Kopi TIMES

RUU Pilkada, Politik Kartel dan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:41 | 16.77k
Rangga Julian Hadi, S.Hum., M.H., Pegiat Demokrasi
Rangga Julian Hadi, S.Hum., M.H., Pegiat Demokrasi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – “Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki” Ujar Jokowi menanggapi proses Badan Legislasi (Baleg) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan dan ambang batas parlemen pencalonan yang terjadi tak lama setelah putusan MK. 

Tidak sampai disitu saja, Ketika membuka media sosial di Whatsapp, Instagram dan saluran media lainnya muncul status peringatan darurat yang jadi trending dan viral di dunia maya. Penolakan dilontarkan dari berbagai unsur tokoh, influencer, akademisi, mahasiswa hingga mantan aktivis memprotes adanya RUU Pilkada ini. 

Advertisement

Pagi harinya setelah adanya rapat pembahasan Badan Legislatif (Baleg) DPR bersama  pemerintah muncul paripurna DPR akan membahas kaitan RUU Pilkada untuk disahkan jadi UU. Tidak lama paripurna ditunda alasannya karena tidak quorum untuk dilanjutkan kembali persidangan di parlemen. 

Melihat RUU Pilkada ada tambahan pasal yang ditambahkan pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 Pasal 40 yang tetap memberlakukan persyaratan pencalonan Pilkada 20% dari jumlah kursi DPRD dan partai politik tidak mempunyai kursi tetap bisa mencalonkan dengan syarat 6,5-10 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari suatu provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Selain itu, Rancangan Revisi Undang-Undang Pilkada untuk persyaratan usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengambil sumber dari putusan MA di RUU Pilkada dalam DIM yang disusun di Badan Legislatif DPR dan akan dibawa ke ruang paripurna. Padahal bila dilihat lebih jauh, putusan MA perihal syarat usia calon itu yang di uji kaitan PKPU pencalonan bukan UU Pilkada. Sementara dalam putusan MK disebutkan bahwa terkait usia 30 tahun sejak penetapan calon bukan sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

Bila merujuk ke UUD 1945 Pasal 24C ayat 1 yang menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. RUU Pilkada ini jelas bila dilihat bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas secara regulasi bertentangan dengan dasar negara dan konstitusi yang sudah sepatutnya penyusunan kaidah perundang-undangan tidak boleh  bertentangan dengan aturan paling atasnya. Pertanyaannya, apakah RUU Pilkada yang akan diparipurnakan DPR adalah kehendak rakyat?

Politik Kartel dan Kedaulatan Rakyat 

Menurut Ilmuwan Politik Ware dan Wolinets sebagai partai kartel, dimana partai penguasa atau elit penguasa tinggi dalam menggunakan sumber daya negara biasanya bertindak sebagai kekuatan yang tidak mampu dilawan oleh kekuatan lainnya. Kartelisasi, menurut Katz dan Mair, muncul dari situasi di mana partai politik semakin bergantung pada negara dalam hal pemenuhan kebutuhan finansial. Kebergantungan ini disebabkan oleh merosotnya secara tajam kemampuan memobilisasi keuangan partai melalui iuran anggota (yang mewakili segmen masyarakat) di Eropa.

Artinya, partai politik semakin dikartelisasi oleh salah satu pihak demi mempermulus kemenangan dalam arena politik. Ideologis sudah tidak jadi dasar dalam membangun kekuatan politik yang dinamakan “koalisi”. Partai semakin butuh kekuasaan dalam menghidupi partai politik dan bergantung kepada kekuasaan dalam memenuhi kebutuhan finansial. Politik kartel sangat dominan sekali seperti kita lihat kabar akhir ini di negara “Konoha” semua partai dibangun untuk berkoalisi mengusung satu paslon demi memperlancar kekuasaan. 

Akan tetapi, penolakan RUU Pilkada dilakukan oleh rakyat melalui berbagai cara yaitu  demontrasi mahasiswa ke Gedung DPR dan di berbagai daerah, status peringatan darurat di media sosial hingga para akademisi menemui MK sebagai bentuk sikap penolakan kepada RUU Pilkada yang akan dipaksakan oleh DPR walaupun menabrak putusan MK. 

JJ. Rousseau mengemukakan bahwa negara dibentuk atas dasar kehendak rakyat melalui kontrak sosial. Dalam kontrak tersebut, setiap individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan cita-cita, hasrat, keinginan, dan kepentingan mereka, yang menjadi motivasi terbentuknya negara. 

Bahwa kekuatan rakyat sangat kuat atas adanya kehendak rakyat melalui kontrak sosial dalam berdirinya suatu negara, maka cita-cita dan keinginan rakyat tidak boleh bertentangan dengan dasar konstitusi negara yakni UUD 1945. Alasan adanya gerakan penolakan RUU Pilkada yang akan disahkan DPR dianggap rancangannya sangat bertentangan dengan konstitusi yakni tidak memasukan norma amar putusan MK dalam rancangan undang-undang. 

Setelah adanya penolakan besar-besaran dari rakyat, maka DPR membatalkan RUU Pilkada dan tetap merujuk kepada putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Maka sudah disepakati bahwa sumber putusan MK akan dijadikan rujukan untuk dibuatnya PKPU Pencalonan. 

Maka demokrasi kontestasi kembali menjadi arena persaingan dan perlombaan, arena game Pilkada akan tetap berlanjut semua paslon akan berupaya dalam meraih hati pemilih. Rayuan dan gombalan competitor akan semakin diuji oleh juri pemilih yang menentukan pilihannya. 

Maka ketelitian pemilih akan ditentukan melalui arena game Pilkada ini, maka pilihlah dengan cermat dan teliti karena setiap pilihan pasti ada konsekuensi, tinggal kecerdasan pemilih sebagai rakyat dalam memilih yang terbaik buat bangsa dan negara ini karena rakyat berdaulat dalam menentukan nasib bangsa ini 5 tahun ke depan. (*)

***

*) Oleh : Rangga Julian Hadi, S.Hum., M.H., Pegiat Demokrasi.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES