
TIMESINDONESIA, TANGERANG – Kebijakan pemerintah yang membuka kran ekspor sedimentasi laut menuai banyak atensi, dimasa periode yang tinggal berhitung hari, melalui Kementerian Perdagangan, Pemerintah kembali membuka kesempatan ekspor sedimentasi pasir laut yang semula dalam kurun 20 tahun terakhir tertutup.
Melihat kebijakan yang mengakomodir eksportasi sedimentasi pasir laut lewat Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 ini, pemerintah bertujuan melakukan pemanfaatan sumber daya alam sebagai tambahan pemasukan bagi negara.
Advertisement
Diawal wacananya sekalipun, banyak yang menentang kebijakan ini, apalagi dengan resiko yang mengiringi terutama akibat kerusakan alam yang mungkin ditimbulkan. Namun demikian, terlepas dengan adanya berbagai pro dan kontra, tak boleh menutup mata, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai upaya pemerintah dalam melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam. Sedimentasi pasir laut yang semula tak bernilai ekonomis, melalui kebijakan ini, coba kemudian dikelola agar mampu menjadi sumber nilai tambah bagi negara.
Hadirnya Permendag Nomor 20 dan 21 yang mempedomani secara teknis implementasi ekspor sedimentasi pasir laut juga bisa dilihat dari beberapa perspektif misalnya. Dari segi filosofis, terbitnya aturan turunan teknis tentang ekspor sedimentasi laut inti tentu menunjukan upaya serius negara dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kita tentu sepakat, bahwa segenap gugusan tanah dan laut yang bangsa miliki menyimpan begitu besar potensi sumber daya alam. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang maksimal dan terukur, utamanya atas dasar kebutuhan memajukan dan memakmurkan segenap tumpah darah bangsa Indonesia adalah hal yang wajib terus diupayakan.
Pembukaan ekspor sedimentasi laut setelah dua dekade ini ditutup tentu bisa dilihat sebagai upaya tersebut. Pemerintah tentu telah melakukan berbagai kajian atau pendalaman atas potensi yang mampu diraih, dengan pembukaan izin ekspor ini. Hasil pendalaman yang dilakukan secara ilmiah inilah, keputusan besar ini diambil.
Mengiringinya dengan spirit optimisme dan kritik yang konstruktif juga tentu tak boleh tertinggal. Kita juga perlu jujur, bahwa pemanfaatan sumber daya alam, termasuk ekspor sedimentasi laut ini jangan sampai kemudian malah berubah menjadi eksploitasi membabi buta tanpa pandang bulu.
Dari segi sosiologis, pembukaan kran ekspor sedimentasi laut tentu akan membuka peluang pertambahan pemasukan negara. Misalnya melalui Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat, yang bisa dimanfaatkan oleh negara dalam menjamin kehidupan warganya.
Negara yang memiliki tanggung jawab memakmurkan segenap warganya bisa diwujudkan dengan pertambahan pemasukan ini. Sementara dari segi serapan tenaga kerja, pembukaan kran ekspor ini tentu akan serta merta menyerap kebutuhan tenaga kerja yang bisa diisi oleh warga negara Indonesia.
Membuka pangsa pasar ekspor sedimentasi laut ini juga sekaligus membuka peluang Indonesia mengenalkan hasil sumber daya alam yang melimpah, ini tentu bisa makin menguatkan modal sosial bangsa Indonesia di mata dunia. Yang perlu dilihat secara cermat adalah kegiatan ekspor sedimentasi ini dilakukan agar memperluas jalur pelayaran wilayah strategis seperti pelabuhan dan muara sungai yang menyempit akibat endapan sendimen. Dengan demikian, optimalisasi aktivitas perdagangan di lingkungan Pelabuhan mampu dilakukan, distribusi barang baik domestic dan luar pun bisa lebih lancar.
Sedangkan dari segi yuridis, terbitnya permendag ini tentu akan melegitimasi segala bentuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Segala bentuk pemanfaatan yang menghasilkan pemasukan bagi negara, diakomodasi jauh lebih baik lagi melalui permendag ini.
Dengan permendag 20 & 21 tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dan berisi mengenai teknis, integrasi aturan mengenai pengelolaan sedimentasi laut ini dilakukan. Permendag ini dihadirkan dengan berpacu pada Peraturan Pemerintah No. 26/2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut. (Bloombergtechnoz : 2024).
Permendag ini tentu akan menjamin pengelolaan yang dilakukan oleh negara bisa berjalan sah secara hukum dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Artinya pencegahan akibat pengelolaan yang mampu mengancam ekosistem laut juga dilakukan, konsentrasi yang dilakukan bukan hanya tentang pengelolaanya saja.
Dikutip dari detik.com, bahwa penekanan mengenai izin terkait teknis ekspor pasir laut tidak hanya dari KKP dan ESDM, tapi juga dari kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai lingkungan akibat aktivitas tersebut. (Detik.com, 2024)
Masih dalam laman yang sama, Kementerian Perdagangan pada posisinya berada di pintu paling akhir terkait perizinan yang ada.
Artinya, jika memang setiap dokumen atau persyaratan sebelumnya belum terpenuhi, aktivitas ekspor sedimentasi laut tentu tidak serta merta mudah untuk dilakukan. Ini bisa dilihat sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengeluarkan izin betul-betul berdampak positif bagi segala lini aspek kehidupan negara.
Apalagi bisa dilihat bahwa segmentasi sumber daya alam juga merupakan isu yang sensitif, yang banyak menuai respon kritik publik, segala kehati-hatian pengeluaran perizinan dan pengelolaan tentu sangat relevan untuk dilakukan.
Semoga, apa yang menjadi fokus dalam kebijakan ini mampu berjalan dengan baik dan sesuai dengan semangat mewujudkan kesejahteraan bisa mengiringinya. (*)
***
*) Oleh : Muhamad Ikhwan A. A, Manajer Program Al Wasath Institute.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |