TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR pada 4 November 2024, salah satu anggota DPR menyampaikan adanya permintaan dari Apple untuk mendapatkan Tax Holiday selama 50 tahun sebagai syarat Apple berinvestasi di Indonesia, beliau menilai ketentuan ini keterlaluan.
Di saat lain Rosan Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian pada 3 November 2024 menekankan pentingnya Tax Holiday dalam mendukung aliran investasi asing yang signifikan ke Indonesia. “Tax Holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen”.
Advertisement
Tax Holiday di satu sisi merupakan pemanis dalam menarik investasi asing masuk ke Indonesia namun di sisi lain secara jangka pendek akan mengurangi pendapatan negara dari penerimaan pajak dan dapat menimbulkan kecemburuan dari para pengusaha yang menjadi pembayar pajak dengan skema lama tetapi tidak menerima insentif.
Investasi Asing khususnya Foreign Direct Investment, investasi yang direalisasikan secara fisik di sebuah negara tidak melalui bursa saham, obligasi maupun surat berharga lainnya mempunyai beberapa manfaat bagi perkembangan kegiatan ekonomi sebuah negara.
Menambah modal baru untuk membiayai sektor yang kekurangan dana, transfer teknologi dan pengetahuan, mengurangi angka pengangguran, meningkatkan pendapatan negara, dan memudahkan perusahaan lokal masuk ke pasar global.
Dalam konteks global, banyak negara berlomba-lomba menarik investasi dengan memberikan insentif pajak, dengan kebijakan ini diharapkan bisa memperbaiki posisi dalam indeks kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business) dan mempercepat industrialisasi.
Tax Holiday merupakan insentif fiskal berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor prioritas dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan mendorong investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi, terutama dalam menghadapi ketatnya persaingan dengan negara-negara tetangga dan mendukung pertumbuhan sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis.
Tax Holiday bertujuan agar perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing. Peruntukannya bisa meliputi sektor-sektor seperti industri baru, usaha yang berada di daerah tertinggal, atau usaha yang memiliki dampak positif terhadap perekonomian dan lingkungan.
Pemerintah mengatur Tax Holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan namun berakhir pada 8 Oktober 2024, kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2024 melalui PMK 69 Tahun 2024.
Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru paling sedikit Rp 100 Miliar pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.
Fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan dalam jangka waktu 5 hingga 20 tahun tergantung besarnya penanaman modal baru. Jangka waktu paling lama 20 tahun diberikan untuk penanaman modal baru paling sedikit Rp 30 Triliun.
Untuk memperoleh pengurangan PPh badan Wajib Pajak harus memenuhi kriteria merupakan industri pionir, berstatus badan hukum Indonesia, mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 100 Miliar, memenuhi ketentuan perbandingan antara utang dan modal untuk penghitungan pajak penghasilan dan berkomitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun sejak diterbitkan keputusan pengurangan PPh badan.
Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing masing cakupan Industri pionir yang diberikan insentif berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan pemberian pengurangan PPh wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Keputusan pemberian pengurangan PPh badan dicabut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nilai realisasi penanaman modal kurang dari Rp100M, ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana kegiatan usaha utama, telah berproduksi komersial pada saat pengajuan permohonan, dan/atau tidak memenuhi kriteria kuantitatif industri.
Selain hasil pemeriksaan pemberian pengurangan PPh badan dicabut apabila mengimpor, membeli atau memperoleh barang modal bekas dalam rangka realisasi penanaman modal baru, memindahkan aset atau melakukan relokasi penanaman modal ke luar negeri.
Pemerintah juga memberikan insentif khusus untuk investasi di Ibu Kota Nusantara, yakni pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan dengan jangka waktu 30 tahun. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeaan di Ibu Kota Negara.
Tax Holiday dapat diberikan bagi industri dengan kriteria yang jelas dan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak setelah masa pemberlakuan insentif selesai.
***
*) Oleh : Samsul Arifin, S.E., M.M., Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rizal Dani |