Kopi TIMES

Permendag NO.8/2024, Solusi Barang Kiriman PMI

Selasa, 06 Agustus 2024 - 09:42 | 57.67k
Puji Setiyorini, Penyuluh Pajak
Puji Setiyorini, Penyuluh Pajak

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketika Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri digantikan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, hal tersebut memberikan angin segar dalam peningkatan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) disamping memberikan kemudahan atas pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia.

Namun terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membawa dampak terhadap barang kiriman Pekerja Migran Indonesia sebagai pahlawan devisa. Sejatinya, adakah yang salah dengan pembelian (impor barang) itu sendiri?

Advertisement

Konon awalnya atas Permendag No.36/2023 dibagi menjadi 2 (dua) pemberlakuan yaitu penerapan pada barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dan pengetatan produk impor. Saat itu barang kiriman para PMI banyak yang tertahan sampai ratusan kontainer di pelabuhan, sehingga terbitlah Permendag No.36/2023 tanggal 11 Desember 2023 untuk mengatur barang kiriman dari PMI, sementara untuk pengetatan impor baru diberlakukan pada tanggal 10 Maret 2024 dan ternyata banyak menimbulkan kontroversi.  

Barang Kiriman Pejuang Devisa

Seiring berjalannya waktu, dengan banyaknya masukan dari masyarakat, para Pekerja Migran Indonesia, dan juga pelaku usaha dan industri, pada akhirnya Kementerian Perdagangan melakukan perubahan peraturan dengan menerbitkan Permendag No.3/2024 pada bulan Maret 2024.

Dan demi kesempurnaan, Kementerian Perdagangan kembali menerbitkan Permendag No.7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku pada tanggal 6 Mei 2024, dimana penyusunan Permendag tersebut berdasarkan pembahasan bersama Kementerian dan Lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Selain itu juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terdapat 3 (tiga) pokok pengaturan yang sempat menjadi permasalahan dalam Permendag No.7/2024 yaitu: barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.

Untuk barang kiriman PMI, setelah digelar Rakortas tingkat Menteri pada akhirnya diputuskan bahwa barang kiriman PMI merupakan barang pribadi kiriman pekerja dan tidak diperdagangkan sehingga atas barang tersebut tidak diterapkan pengaturan impor di dalam Permendag yang baru yaitu Permendag No.8/2024. 

Untuk memastikan barang tersebut merupakan barang kiriman PMI, pengawasannya dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kantor Bea Cukai. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang ketentuan impor barang Pekerja Migran Indonesia.  

Melalui beleid ini, pemerintah juga menghapus pembatasan jumlah barang bawaan penumpang di pesawat untuk beberapa komoditas. Namun, pembatasan tetap berlaku untuk perangkat elektronik seperti handphone dan komputer. 

Terbitnya Permendag Nomor 8 tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor merupakan relaksasi aturan impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu.    

Peranan dan Manfaat Impor 

Impor memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan neraca pembayaran suatu negara. Dengan mengimpor barang dan jasa yang dibutuhkan, negara dapat memastikan bahwa nilai impor seimbang dengan nilai ekspor, yang membantu menghindari defisit dalam neraca pembayaran. 

Selain itu kegiatan impor juga dikarenakan kebutuhan akan produk tertentu di dalam negeri yang tidak dapat dipenuhi sendiri atau untuk menambah cadangan, sehingga kegiatan impor dilakukan untuk memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi potensi keluarnya devisa ke luar negeri.

Akan tetapi di satu sisi, aturan impor yang longgar bisa menimbulkan akibat yang mengguncang dunia industri seperti halnya saat ini dimana kondisi industri tekstil tanah air dikabarkan semakin kian terpuruk.  

Dan untuk menolong industri tekstil dari kebangkrutan, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan memberikan relaksasi dengan tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis (pertek) dalam proses pengurusan perizinan impor yang berlaku sejak 17 Mei 2024. 

Diharapkan dengan adanya aturan tersebut para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya sehingga dapat mendukung kegiatan ekonomi nasional. 

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar dan menanggapi masukan dari pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
  
***

*) Oleh : Puji Setiyorini, Penyuluh Pajak.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id.

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES