Kopi TIMES

Pinjaman Online Kian Meresahkan

Rabu, 07 Agustus 2024 - 13:13 | 21.30k
Dr. Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Dr. Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pinjam meminjam atau hutang menjadi persoalan yang tidak ada habisnya. Orang memiliki persepsi yang berbeda-beda terhadap persoalan hutang. Ada tipe orang yang anti hutang dan ada juga tipe orang yang berasumsi bahwa dengan berhutang akan menambah semangat kerja, dengan berhutang apa yang mereka inginkan bisa terbeli dan apabila tidak berhutang mereka juga kesulitan untuk menabung. Namun bagaimana bentuknya persoalan berhutang harus dipertimbangkan dengan matang sebelum memutuskannya. Hutang menjadi perilaku yang danger dan kerap hanya dilakukan pada kondisi urgen.

Era perkembangan digital saat ini, mendorong pertumbuhan penggunaan teknologi termasuk pada bidang financial atau biasa disebut dengan financial technologi. Financial technologi ini mengarah seperti e-money/uang elektronik, platform pinjaman online, dan layanan-layanan financial lainnya.

Advertisement

Jadi saat ini persoalan hutang semakin dipermudah dengan adanya digitalisasi yakni melalui pinjaman online atau sering disebut pinjol. Namun dengan kemudahan peminjaman dana secara online banyak oknum yang menyalahgunakan hal tersebut atau pinjol illegal, adapun pinjol yang legal salah satu utamanya ditandai dengan adanya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilakukan melalui platform resmi, dan proses pemberian pinjaman sangat selektif, hal ini dilakukan untuk memberantas tindakan penipuan melalui pinjol.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pada konteks kali ini akan dibahas tingkat keresahan adanya pinjol illegal. Semakin pesat perkembangan teknologi semakin besar pula tingkat pemahaman individu terhadap teknologi, tetapi tidak dapat dipungkiri kepintaran tersebut membawa mereka ke ranah negatif yakni untuk melakukan tindak kejahatan secara digital dengan cara memberikan pinjaman secara online melalui platform seperti website yang tidak resmi atau melalui WhatsApp yang mana tidak berizin resmi OJK sehingga mereka tidak memiliki regulasi yang pasti berdasarkan OJK dan bebas melakukan apapun kepada borrowed atau peminjam.

System pinjol illegal adalah mereka memberi kemudahan di awal, tidak pandang bulu dan tidak begitu selektif saat memberikan pinjaman serta tidak terperinci terkait regulasi pembayaran sehingga pada poin ini yang dijadikan cela pelaku untuk mencekik nasabah. Disaat nasabah terlena dengan kemudahan tersebut, pelaku akan menagih dengan tingkat suku bunga yang tidak masuk akal.

Target dari pelaku penyedia pinjol illegal adalah orang-orang yang memerlukan dana mendesak, orang-orang yang tidak memikirkan jangka panjang untuk hanya membeli kebutuhan tersier dengan cara berhutang.

Oleh karena itu sering ditemui korban pinjol adalah kalangan sosial menengah ke bawah karena disaat nasabah mulai terjerat dengan telat bayar, pelaku akan dengan mudah mempresure nasabah. Hal yang sangat meresahkan pelaku kejahatan pinjol akan menekan korban dengan berbagai cara seperti terror digital melalui akun medsos, saluran pribadi SMS dan WhatsApp dan sebagainya, menyebarluaskan dan menyalahgunakan identitas nasabah hingga meretas akun digital nasabah atau aksi hack hingga nasabah tersebut membayar dengan sejumlah uang yang tidak masuk akal apabila dibandingkan dengan nilai yang dipinjamnya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Biasanya nasabah dari pinjol illegal tidak jauh-juah pula dari pelaku judi online, karena pinjol illegal tidak  selektif dalam memeberi pinjaman, sedangkan pada pinjol legal sangat selektif dari segi keperluan pinjaman, latar belakang nasabah, rekam jejak nasabah, dll dan judi online lebih memilih illegal karena menginginkan dana cepat. Problematikan seperti ini sangat meresahkan pertama, bagi orang-orang yang kurang memahami ciri-ciri pinjol legal dan illegal.

Kedua, sangat meresahkan untuk kesejahteraan ekonomi rumah tangga yang kedepannya bisa mengarah pada terganggunya keharmonisan keluarga. Apabila dijabarkan secara komperhensif hal tersebut bisa menjadi akar permasalahan untuk kesejahteraan hidup anak, karena sering terjadi disaat kondisi ekonomi orang tua tidak stabil serta sedang dalam masalah hutang keharmonisasian hubungan orang tua hilang, kemudian anak tidak terurus dengan baik dan kekurangan kasih sayang serta peran dari kedua orang tua sehingga mengarahkan anak pada pergaulan bebas tanpa monitoring dari kedua orang tua.

Selain itu disaat individu sudah memiliki masalahdengan pinjol, hal ini menjadi factor retaknya suatu hubungan baik itu keluarga, sodara, ataupun pertemanan, yang mana sangat mungkin berkelanjutan pada tindak kejahatan ataupun tindak kriminalitas yang lain. Instansi pemerintahan pun sudah memiliki keprihatinan besar terhadap kasus pinjol.

Pemerintah tentu tidak tinggal diam, banyak langkah-langkah konkrit yang sudah diterapkan pemerintaha untuk mencegah keresahan serta kerugian akibat dari aktivitas pinjol, meskipun cara-cara yang diterapkan tidak 100% bisa memberantas tuntas adanya pinjol illegal, namun mereka menggalakkan tingkat pemahaman masyarakat akan perbedaan, ciri-ciri, serta system antara pinjol legal dan illegal sehingga masyarakat mampu untuk selektif dan menjadi upaya untuk menyelamatkan diri sendiri dan keluarga. ***

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*) Penulis: Dr. Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES