Kopi TIMES

Pengawasan Partisipatif Mendorong Terciptanya Kualitas Demokrasi

Senin, 09 September 2024 - 07:09 | 27.82k
Asman, Pegiat literasi Asal Sulawesi Tenggara
Asman, Pegiat literasi Asal Sulawesi Tenggara
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SULAWESI TENGGARA – Keberhasilan pelaksanaan demokrasi suatu bangsa, dapat diukur dengan melihat keterlibatan semua stakeholder dalam mengawal keberlangsungan demokrasi. Mengawal demokrasi, dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya ialah terlibat dalam mengawal tegaknya demokrasi dan keadilan dalam prosesnya.

Pada system kenegaraan, undang-undang 1945 telah memberikan ruang untuk semua masyarakat terlibat dalam proses demokrasi, karena pada dasarnya kedaulatan tertinggi ada pada rakyat. Asas dalam demokrasi telah menuliskan bahwa keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung.

Advertisement

Secara normatif, peraturan perundang-undangan telah banyak mengatur untuk menghasilkan kualitas berdemokrasi dengan baik. Dalam hal ini, Lembaga penyelenggara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah salah satu Lembaga yang di berikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk mendorong terlaksananya pengawasan partisipatif masyarakat.

Pada peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif, telah memberikan ruang yang begitu besar kepada masyarakat melalui Bawaslu untuk turut serta dalam mengawasi berlangsungnya demokrasi bangsa. Sebagaimana amanat Undang-Undang, rakyat memiliki kekuasaan penuh terhadap proses penyelenggaraan demokrasi. Olehnya itu, terlibat menjaga kualitas demokrasi adalah bagian dari menjalankan kekuasaan rakyat.

Berdasarkan Pasal 105 huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, telah memberikan tugas kepada Bawaslu sampai pada tingkatan kecamatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum. Atas dasar itulah bawaslu sebagai Lembaga penyelenggara harus mampu mendorong terlaksananya pengawasan partisipatif masyarakat. 

Partisipatif Aktif

Setiap masyarakat memiliki kehendak dan menentukan siapa pilihan terbaiknya yang akan dilakukan lima setahun sekali. Kriteria seorang pemimpin yang ideal selain ia cerdas secara intelektual, ia juga harus memiliki ahklakuk karimah, sebagai output dari seorang mahkluk yang bertuhan.

Dibutuhkan partisipatif aktif semua warga negara masyarakat untuk memilih dan memperbaiki proses demokrasi kita saat ini. Masyarakat harus berani mengatakan dan mengkampanyekan calon pemimpin yang hendak membeli suara (money politik) masyarakat. secara sederhananya, ia telah merusak proses demokrasi yang sudah dibangun oleh para pendiri bangsa ini.

Jika partisipatif aktif dari masyarakat begitu massif dalam melawan Tindakan yang akan merusak kualitas demokrasi, maka demokrasi pada pilkada nantinya akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan spritualitas. 

Mendorong Kesadaran Masyarakat

Perhelatan pemilihan kepala Daerah serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 27 November 2024 mendatang, masih banyak menyisakan berbagai kecurangan. Kos politik yang kian tinggi, money politik, politik SARA, Netralitas ASN, Kepala Desa dan sebagainya adalah masalah yang sering berulang setiap perhelatan pemilu atau pilkada dilaksanakan. 

Bawaslu dalam hal ini yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk mengawasi keberlangsungan pemilihan, secara kuantitas tidak mampu mengawasi seluruh lini kegiatan masyarakat. banyak celah dan cara yang dilakukan oleh oknum, untuk melakukan kecurangan dalam proses berdemokrasi.

Agar kualitas demokrasi kita tidak dirusak oleh mereka yang tidak bertanggungjawab, dibutuhkan partisipatif masyarakat untuk turut mengawal proses demokrasi tersebut. Sehingga dibutuhkan kesadaran yang mendalam semua masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi kita pada pilkada tahun ini.

Tentunya ini adalah tantangan yang amat besar bagi kita semua. Sehingga menurut saya, ada dua pendekatan yang dapat dijadikan sebagai penggugah kesadaran. Pertama ialah kesadaran hukum. Kesadaran hukum yang dimaksud ialah, baik penyelenggara, peserta pemilihan dan masyarakat pemilih wajib memiliki kesadaran hukum yang harus dijunjung tinggi. Menyadari bahwa tindakan melawan hukum adalah suatu Tindakan yang tidak dapat ditolerir, karena dapat menimbulkan kegaduhan.

Kedua ialah, kesadaran atas agama. Ajaran agama apapun di dunia ini, tidak ada yang mengajarkan untuk melakukan perbuatan menipu, menjelek-jelekkan, menyuap dan sebagainya. Perbuatan tersebut akan mendapatkan ganjaran dari sang pencipta baik saat berada di dunia maupun nanti di akhirat.

Oleh karena itu, dengan menggunakan kedua pendekatan tersebut masyarakat dapat memahami bahwa esensi dari berdemokrasi tidaklah hanya sebatas memilih pemimpin. Namun ada implementasi aturan dan ajaran yang diyakini. Tentunya setiap apa yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawaban.

***

*) Oleh : Asman, Pegiat literasi Asal Sulawesi Tenggara.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES