Kopi TIMES

Guru Nasibmu Sekarang

Selasa, 26 November 2024 - 04:23 | 25.34k
Mohammad Afifulloh, Dosen Fakultas Agama Islam dan Pascasarjana Unisma Malang.
Mohammad Afifulloh, Dosen Fakultas Agama Islam dan Pascasarjana Unisma Malang.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Setiap tanggal 25 November insan akademisi terutama di satuan Pendidikan dasar sampai menengah senantiasa memperingati Hari Guru. Sebuah profesi mulia yang memberi kontribusi sangat besar bagi kecerdasan kehidupan bangsa. 

Sejak diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen, pemerintah lebih memberi atensi pada profesi Guru dan menyejajarkannya dengan profesi-profesi keren lainnya di masyarakat.

Advertisement

Dengan jasa dan kontribusi yang begitu besar bagi kehidupan bangsa, terutama dalam membentuk karakter anak didik, tentunya apresiasi kepada pejuang karakter tersebut perlu ditunjukkan secara nyata walaupun tidak selamanya berupa materi. Minimal ada perlakuan nyaman kepada para Guru dalam menjalankan kewajiban mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan lain sebagainya. 

Rasa aman merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagaimana Abraham H. Maslow mengungkapkannya dalam teori Hirarki Kebutuhan. Setiap manusia tidak terkecuali Guru sangat membutuhkan rasa secure untuk melakukan aktivitas secara normal. 

Suasana lingkungan fisik dan sosial yang kondusif diperlukan dalam menumbuhkan nuansa batin yang Bahagia, ceria, gembira atau apapun sinonimnya. Jika syarat kondisi semacam ini telah terpenuhi, maka Guru dapat melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dan sempurna.

Bayangkan bila kondisi di atas belum terpenuhi di dunia Pendidikan? Apalagi publik dihebohkan dengan kasus Guru Honorer Ibu Supriyani di Konawe Selatan. Bagi masyarakat kasus semacam ini tentu menyayat hati karena dengan status Honorer yang tentunya apresiasi honor tidak sebesar guru lainnya, tetapi dihadapkan pada kasus “kriminalisasi” dan berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Kasus “kekerasan” yang dilakukan oleh Ibu Supriyani dalam dunia Pendidikan adalah sesuatu yang wajar karena dasar perlakuan “keras” itu adalah upaya mendisiplinkan, apalagi menurut informasi tingkat kekerasan pukulan yang dilakukan tidak seheboh dengan berita di media massa. Justru ada informasi bahwa Ibu Supriyani tidak mengajar di kelas di mana korban belajar. 

Kasus Ibu Supriyani bisa jadi menjadi salah satu gambaran umum kondisi dunia Pendidikan di Indonesia, para Guru selayaknya dilindungi secara hukum atas profesinya. Guru memang berbeda dengan profesi Dokter yang bertanggung jawab atas keselamatan nyawa pasien. Dalam praktiknya tenaga medis mendapat perlindungan hukum cukup kuat, ini dibuktikan dengan perjanjian hitam di atas putih setiap kali ada tindakan yang akan dilakukan pada diri pasien. 

Bandingkan dengan Guru yang memiliki tanggung jawab terhadap nasib pembentukan kepribadian dan karakter anak didik! Perlindungan apa yang telah diberikan kepada mereka? Sudahkan upah mereka sesuai dengan UMR? Sejahterakah mereka? Seimbangkah jasa mereka dengan apa yang mereka peroleh? Dan masih banyak pertanyaan yang muncul kaitannya dengan Guru.

Hari Guru seyogyanya tidak cukup dijadikan momentum berterimakasih kepada para Guru, tetapi lebih dari itu, mereka memerlukan perlakuan yang adil dan manusiawi. Hampir seluruh profesi di kehidupan ini tidak pernah lepas dari karya tangan dingin para Guru. Kalau bukan mereka apa benar kita mengenal baca tulis dan menghitung? Apa bisa kita mengenal baik buruk sesuatu tanpa bimbingan Guru?

Jasa besar itu tidak membuat kita sadar bahwa sebagian kecil masyarakat masih memperlakukan Guru tidak manusiawi. Hari Guru perlu dijadikan pengingat bagi semua laisan masyarakat bahwa profesi Gurulah yang dapat mengantarkan anak-anak bisa sampai dalam situasi seperti sekarang. 

Bila ada tindakan yang dirasa terlalu keras atau kasar bahkan sampai mencederai fisik anak, dapat dikonfirmasi terlebih dulu sebelum dibawa ke ranah hukum, yang belum tentu menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah lain. Memang negara kita adalah negara hukum, tapi ingat bahwa di balik hukum ada rasa keadilan. 

Para Guru juga tetap perlu belajar pada peristiwa-peristiwa yang terjadi, terutama pemahaman terhadap kondisi psikologi anak didik sekarang yang mungkin tidak sekuat anak didik zaman dulu. Maka para Guru perlu meningkatkan wawasan pengetahuannya tentang ilmu pedagogi yang sarat akan wawasan psikologi. 

Tindakan yang akan diberikan kepada anak didik membutuhkan pertimbangan multidisiplin ilmu, sehingga Guru selamat dari perilaku yang dianggap melanggar hukum. Selamat Hari Guru, Terimakasih atas semua jasa-jasamu.

***

*) Oleh : Mohammad Afifulloh, Dosen Fakultas Agama Islam dan Pascasarjana Unisma Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES