Infeluencer, Artis Bahkan Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Kok Bisa?
TIMESINDONESIA, MALANG – Perjudian adalah sebuah permainan yang di dalamnya terdapat taruhan, Dimana sebelum permainan dimulai para pemain sepakat apa yang akan menjadi taruhan, baik itu uang atau barang. Yang nantinya pemenang dari permainan tersebut berhak memiliki apa yang sudah menjadi kesepakatan, dan yang kalah tidak memperoleh apa-apa. Jika dulu judi dilakukan ditempat tertentu, sehingga orang yang melakukan judi berkumpul di tempat tersebut. Namun, sekarang judi bisa dilakukan secara online.
Tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan Pasal 427 tentang kitab Undan-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 426 mengatur tentang tindak pidana bagi seseorang yang menawarkan atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi. Sedangkan, dalam pasal 427 mengatur tindak pidana bagi orang yang bermain judi. Selain itu, judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang untuk mendistribusikan atau menawarkan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung perjudian.
Advertisement
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Terlibatnya Influencer, Artis Bahkan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Dalam Kasus Judi Online.
Maraknya judi online menjadi berita yang hangat saat ini, banyaknya peminat judi online karena akses yang sangat mudah, Transaksi judi online bisa dengan deposito yang kecil dengan Rp.10.000 sudah bisa melakukan judi online. Sehingga transaksi judi online meningkat menjadi 237,48 persen per-tahun 2024 ini.
Judi online tidak hanya melibatkan pelakunya, namun beberapa influencer bahkan artis juga terjerat kasus judi online dikarenakan mempromosikan akun judi online dalam akun media sosial mereka baik ketika live atau dijadikan story. Namun, yang menjadi masalah sebagian influencer yang dari daerah sudah ditangkap, mereka meminta keadilan dikarenakan artis yang juga diduga mempromosikan judi online tidak ada tindak lanjutan.
Para artis yang terlibat dalam mempromosikan judi online, mereka tidak dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hanya dilakukan pemeriksaan yang tidak transparan. Mereka berlindung kepada kata tidak tahu, bahwa yang mereka promosikan adalah game online.
Tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan, Apakah ketika terjadi kontrak mereka tidak mempertanyakan game apa yang akan mereka promosikan, hanya menyetujui begitu saja tanpa menelusuri, dan sekarang ketidaktauan itu menjadi senjata dan menjadi perlindungan mereka,
Pada selasa (5/11/24), polisi menetapkan 15 tersangka yang melakukan praktik judi online, 11 diantaranya merupakan pegawai Komdigi. Kasus ini terungkap saat Polda Metro Jaya mengungkap website permainan judi, dari kasus tersebut ditangkap dua tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, kepolisian menemukan adanya keterlibatan pegawai Kemenkomdigi dalam menjaga situs judi online agar tidak terblokir. Yang seharusnya tugas Kemenkomdigi adalah memblokir situs judi online malah mereka melindungi situs judi online yang dilarang oleh hukum. Mereka menyalah gunakan wewenang dengan meminta imbalan kepada situs judi online jika ingin situs judi online tidak diblokir.
Para pelaku tersangka mengaku ada 1.000 situs judi online yang mereka lindungi dan 4.000 situs dilaporkan untuk di blokir. Dengan keuntungan Rp. 8,5 juta persitus, maka profit yang diperoleh mencapai Rp. 8,5 miliar. Bagaimana bisa Kementerian yang seharusnya menjadi perantara untuk mengurangi judi online, dengan pemblokiran malah mereka biarkan situs tetap berjalan dengan syarat mereka harus membayar supaya situsnya tidak di blokir. Mereka jadikan kesempatan tersebut untuk mencari keuntungan.
Tanpa disadari apa yang mereka lakukan memberikan dampak yang buruk bagi Masyarakat, salah satunya berita viral seorang istri yang membakar suaminya, yang akar permasalahannya suami sering menghabiskan uangnya dengan bermain judi online. Meskipun tindakan istri tersebut tidak dapat dibernarkan. Hal lain juga terjadi kepada TNI yang bunuh diri akibat terjerat pinjol, ia terlilit hutang karena bermain judi, miris sekali bukan. Jika dilihat mungkin judi adalah cara menghasilkan uang tanpa bersusah payah. Tapi faktanya judi hanya menguntungkan satu orang, yang ketika menang ia tidak akan pernah merasa puas.
Ketika uang yang mereka punya sudah habis, namun keinginan bermain masih bergejolak entah karena melihat teman yang sudah menang atau hanya emosi karena kalah, sehingga ia mau membuktikan bahwa ia juga bisa menang, maka solusi utamanya adalah berhutang. Hal inilah yang nantinya menjadi bomerang bagi pelaku judi. Jika seorang yang sudah mempunyai profesi masih terlilit hutang karena judi, kemungkinan yang lebih besar bisa terjadi bagi pemain judi yang belum bekerja.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Azizatul Imroah, Mahasiswa Universitas Islam Malang (UNISMA).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |