Banyak Kasus Terselesaikan, Kejahatan di Indonesia Masih Mengkhawatirkan!

TIMESINDONESIA, MALANG – Menuju Indonesia Emas 2045, Indonesia masih memiliki banyak PR yang harus diselesaikan. Kejahatan tetap menjadi ancaman nyata yang tidak dapat diabaikan.
Meskipun pada tahun 2023 Kepolisian RI (Polri) berhasil menyelesaikan lebih banyak kasus dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kejahatan terus meningkat dan tidak sebanding dengan penyelesaiannya. Mengapa hal ini bisa terjadi? Dan bagaimana Polri mampu menangani banyaknya kasus tersebut?
Advertisement
Pesatnya perkembangan globalisasi telah membawa perubahan nilai dalam masyarakat dan perilaku manusia. Perubahan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang mengakibatkan keresahan di tengah kehidupan masyarakat, terutama dengan meningkatnya angka kriminalitas.
Masyarakat kini dihadapkan pada tantangan baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi.
Menurut data terbaru dari Numbeo, tahun 2023 Indonesia menempati peringkat keempat dalam indeks kriminalitas di Asia Tenggara. Posisi ini mengindikasikan bahwa tingkat kejahatan di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Indonesia berada di peringkat keempat dalam indeks kriminalitas di Asia Tenggara, setelah Kamboja, Malaysia, dan Myanmar, dengan Crime Index sebesar 45,9. Sebagai perbandingan, Brunei yang menempati peringkat terakhir memiliki Crime Index sebesar 29,0, hanya setengah dari Indonesia.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam beberapa aspek, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mengurangi angka kriminalitas.
Kasus Kejahatan yang Kian Meningkat
Meskipun Crime Index mengalami penurunan pada tahun 2022 sebesar 46,1, kasus kejahatan di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2023. Menurut data dari Kepolisian RI (Polri), jumlah kejahatan yang tercatat mencapai 288.472 kasus sepanjang tahun 2023. Ini menandai kenaikan sebesar 4,33% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana tercatat 276.507 kasus kejahatan.
Menurut data kejahatan yang tercatat oleh Polri. Mayoritas jenis kejahatan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2023 berupa pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 63.387 kasus, disusul dengan kecelakaan lalu lintas sebanyak 52.813 kasus dan penganiayaan sebanyak 51.342 kasus.
Upaya Menyelesaikan Kasus Kejahatan
Dalam lima tahun terakhir, terdapat tren peningkatan kasus kejahatan yang tercatat, meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2019.
Data dari Kepolisian RI (Polri) menunjukkan bahwa setiap tahun jumlah kasus kejahatan terus meningkat, mencerminkan tantangan yang signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Perubahan ini mendorong perlunya strategi yang lebih efektif dalam pencegahan dan penanganan kejahatan untuk menghadapi dinamika sosial yang terus berkembang
Dengan meningkatnya kasus kejahatan yang tercatat, Polri merespons dengan meningkatkan kecepatan penyelesaian kasus. Pada tahun ini, Polri berhasil menyelesaikan 203.293 kasus kejahatan, mencakup 70,47% dari total kejahatan yang dilaporkan di Indonesia sepanjang tahun tersebut.
Jumlah penyelesaian kasus kejahatan ini mengalami kenaikan sebesar 1,57% atau sekitar 3.146 kasus lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Polri berhasil menangani 200.147 kasus kejahatan pada tahun 2022.
Langkah-langkah yang diambil oleh Polri dalam menangani kejahatan menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat yang dinamis.
Restorative Justice ala Polri
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri terus melakukan upaya penegakan hukum dengan memprioritaskan pendekatan restorative justice. Pada tahun 2023, Polri berhasil menyelesaikan 18.175 perkara dengan menggunakan pendekatan ini, menunjukkan peningkatan sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 15.809 kasus diselesaikan dengan cara yang sama.
Pendekatan restorative justice dipercaya dapat memperbaiki hubungan sosial dan memperkuat rasa keadilan dalam masyarakat dengan menyelesaikan kasus melalui dialog dan mediasi antara pihak korban, terdakwa, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya.
Polri tetap mengutamakan penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan dalam langkah ini. Pendekatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan membangun fondasi hukum yang kuat untuk mencapai tujuan nasional tersebut.
***
*) Oleh: M. Rifqy Rezvany, Mahasiswa Statistika ITS, Peneliti Akademi AI Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rochmat Shobirin |