Kopi TIMES

Menyibak Tirai Gelap Mafia Peradilan dan Imbasnya pada Perekonomian

Selasa, 05 November 2024 - 16:07 | 34.28k
Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Mafia peradilan, atau yang kerap disebut sebagai kejahatan terselubung dalam sistem hukum, merujuk pada praktik-praktik korup yang melibatkan berbagai pihak di dalam lembaga peradilan, mulai dari aparat penegak hukum hingga pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu kasus. Fenomena ini menggambarkan bagaimana keadilan bisa diperjualbelikan, sehingga menghasilkan ketidakadilan yang merugikan masyarakat, khususnya mereka yang tidak memiliki kekuatan finansial atau pengaruh untuk mempengaruhi keputusan hukum. Dalam praktiknya, mafia peradilan melibatkan manipulasi bukti, pengaruh kekuasaan, serta jual beli putusan yang secara terang-terangan melanggar prinsip dasar hukum.

Fenomena ini kian merajalela seiring dengan lemahnya pengawasan serta minimnya integritas di kalangan penegak hukum. Dalam beberapa kasus, lemahnya kontrol internal, rendahnya gaji, dan tidak adanya jaminan ketat bagi para aparat peradilan mendorong terjadinya praktik korupsi. Selain itu, lemahnya tindakan hukum terhadap pelaku mafia peradilan memperkuat keyakinan bahwa perilaku tersebut dapat dilakukan dengan konsekuensi yang minim. Tak ayal, masyarakat menjadi semakin tidak percaya pada sistem peradilan, dan kepercayaan terhadap supremasi hukum pun semakin merosot.

Advertisement

Maraknya mafia peradilan ini menjadi bukti bahwa integritas sistem hukum di Indonesia masih lemah. Ketidakjelasan sanksi dan celah hukum yang ada menjadi ladang subur bagi praktik manipulatif ini. Di samping itu, kurangnya akuntabilitas dalam sistem pengawasan internal dan eksternal menjadi faktor lain yang memungkinkan praktik mafia peradilan terus berulang. Tanpa ada langkah serius dalam memberantasnya, mafia peradilan akan terus berkembang, menghambat terciptanya keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Perlunya reformasi struktural dan perbaikan di semua lini, termasuk transparansi dalam proses hukum dan peningkatan kesejahteraan aparat peradilan, menjadi solusi yang mendesak untuk menghentikan maraknya mafia peradilan. Jika tidak, sistem peradilan Indonesia akan terus berada dalam bayang-bayang korupsi yang merugikan keadilan itu sendiri, dan masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan hanya bisa berharap tanpa kepastian.

Jika praktik mafia peradilan dibiarkan terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas, dampak terburuknya akan sangat merusak tatanan hukum dan keadilan di Indonesia. Salah satu dampak terbesar adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan sistem hukum secara keseluruhan. Ketika masyarakat merasa bahwa hukum hanya berpihak pada yang kuat atau yang mampu membayar, mereka tidak lagi melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan, melainkan sebagai alat kekuasaan. Hal ini akan menciptakan situasi di mana individu dan kelompok cenderung mencari keadilan di luar jalur hukum, yang pada akhirnya meningkatkan angka kriminalitas dan vigilante atau aksi main hakim sendiri.

Selain itu, mafia peradilan yang terus berlangsung akan memperparah kesenjangan sosial dan ekonomi. Mereka yang tidak memiliki kekuatan finansial atau koneksi akan menjadi korban utama, sementara pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau akses ke jaringan berpengaruh dapat terus menghindari tanggung jawab hukum. Ketimpangan ini akan menambah jurang antara kelompok masyarakat, yang pada akhirnya mengancam stabilitas sosial. Rakyat kecil akan merasa terpinggirkan dan termarginalisasi dalam sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Dampak lain yang tak kalah penting adalah terkikisnya moral dan integritas para penegak hukum itu sendiri. Dengan terjadinya mafia peradilan yang berulang kali, para hakim, jaksa, dan aparat hukum lainnya yang seharusnya menjaga keadilan malah terbiasa melihat korupsi sebagai sesuatu yang "normal." Hal ini tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga menciptakan budaya korupsi yang sulit diberantas dalam lembaga peradilan. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan membuat sulit untuk mereformasi sistem hukum, karena praktik korupsi sudah mendarah daging dan menjadi bagian dari struktur yang ada.

Lebih jauh lagi, dampak dari mafia peradilan ini juga dapat memengaruhi iklim investasi dan ekonomi nasional. Para investor akan enggan menanamkan modal di negara yang sistem hukumnya tidak bisa dipercaya, karena risiko bisnis menjadi tidak pasti dan tidak transparan. Dengan demikian, mafia peradilan tidak hanya berdampak pada keadilan sosial, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi yang seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jika masalah ini tidak segera diatasi, mafia peradilan akan terus menggerogoti dasar hukum dan keadilan di Indonesia, meninggalkan generasi mendatang dengan sistem hukum yang penuh kepalsuan dan kerapuhan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*) Penulis: Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES