Kopi TIMES

Peran dan Fungsi Polri: Integrated Criminal Justice System

Minggu, 01 Desember 2024 - 13:22 | 24.16k
Ayu Dian Ningtias SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan.
Ayu Dian Ningtias SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pakar hukum ilmu pidana Ayu Dian Ningtias SH, MH, Universitas Islam Lamongan memberikan tanggapan mengenai usulan penempatan Polri di bawah Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Usulan tersebut menciderai semangat dan tujuan dari reformasi. Sebab, Polri telah menjadi institusi yang profesional terkait penegakan hukum di Indonesia. 

Hal itu bertentangan dengan prinsip independensi dalam penegakkan Hukum, bahwa Polri dalam menjalankan tugasnya berperan ganda baik sebagai penegak hukum maupun sebagai pekerja sosial (sosial worker) pada aspek sosial dan kemasyarakatan (pelayanan dan pengabdian).

Advertisement

Kedudukan dan peran Polri sebagai fungsi pemerintahan meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002), harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Tugas utama dari kepolisian adalah memelihara keamanan di dalam negeri. Dengan ini nampak perbedaan dari tugas tentara yang terutama menjaga pertahanan Negara yang pada hakikatnya menunjuk pada kemungkinan ada serangan dari luar Negeri. Sedangkan dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13.

Mengutip pendapat Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Kepolisian adalah aparat penegak hukum (yang menjalankan tugas/kekuasaan penyelidikan/penyidikan). Dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 ini juga dijelaskan bahwa, pengayoman, ketertiban masyarakat. 

Polisi adalah ujung tombak dalam integrated criminal justice system, di tangan polisi lah terlebih mampu mengurangi gelapnya kasus kejahatan (diungkapkan Simons dalam bukunya Learboek Nederlands Strafrecht, bahwa kepolisian is maybe defined as the capacity the police officer to select from among a number of legal and illegal courses of action while perfoming deir duties. 

Perannya yang paling penting adalah sebagai Penegak Hukum, sebab peran inilah yang menjadi standar maju mundurnya setiap negara dari aspek Hak Asasi Manusia. Indonesia dapat disebut sebagai negara maju apabila penegakkan hukumnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Kepolisian adalah komponen dari sistem peradilan pidana yang lebih besar yang beroperasi melawan kriminalitas, Status Polri sebagai komponen/unsur/subsistem dari SPP sudah jelas terlihat dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini (baik dalam KUHAP maupun dalam UU Kepolisian No. 28/1997 yang sudah diganti dengan UU No. 2/2002. 

***

*) Oleh : Ayu Dian Ningtias, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES