Kopi TIMES

Urgensi Memahami Tujuan Masa Tenang

Selasa, 26 November 2024 - 07:36 | 22.56k
Rochmad Widodo, Founder Penerbit Biografi Indonesia, dan Aktif sebagai Penulis Biografi Tokoh-tokoh Nasional.
Rochmad Widodo, Founder Penerbit Biografi Indonesia, dan Aktif sebagai Penulis Biografi Tokoh-tokoh Nasional.

TIMESINDONESIA, BLORA – Masa tenang menjadi salah satu bagian penting dari literasi politik yang harus dipahami. Karena masa tenang yang bisa diwujudkan dengan tertib di tengah masyarakat pemilih selama waktu yang ditentukan, akan turut menentukan kualitas dari demokrasi dan penentuan pilihan masyarakat.

Di Indonesa sendiri masa tenang menjadi tahapan wajib dalam pemilihan umum dan telah diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (4). Adapun dalam Pilkada 2024, mengenai masa tenang secara resmi diatur dalam Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Advertisement

Dijelaskan bahwa, masa tenang merupakan waktu yang tidak diperbolehkan bagi pasangan calon (paslon) maupun pendukungnya untuk melakukan kampanye. Selanjutnya dijelaskan secara rinci pada Pasal 47 ayat (4), bahwa “media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang."

Tidak hanya di Indonesia, di berbagai negara secara umum juga menerapkan masa tenang kampanye menjelang pemilihan, meski tiap negara memiliki istilah berbeda, ketentuan batasannya berbeda, dan juga durasi waktunya berbeda-beda. Misalnya di Mesir menyebutnya sebagai agazet intekhabat berlaku 48 jam sebelum hari pemilihan. 

Di Singapura disebut cooling-off day atau hari sejuk, berlaku 24 jam sebelum pemilihan. Di Spanyol dengan istilah reflection day atau hari refleksi, juga 24 jam sebelum hari pemilihan. Adapun di Indonesia sendiri, berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara sesuai Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pilkada 2024 ini, jadwal masa tenang ditetapkan oleh KPU mulai pada tanggal 24 November 2024 sampai dengan 26 November 2024 mendatang.

Tujuan Masa Tenang

Tujuan adanya masa tenang kampanye dalam kontestasi Pilkada, sebenarnya bukanlah tanpa alasan kuat. Namun banyak mempertimbangkan aspek manfaat dan kepentingan, baik bagi kontestan, penyelenggara, maupun pemilih.

Di tengah padatnya kegiatan kampanye para pasangan calon yang berkontestasi untuk memperkenalkan diri ke masyarakat pemilih, mensosialisasikan langsung visi misi mereka, lalu agenda-agenda debat yang secara resmi diselenggarakan oleh KPUD, sangat memforsir pikiran dan tenaga mereka. Umumnya setiap hari mereka dengan agenda yang padat selalu kurang tidur. 

Tekanan politik persaingan antar calon pun juga sangat tajam seiring mendekati waktu pemungutan suara. Dengan adanya masa tenang, bisa dimanfaatkan para calon untuk mengatur ritme kembali kegiatan mereka agar normal. Sehingga mereka pun tidak sampai jatuh sakit. 

Selain itu secara mental, juga kembali stabil dan sehat untuk menghadapi berbagai kemungkinan hasil dari pemungutan suara. Karena namanya kontestasi, berbagai kemungkinan pasti bisa terjadi, termasuk tidak sesuai dengan harapan.

Adapun bagi penyelenggara Pilkada sendiri, mereka juga membutuhkan waktu untuk berbagai persiapan di hari pemilihan. Baik yang bersifat administratif maupun perlengkapannya. Termasuk juga berkoordinasi dengan para petugas untuk membersihkan semua alat peraga kampanye yang digunakan oleh seluruh calon dengan berbagai bentuk. Apakah itu baliho, spanduk, player, dan lain sebagainya. 

Menyisir semua materi kampanye di berbagai ruang publik, tentu membutuhkan waktu. Sedangkan tugas penyelenggara Pilkada, justru puncaknya paling berat adalah ketika mulai proses pemungutan suara, penghitungan, hingga penetapan pemenangnya. 

Jadi, masa tenang ini juga sangat penting bagi mereka untuk mempersiapkan segalanya. Termasuk keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pemilih dari berbagai intervensi pihak-pihak tertentu.

Di samping itu bagi masyarakat pemilih sendiri, tentu masa tenang ini sangat dibutuhkan bagi mereka untuk kembali mempertimbangkan dengan jernih para pasangan calon yang ada, mana yang paling layak untuk dipilih. Dengan mempertimbangkan visi misi, rekam jejak, dan berbagai program yang mereka janjikan selama masa kampanye. 

Dengan derasnya ekspos kampanye politik secara langsung melalui berbagai acara, di media massa, dan juga media sosial, tidak dipungkiri kerapkali banyak masyarakat justru akhirnya menjadi bingung untuk menentukan pilihan. Belum lagi dengan ditambah banyaknya berita hoak, kampanye negatif, dan juga kampanye hitam tidak sedikit yang berkeliaran di media sosial.

Tanggung Jawab Bersama

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tenang diartikan dengan “tidak gelisah, tidak rusuh, tidak kacau, tidak ribut, aman, dan tentram (tentang perasaan hati, keadaan).” Itu artinya, masa tenang kampanye juga harus bisa menjamin semua pihak tidak ada yang gelisah, tidak ada yang berbuat rusuh, atau membuat suasana kacau dan ribut. Semua harus dalam kondisi aman dan tentram untuk semua pihak. Baik para kontestan, penyelenggara Pilkada, maupun masyarakat sebagai pemilih.

Adapun menciptakan suasana tenang di masa tenang kampanye, sebenarnya adalah kepentingan semua pihak, baik kontestan Pilkada, unsur penyelenggara, maupun masyarakat, bukan sekedar penegak hukum atau Bawaslu. 

Untuk itu, menjadi tanggung jawab bagi semua untuk saling menjaga agar masa tenang benar-benar dalam suasana ketenangan. Karena tidak dipungkiri, masih banyak oknum memanfaatkan masa tenang sebagai momentum untuk melakukan berbagai kecurangan. 

Misalnya, serangan bantuan, amplop, hadiah, dan berbagai bisikan janji-janji manis untuk memilih pasangan yang didukung, dilakukan secara masif dan terstruktur. Bahkan terkadang masih ada juga yang melakukan intimidasi dan tekanan untuk mengarahkan pilihan masyarakat ke pasangan yang didukung.

Tentu hal itu harus diwaspadai, diantisipasi, disadari, dan dicegah bersama-sama. Tidak hanya berpangku tangan kepada penegak hukum atau Bawaslu. Karena Pilkada pada dasarnya bukanlah soal sekadar menang kalah atas pasangan calon yang didukung. 

Lebih dari itu, adalah sebagai upaya bersama untuk mendapatkan pemimpin kepala daerah yang terbaik. Yang memiliki integritas sebagai pemimpin, dan mampu memajukan daerahnya, serta mensejahterakan masyarakatnya. 

Tentu untuk mewujudkan hal itu, juga harus melalui cara-cara yang baik dan mulia. Karena setiap hasil yang baik, selalu bermula dari sebuah proses yang baik. Seorang pemimpin yang baik, harus dipilih dengan proses yang jujur dan adil. 

***

*) Oleh : Rochmad Widodo, Founder Penerbit Biografi Indonesia, dan Aktif sebagai Penulis Biografi Tokoh-tokoh Nasional. 

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES