Kopi TIMES

Konservasi Lahan di Daerah Urban, Solusi Hijau untuk Kota Berkelanjutan

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:11 | 33.53k
Rahmi Awallina, S.TP., MP., Dosen Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas
Rahmi Awallina, S.TP., MP., Dosen Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PADANG – Ruang Terbuka Hijau (RTH) memegang peranan krusial dalam mewujudkan lingkungan yang baik di kawasan perkotaan. Fungsi ekologisnya yang mendasar sering kali dikorbankan dalam proses pembangunan dan pengembangan kota. Padahal, RTH berperan penting dalam mengendalikan iklim mikro dan menjaga keserasian kota, menyediakan ruang terbuka yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai kegiatan. 

Manfaat RTH mencakup fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan arsitektural. Secara ekologis, RTH membantu memperbaiki iklim dan meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan. Secara sosial, RTH menjadi sarana untuk penelitian, pendidikan, penyuluhan, rekreasi, dan interaksi sosial, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Advertisement

Fungsi ekonomis RTH juga tidak dapat diabaikan, karena kehadirannya dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu kawasan. RTH mencerminkan identitas daerah, menimbulkan rasa bangga, dan menyediakan sarana ruang yang penting untuk keadaan darurat. Dari segi arsitektural, RTH menambah estetika kota, memberikan ruang hijau yang menyegarkan, dan memberikan suasana yang berbeda dari aktivitas sehari-hari.

Secara spesifik, RTH adalah ruang terbuka publik yang direncanakan dalam tata ruang kota, terdiri dari tanaman, vegetasi, dan elemen pelengkap lainnya yang mendukung fungsi ekologi, sosial, budaya, dan estetika. Penataan RTH sangat penting untuk memberikan kebebasan bergerak bagi penggunanya, seiring dengan perkembangan aktivitas dan pertumbuhan kota yang semakin pesat.

Namun, pengembangan RTH publik dan privat masih terbatas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan sangat minim. Hal ini menyebabkan fungsi RTH belum optimal dirasakan oleh masyarakat, dan aspek pemeliharaannya kurang diperhatikan. Analisis RTH yang ada di pusat kota dari perspektif pembangunan berkelanjutan menunjukkan bahwa konsep berkelanjutan yang sederhana namun kompleks memerlukan pendekatan multidimensi dan multi interpretasi.

Pentingnya RTH tidak hanya terletak pada keberadaannya, tetapi juga pada bagaimana pengelolaannya melibatkan masyarakat secara aktif. Dengan demikian, fungsi-fungsi RTH dapat dirasakan secara optimal, memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 mendefinisikan RTH sebagai area yang penggunaannya lebih bersifat terbuka dan menjadi tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, menegaskan pentingnya peran RTH dalam tata ruang kota.

Pembangunan kota berkelanjutan tidak bisa dipisahkan dari pentingnya ruang-ruang kota yang mendukungnya. Rencana tata ruang, sebagai sebuah kebijakan publik, berpotensi besar dalam mempengaruhi keberlangsungan pembangunan berkelanjutan. Sayangnya, banyak masalah dan kendala dalam implementasinya sering kali menimbulkan berbagai konflik kepentingan. Di Indonesia, konflik yang paling sering terjadi adalah antara pemerintah (public sector), pengusaha atau pengembang (private sector), profesional (expert), ilmuwan (perguruan tinggi), lembaga swadaya masyarakat, wakil masyarakat, dan segenap lapisan masyarakat.

Pembangunan kota berkelanjutan, yang berfokus pada daerah perkotaan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan kota dan warganya tanpa membebani generasi mendatang akibat berkurangnya sumber daya alam dan penurunan kualitas lingkungan. Dalam konteks yang lebih spesifik, kota yang berkelanjutan (sustainable city) direncanakan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan didukung oleh warga kota yang memiliki kepedulian serta tanggung jawab dalam penghematan sumber daya pangan, air, dan energi. Mereka juga mengupayakan pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dan mengurangi pencemaran lingkungan.

Terdapat lima prinsip dasar kota berkelanjutan, yaitu Environment (Ekologi), Economy (Pekerjaan), Equity (Kesetaraan), Engagement (Keterlibatan), dan Energy (Energi). Kota yang telah memenuhi kriteria pembangunan berkelanjutan dapat diidentifikasi dengan ciri-ciri berikut: 

Pertama, masyarakat yang peduli dan aktif melakukan kegiatan yang berorientasi pada keberlanjutan ekologis. 

Kedua, konsep produksi dan konsumsi bijaksana, dimana berkelanjutan tidak selalu berarti banyak memproduksi atau mengkonsumsi, tetapi mampu memilih kapan harus banyak dan kapan harus sedikit. 

Ketiga, kesetaraan sosial yang merupakan prinsip dasar dalam aspek ekologis bagi kota, menempatkan kondisi kompetisi dan seleksi alam secara lebih berkemanusiaan. 

Keempat, kreativitas dalam mengatasi krisis, karena krisis lingkungan mencerminkan krisis kreativitas. Jika permasalahan lingkungan belum menemukan solusi, ini menunjukkan kurangnya kreativitas. Oleh karena itu, peningkatan partisipasi anggota masyarakat untuk meningkatkan kreativitas sangat diperlukan. 

Kelima, sinkronisasi isu lokal dan global, di mana keberlanjutan ekologis tidak hanya terkait dengan isu lokal, melainkan juga harus selaras dengan isu global. Prinsip-prinsip ini mendasari bagaimana kota dapat berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup warganya, dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Perwujudan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, terutama oleh pemerintah di wilayah perkotaan, memerlukan komitmen dan kerja sama semua pihak. Dengan demikian, kota-kota di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup warganya, dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

***

*) Oleh : Rahmi Awallina, S.TP., MP., Dosen Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES