
TIMESINDONESIA, MALANG – Judi adalah sebuah kata yang sinis di dengar, keberadaan judipun kian masa kian terbuka terang-terangan. Sedari dulu persoalan judi selalu membuahkan hasil sangat buruk, padahal dalam undang-undang Negara Indonesia sudah diperjelas larangan judi, begitu pula dalam agama Islam. Sudah banyak sebenarnya kasus terjerat pidana yang disebabkan oleh aktivitas judi, namun sepertinya kata “Judi” memiliki magic tersendiri sehingga orang-orang tidak memiliki rasa jera.
Dengan dukungan perkembangan teknologi seakan judi semakin menjadi-jadi yaitu dengan judi online yang saat ini sedang marak di Indonesia. Banyak sekali jenis-jenis judi online saat ini, ada yang berbasis website maupun aplikasi, hal ini merupakan salah satu dampak buruk dari perkembangan digitalisasi. Sehingga banyak orang pintar tapi tidak dibarengi dengan pola pikir yang benar sehingga terjadi penyalahgunaan.
Advertisement
Orang-orang yang bermain judi, mereka berpikiran bahwa dengan judi dapat mengahasilkan uang secara instan, memang bagi para mafia atau Bandar mereka bisa mendapatkan uang dengan instan, namun bagi pemainnya mereka hanyalah pion bagi bandarnya, mereka hanya diberi keberuntungan di awal untuk memancing rasa kecanduan sehingga mereka rela mengeluarkan uang berapapun dengan harapan bisa menang. Funfact nya banyak orang yang paham system judi menyampaikan bahwa tidak ada permainan judi tanpa settingan.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Saat ini aktivitas judi online memberikan kekhawatiran yang mendalam khususnya bagi orang-orang terdekat dari pemain judi, pasalnya semakin hari semakin terungkap banyak kasus membahayakan yang sebab mulanya dari bermain judi online. Seperti halnya kasus polwan bakar suaminya yang juga berprofesi sebagai polisi beberapa minggu lalu yang sampai viral.
Ketika ditelisik kembali alasan sang istri sampai tega bakar suaminya karena terlalu geram dengan sang suami, yang mana disaat keduanya sedang membutuhkan biaya yang cukup banyak karena memiliki 3 orang anak batita, sang suami malah menghabiskan uang untuk membiayai kehidupan keluarga untuk bermain judi online atas informasi yang beredar hingga tersisa 800 ribu di atm.
Dikutip dari website rri.co.id, maraknya perbuatan judi online menyebabkan tingginya angka perceraian rumah tangga di Oku Timur, tercatat oleh Pengadilan Agama Martapura sebanyak 377 kasus. Dari banyaknya kasus perceraian tersebut hampir 80% adalah gugatan dari pihak istri karena permasalah ekonomi keluarga karena dari pihak suami bermain judi online, sehingga menyebabkan tidak adanya harmonisasi dalam rumahtangga.
Apabila ditelaah secara komprehensif, perbuatan judi online bisa berakar kemana-mana, dari judi online uang belanja terseret, kemudian kekurangan baiaya hidup untuk keluarga sehingga terjadi permasalahan ekonomi, membuat pertengakaran dalam rumah tangga, kebutuhan anak seperti biaya sekolah bisa terganggu, keluarag tidak harmonis, kemudian bisa berpengaruh terhadap psikis anak karena merasa broken home, hal ini memungkinkan anak tidak terkontrol pergaulannya, di sisi lain dari orang tua mengupayakan memenuhi biaya hidup dengan berhutang dan lain sebagainya.
Semua perihal judi tidak dibenarkan, namun untuk judi konvensional rata-rata pelakunya adalah orang dewasa hingga orang tua, sedangkan yang membahayakan dari judi online adalah tidak mengenal usia. Dari beberapa kasus yang beredar judi online juga tidak mengenal profesi hingga status sosial.
Keberadaan judi online kian membahayakan, apabila tidak ditindak lanjuti akan merusak kehidupan sosial ekonomi masyarakat, khsusnya juga akan berpengaruh terhadap masa depan anak-anak muda. Kalau bukan sang anak terganggu secara psikis karena tidak ada harmonisasi dalam rumah tangganya, ya bisa jadi memang dari anaknya sendiri yang terjerumus ke dalam aktivitas judi online itu sendiri akibat dari controlless penggunaan teknologi dari orang tua.
Dari hal-hal semacam ini bukan hanya kondisi ekonomi yang beresiko, tetapi juga beresiko pada nyawa seseorang, sangat memungkinkan untuk terjadinya bundir, atau tindak kriminalitas dan pembunuhan kepada orang lain yang ditimbulkan dari perasaan kesal.
Meskipun judi online ini menyerang pada rasa “candu” dan tergantung pada niat diri masing-masing, tindak pencegahan judi online baik dari pemerintah maupun organisasi atau komunitas perlindungan harus tetap diberikan sebagai bentuk upaya menyelamatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dana harus dilakukan secara sungguh-sungguh.
Karena tingginya tingkat transaksi judi online juga turut berpengaruh terhadap tatanan kestabilan perekonomian Negara. Dengan melakukan tindakan pencegahan judi online baik melalui sosialisasi atau pepmblokiran situs-situs judi online diharapkan bisa menurunkan tingkat transaksi judi online, apabila tingkat judi online menurun diharapkan pula tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga meningkat, yang mana tingkat kestrabilan ekonomi suatu Negara dilihat dari kesejahteraan perkonomian perkapita. ***
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Dr. Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |