Kopi TIMES

Akselerasi Transfer ke Daerah 2025

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:00 | 66.47k
Muhammad Nur, Pegiat Literasi Keuangan Negara.
Muhammad Nur, Pegiat Literasi Keuangan Negara.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, RIAU – Tahun Anggaran 2024 sudah memasuki tahap akhir. Di sisa tiga bulan ini, belanja negara dalam APBN telah terealisasi mencapai Rp1.930,7 triliun (58,1% dari pagu), pendapatan negara telah mencapai Rp1.770 triliun (63,4% dari target), Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp562,1 triliun (65,5% dari pagu), serta defisit APBN tercatat sebesar Rp153,7 triliun (0,68% dari PDB) (kemenkeu.go.id). 

Menteri Keuangan menyatakan dalam siaran pers APBN KiTA bahwa sampai dengan kuartal III 2024, APBN tetap solid dengan dukungan dari konsumsi masyarakat dan pertumbuhan investasi yang semakin baik. Nah, salah satu poin yang perlu menjadi perhatian dan menjadi pembahasan pada artikel ini adalah mengenai Transfer ke Daerah (TKD).

Advertisement

Alokasi anggaran TKD pada Tahun 2025 nanti mencapai Rp919,87 triliun, atau naik Rp62,28 triliun dari TKD Tahun 2024. Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, bahwa TKD Tahun 2025 ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp446,63 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp192,28 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,24 triliun, Dana Desa sebesar Rp71,00 triliun yang dialokasikan kepada 75.259 Desa di 434 Kab/Kota, Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp17,52 triliun, Dana Insentif Fiskal yang sebesar Rp6,00 triliun, dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,20 triliun. 

Transfer ke Daerah saat ini menjadi sebuah kebutuhan mayor pada pelaksanaan anggaran negara di daerah. Porsi Transfer ke Daerah menempati bahkan hingga lebih dari 60% dari porsi anggaran pembangunan daerah, dengan porsi PAD hanya mencapai kisaran 26% saja. Artinya ketergantungan fiskal daerah kepada pusat masih sangatlah tinggi.

Tahun Anggaran 2024 yang sudah semakin mendekati garis finish, maka pemerintah daerah perlu mempersiapkan diri dengan segera untuk menyongsong Tahun Anggaran 2025. Pada konteks TKD, pemerintah daerah sudah bisa mulai mengidentifikasi proyek-proyek atau program mana saja yang nantinya memerlukan pembiayaan dari DAK Fisik misalnya. 

Dengan melakukan identifikasi awal maka pemerintah daerah, terutama pada jajaran teknis (OPD) akan memiliki banyak waktu dalam menyiapkan segala dokumen persyaratan salur TKD-nya. Jangan sampai pemda terlena sehingga kemudian batas waktu penyampaian syarat salur terlewati, bahkan untuk sebagian kecil saja dari alokasi yang sudah ditetapkan pusat. 

Hal ini tentu sangat disayangkan, karena seberapapun alokasi TKD kepada daerah tentu dapat menjadi sumber pembiayaan proyek dan program pembangunan di daerah. Dokumen-dokumen yang seringkali memakan waktu lama seperti dokumen kontrak yang perlu juga mendapat review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Aspek regulasi seperti Peraturan Kepala Daerah perlu dikebut penyelesaiannya untuk mengakomodir pencairan TKD dengan lebih cepat.

Identifikasi kebutuhan anggaran untuk membiayai proyek dan program pemerintah daerah perlu mendapat perhatian dari para kepala daerah terpilih nanti. Mengingat kembali bahwa kemandirian fiskal pemerintah daerah rata-rata masih relatif rendah, maka jangan sampai alokasi TKD yang diberikan pemerintah pusat disia-siakan. Jangan sampai ada proyek pembangunan yang belum selesai pembahasannya di daerah, sehingga akhirnya kontrak yang telah disusun tidak dapat dicairkan.

Pun demikian pada konteks pemanfaatan Dana Desa. Pihak aparatur Desa perlu segera mempersiapkan dokumen persyaratan salur Dana Desa. Regulasi seperti Peraturan Kepala Desa, Perda APBD untuk mengalokasikan ADD sebagai pendamping Dana Desa juga perlu segera dibahas dan diselesaikan. 

Berikutnya yang tidak kalah penting, jangan sampai konflik pribadi antara Kepala Desa dengan pihak Legislator Desa (Badan Permusyawaratan Desa) menjadi penghalang dan penghambat pencairan Dana Desa.

Aparatur Desa bersama warganya juga perlu segera membahas potensi-potensi penggunaan Dana Desa untuk tahun depan. Pembahasan bersama bersama warga ini sangat penting, karena bagaimanapun Dana Desa adalah anggaran yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Desa.

Berikutnya, sinergi antara pemerintah daerah (BPKAD, DPMD), pihak Desa, dan juga APIP perlu menjadi ditingkatkan agar pembahasan anggaran di daerah untuk alokasi TKD dapat dilakukan dengan efektif, termasuk pada saat review dilakukan oleh APIP. Perspektif dalam mengutamakan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang tepat guna perlu semakin dikedepankan di era ini. Egoisme sektoral antar instansi harus dihilangkan. 

Dengan cara-cara ini, diharapkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat dengan segera dicairkan, dimanfaatkan, dan memberikan output serta dampak pada pembangunan di daerah yang pada gilirannya juga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

***

*) Oleh : Muhammad Nur, Pegiat Literasi Keuangan Negara.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES