Kopi TIMES

Kenaikan PPN 12 Persen, Kado bagi Rakyat di Awal Tahun 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 - 03:18 | 24.30k
Fajar Isnaeni, Akademisi/Puket III STAI Darul Ulum Banyuwangi, Sekretaris Mabincab PC PMII Banyuwangi dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi UNTAG Surabaya
Fajar Isnaeni, Akademisi/Puket III STAI Darul Ulum Banyuwangi, Sekretaris Mabincab PC PMII Banyuwangi dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi UNTAG Surabaya
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Keputusan pemerintah yang akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen menjadi sebuah kebijakan yang akan di lakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara. Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

PPN juga menjadi hal yang penting untuk mengurangi hutang luar negeri Indonesia, pemerintahan Jokowi meninggalkan beban hutang luar negeri yang cukup besar, seperti dilansir www.bi.go.id posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat 427,8 miliar dolar AS atau setara dengan 6.797 triliun. 

Advertisement

Keberadaan warisan Utang Luar Negeri yang besar ini tentunya menjadi beban pemerintah sekarang dan salah satu yang di push adalah PPN. Kenaikan PPN ini pada akhirnya tentu akan memberikan beban tambahan bagi biaya produksi sampai pada harga barang dan jasa, dan bila diteruskan akan berdampak pada turunnya daya beli masyarakat. 

Pemerintah harus berhitung dengan baik dan seksama karena seperti kita ketahui daya beli masyarakat masih belum pulih dan tentu ini akan menjadi "petaka" bagi dunia usaha jika tidak ada kebijakan lain yang menjadi stimulus bagi dunia usaha. 

Bagi rakyat kenaikan PPN 12 persen ini kontraproduktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat mengingat kondisi perekonomian saat juga sedang "tidak baik baik saja" dampak perang dan ekonomi global masih menghantui pasar. Akan ada dampak ikutan akibat kenaikan PPN ini, yang bisa di pastikan harga barang akan terkerek dan naik dan akan semakin menambah beban masyarakat. 

Dengan naiknya pajak maka tax burden yang ditanggung konsumen akan semakin besar dan akhirnya inflasi menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Pemerintahan Prabowo Subianto harus mencari formulasi yang tepat dengan tidak serta merta melaksanakan aturan ini karena yang pasti terdampak adalah masyarakat kecil yang mana mereka sebagai konsumen akhir. 

Kalau masih mendasari kebijakan kenaikan PPN ini dengan standar internasional tentu juga belum tepat karena kebijakan ini tidak apple to apple bila di bandingkan dengan standar internasional. Tentu sekali lagi pemerintah harus berhitung ulang karena kalau di teruskan kebijakan ini akan memberikan beban baru bagi rakyat.

Akan sangat aneh ketika para pengusaha di berikan potongan bahkan pembebasan pajak tapi rakyat kecil mendapatkan kenaikan. Dimana sesungguhnya letak keadilan sosialnya?

Menaikkan PPN tentunya bukan solusi akhir karena yang merasakan dampak adalah sebagian besar rakyat Indonesia. Oleh karenanya pemerintahan baru harus lebih cerdas dalam menyisir anggaran serta menaikkan pendapatan negara tanpa harus menambah beban bagi wong cilik.

***

*) Oleh : Fajar Isnaeni, Akademisi/Puket III STAI Darul Ulum Banyuwangi, Sekretaris Mabincab PC PMII Banyuwangi dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi UNTAG Surabaya.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES