenarnya juga menjadi tokoh yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perilaku antikorupsi di instansinya masing-masing. Sehingga bukan tidak paham, tapi memang sengaja membutakan diri dan jiwanya untuk melakukan perilaku koruptif semacam ini. 

Mereka ini juga bukan orang yang tidak paham bahwa kursi kekuasaan akan sangat memiliki potensi godaan tinggi untuk diselewengkan atau disalahgunakan. Selain juga bahwa kursi kekuasaan (tahta) adalah kursi panas yang sangat berpotensi untuk menjadi fokus perebutan orang-orang yang bernafsu memburunya. Para penguasa akan selalu digoda untuk menyelewengkan kuasa yang dimilikinya baik itu untuk dirinya sendiri, keluarga, atau lingkaran terdekatnya. 

Dalam kasus perihal wanita, tak jarang para pejabat publik diidentikkan dengan perilaku transaksional semacam menyalahgunakan kuasa untuk mendapatkan "kesenangan" yang diidamkannya. Tidak bermaksud mendiskreditkan para perempuan, melainkan inilah yang kemudian sering bermunculan dari kasus-kasus penyalahgunaan wewenang para pejabat publik yang kemudian menjadi pesakitan karena tersandung masalah "selangkangan".

Ada yang disorot karena dokumentasi gambar/video di lokasi kejadian seperti kamar hotel, kendaraan; ada juga yang menjadi pesakitan karena bukti pesan melalui aplikasi perpesanan yang mengandung bujuk rayuan kepada sang wanita. Meminimalisasi kejadian serupa tentunya mengutuk mereka para pejabat publik yang menyelewengkan kekuasaan untuk korupsi, memperdaya wanita, dan perilaku negatif lainnya adalah sebuah respons pertama yang wajar dikeluarkan. Toh mereka pada akhirnya (kalau ketahuan) kemudian akan menerima hukuman baik dalam sanksi hukum maupun sanksi sosial di masyarakat. 

Sebuah sanksi yang tidak hanya diterima oleh dirinya sendiri selaku pelaku, melainkan juga oleh para kerabat terdekatnya yaitu pasangan dan anak-cucunya. Ke depan dengan semakin lengkapnya regulasi-regulasi pencegahan dan penindakan terkait korupsi, nepotisme, kekerasan seksual, dan perilaku negatif lain yang sering disalahgunakan para pejabat publik, harapannya akan meminimalisasi kejadian serupa di masa datang. 

Sehingga masyarakat cukup menjadi pemantau dan pengawas yang cekatan untuk dapat mengawasi tindak tanduk para pejabat publik dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan. Sekali lagi, perlu ditegaskan bahwa mereka bukan tidak paham, tapi menipu diri dengan membutakan jiwa raganya. 

Sebagai contoh, mereka itu tahu, tapi tidak mau tahu bahwa dari sisi spiritual juga sudah dipersyaratkan dan menjadi salah satu syarat utama yang dimintakan untuk menjadi pejabat publik yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bukan sebuah syarat yang mudah bila dicermati dan diresapi dengan benar dan mendalam, namun mungkin menjadi syarat yang terlalu mudah ditipu dengan secarik kertas bertuliskan kolom agama/kepercayaan. 

Semoga mereka yang nantinya akan menjadi para pejabat publik sudah memiliki ketahanan diri yang lebih baik dalam menjalankan amanah dan menunaikan tugas serta kewajibannya kepada masyarakat. 

Sudah tak terhitung instansi yang pejabatnya tersandung isu harta, tahta, dan wanita, mulai dari institusi legislatif, yudikatif, maupun eksekutif. Terakhir adalah kasus yang menimpa seorang pejabat publik di sebuah instansi penyelenggara pemilihan umum yang baru saja dianggap sukses melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.

***

*) Oleh : Asep Suriaman, S. Psi., Pemerhati Masalah Psikososial, Politik dan Founder Yayasan Psikologika Insan Cita.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES