Pilkada 2024, Fenomena Kotak Kosong: Kuatnya Oligarki atau Lemahnya Fungsi Parpol
Tahun 2024 Indonesia memiliki dua hajat besar dalam demokrasi. Tentu hal ini dapat dilihat dari panasnya pesta demokrasi di pemerintahan pusat yakni pemilihan presiden da ...

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
SOLO – Tahun 2024 Indonesia memiliki dua hajat besar dalam demokrasi. Tentu hal ini dapat dilihat dari panasnya pesta demokrasi di pemerintahan pusat yakni pemilihan presiden dan legislatif di awal tahun dan ditutup dengan pemilihan kepala daerah di akhir tahun ini.
Pemilihan umum legislatif tahun ini banyak diwarnai dengan wajah baru namun tetap didominasi oleh petahana. Selain dominasi calon petahana yang menarik dari pemilihan legislatif tahun 2024 ialah calon dari usia muda yang meningkat dibanding pemilu di tahun 2019, mengikuti dari data kompas.id pada tahun 2019 terdapat caleg yang kontestasi 7.968 orang dan 7,3 persen atau 588 orang berusia dibawah 30 tahun.
Sedangkan, pada kontestasi politik tahun 2024 caleg DPR terdapat 9.917 orang dan 14 persen atau 1.473 orang memiliki usia dibawah 30 tahun. Melihat data tersebut tentu partisipasi masyarakat usia muda terdapat peningkatan sehingga optimisme keterwakilan pemuda dalam legislatif nantinya terpenuhi. Tentu dalam hal ini kita juga dapat melihat dari prespektif partai politik di dalam fungsinya berjalan dengan baik karena terdapat peningkatan di usia muda.
Berbicara partai politik tidak terlepas dari aturan hukum di Indonesia. Partai politik dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 dan UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik.
Dalam peraturan partai politik terdapat lima fungsi yakni pertama sarana pendidikan politik bagi seluruh masyarakat Indonesia agar menjadi WNI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kedua, menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.
Ketiga menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Kempat, tempat WNI dapat berpartisipasi dalam politik. Terahir merekrut untuk mengisi jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Tentu dengan melihat salah satu dari fungsi partai politik yakni rekrutmen politik, kita bisa menyimpulkan dengan banyaknya calon baru dengan usia muda disini fungsi partai politik berjalan dengan baik dalam rekrutmennya. Begitu pula ketika kita menyoal pemilihan presiden, calon baru pun sudah muncul seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Mahfud MD sampai Gibran.
Sehingga disini perpolitikan di Indonesia mulai ada regenerasi calon calon yang tampil di pesta demokrasi baik legislatif maupun eksekutif. Namun fenomena ini tidak terjadi menyeluruh dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. Dapat dilihat bahwasanya pemilukada masih didominasi oleh oligarki kekuasaan walaupun tidak semua di Indonesia.
Mari mencerna terlebih dahulu definisi dari oligarki, meminjam istilah dari Jeffry A.Winter oligarki merupakan pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosialnya secara eksklusif.
Oligarki dapat digolongkan menjadi empat ciri utama diantaranya keterlibatan langsung oligarki dalam melakukan pemaksaan yang menyokong klaim atau hak milik atas harta, keterlibatan oligarki dalam kekuasaan atau pemerintahan, sifat keterlibatan dalam pemaksaan dan kekuasaan itu terpecah atau kolektif serta oligarki bersifat liar atau jinak.
Sehingga dapat disimpulkan secara singkat oligarki adalah kekuasaan yang dipegang ditangan segelintir orang. Oleh sebab itu apakah penyebab dari calon tunggal ini ialah lemahnya fungsi partai politik atau kuatnya oligarki?
Membaca data dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, terdapat 41 wilayah yang mana terdapat calon tunggal. Harusnya dengan peraturan MK putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat ambang batas, seharusnya fenomena calon tunggal dapat diminimalisir oleh partai politik.
Tentu, jika digunakan kacamata fungsi partai politik pendidikan politik berjalan dengan baik maka kader partai seharusnya akan muncul seperti halnya dimasa pemilihan legislatif baik ditingkat pusat maupun kabupaten.
Namun, jika kita melihat dengan prespektif kuatnya oligarki, fungsi partai ini melemah dikarenakan kader yang akan dicalonkan kalah kuat dengan keinginan segelintir penguasa baik penguasa di partai politik, penguasa di pemerintahan maupun orang kuat di daerah tersebut.
Oleh sebab itu, pada Pilkada 2024 ini terjadilah fenomena calon tunggal yang melawan kotak kosong. Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya kuatnya oligarki diberbagai sektor melemahkan fungsi partai politik. Dan menyebabkan demokrasi tidak berwarna melainkan hanya untuk mengugurkan pesta lima tahunan saja tanpa ada demokrasi yang berwibawa.
***
*) Oleh : Haidar Fikri, SIP., MAP., Pengamat Politik Solo Raya.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


