
TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang istri di Alor, Nusa Tenggara Timur, membakar hidup-hidup suaminya saat sedang tidur karena frustasi dengan kecanduannya terhadap judi online. Suaminya sering berjudi online dan tidak memberikan dukungan keuangan selama dua tahun. Dia menderita luka bakar yang menutupi sekitar 80% tubuhnya. Selain suaminya, tiga rumah, dua sepeda motor, dan satu mobil juga ikut terbakar. Istrinya membangunkannya lalu menuangkan bensin ke tubuhnya dan membakar suaminya serta rumahnya, yang telah di siram dengan bensin. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit dan kini mendapat perawatan. Bagaimana menurutmu?
Kasus tersebut merupakan contoh nyata dari permasalahan sosial yang kompleks dan tragis. Tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang ekstrem dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Kekerasan seperti itu merupakan melanggar hukum dan nilai-nilai moral, serta menunjukkan reaksi yang tidak seharusnya terjadi meskipun di dorong oleh perasaan putus asa.
Advertisement
Namun, di sisi lain, kasus ini juga menyoroti masalah serius lain, yaitu kecanduan judi online dan dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga. Kecanduan judi seringkali membawa efek destrktif, tidak hanya bagi orang yang terlibat langsung tetapi juga bagi anggota keluarga mereka. Hal ini dapat menyebabkan tekanan finansial, konflik berkepanjangan, dan krisis dalam hubungan keluarga. Kasus Ini seharusnya membuka mata semua pihak tentang pentingnya penanganan masalah kecanduan judi dengan lebih serius, termasuk regulasi yang lebih ketat dan program pencegahan.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Pertama-tama, kecanduan judi online merupakan masalah yang kian mengkhawatirkan seiring dengan semakin mudahnya akses intrnet dan teknologi. Judi onlinenseringkali di promosikan secara agresif dan menjanjikan kemenangan instan yang menggoda, sehingga menarik banyak orang untuk terlibat, termasuk mereka yang berada di lapisan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang berharap menghasilkan penghasilan tambahan dengan cepat. Namun, yang sering kali terjadi adalah sebaliknya:individu yang terlibat dalam judi online justru kehilangan uang dalam jumlah besar dan menjerumuskan diri ke dalam masalah finansial yang serius. Hal ini tidak hanya memengaruhi individu yang kecanduan, tetapi juga merusak keharmonisan rumah tangga dan menyebabkan emosional yang besar bagi anggota keluarga lainnya.
Dalam kasus ini, sang istri yang akhirnya mengambil tindakan tragis membakar suaminya, mencerminkan betapa beratnya tekanan yang ia rasakan. Dari perspektif psikologi, seseorang yang hidup dalam situasi yang penuh stres dan ketidakpastian, seperti yang dialami oleh istri ini, bisa merasa terperangkap dalam lingkaran frustrasi yang berujung pada tindakan kekerasan. Dalam hal ini, kecanduan judi bisa jadi merupakan bentuk pelarian dari masalah atau bahkan penolakan terhadap realitas hidup. Judi sering kali menjadi cara bagi individu untuk mencoba mengatasi perasaan cemas, depresi, atau ketidakmampuan dalam menghadapi kenyataan. Namun, bagi orang- orang yang berada di sekitarnya, seperti pasangan atau keluarga, kecanduan ini sering kali menyebabkan penderitaan yang mendalam.
Bagi istri yang menjadi korban dari kecanduan suaminya, ketidakmampuan untuk mengubah situasi bisa menyebabkan perasaan putus asa. Berulang kali berusaha untuk memberi nasihat atau mengingatkan suami tentang bahaya perjudian yang dilakukannya, namun merasa tidak ada perubahan, bisa menciptakan ketegangan psikologis yang luar biasa. Ketidakmampuan untuk berkomunikasi atau mencari solusi yang konstruktif sering kali memicu perasaan terisolasi dan tidak dipahami. Hal ini bisa menyebabkan akumulasi frustrasi yang akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan.
Meskipun demikian, tindakan yang diambil oleh istri ini tentu tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun. Pembunuhan, atau bahkan upaya untuk membunuh, adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Namun, memahami akar permasalahan psikologis dan sosial yang ada bisa membantu kita untuk lebih bijaksana dalam menanggapi peristiwa ini dan mencari solusi untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.
Kasus di Alor ini menyoroti betapa pentingnya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kecanduan judi, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perjudian ilegal. Kecanduan judi seringkali bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang mempengaruhi banyak orang di sekitarnya. Menyikapi kecanduan ini dengan cara yang tepat bukan hanya tugas keluarga, tetapi juga tugas masyarakat dan negara.
Secara hukum, tindakan istri yang membakar suaminya tentu merupakan tindak pidana yang berat. Pembunuhan atau percobaan pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, kita juga perlu mempertimbangkan faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan tersebut. Adalah penting bagi aparat hukum untuk memahami konteks sosial dan psikologis di balik tindakan tersebut, untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan memberikan pemulihan yang tepat bagi semua pihak.
Dalam kasus di NTT ini, tindakan istri membakar suaminya saat tidur mungkin dilandasi oleh akumulasi frustasi, tekanan mental, dan rasa putus asa akibat dampak kecanduan suami terhadap judi online. Tindakan tersebut, meskipun tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum danmoral, menunjukkan betapa beratnya beban psikologis yang dialami oleh anggota keluarga yang harus hidup dengan seseorang yang memiliki masalah kecanduan serius. Istri atau anggota keluaga lain yang terpaksa menyaksikan dampak buruk dari kebiasaan tersebut,seperti kehilangan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga,perpecahan rumah tangga,atau bahkan kekerasn verbal dan fisik, bisa mencapai titik dimana mereka merasa tidak ada jalan keluar lain.
Dalam konteks keluarga yang hidup dengan kondisi ekonomi terbatas seperti di Alor, masalah keuangan bisa menjadi sumber ketegangan yang besar. Istri yang tidak hanya harus mengatasi kecanduan suaminya, tetapi juga menghadapi beban ekonomi yang berat, akan merasakan tekanan yang luar biasa. Kecanduan judi bisa merusak segalanya: dari hubungan antar pasangan, hubungan dengan anak-anak, hingga keseluruhan kehidupan sosial dan ekonomi. Dalam hal ini, ketidakmampuan untuk mengelola keuangan keluarga dengan bijaksana bisa menjadi pemicu konflik yang tak terhindarkan.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Untuk mencegah tragedi tersebut terulang, maka diperlukan pendekatan yang menyeluruh, termasuk edukasi mengenai dampak kecanduan judi,akses ke layanan konseling dan bantuan psikologis bagi keluarga, serta kampanye kesadaran yang melibatan berbagai pihak, seperti pemerintah, komunitas, dan lembaga keagamaan. Selin itu, penegak hukum terhadap platform judi online yang illegal perlu ditingkatkan agar masalah ini dapat ditekan. Melalui pendekatan yang komprehensif, diharapkan masyarakat memiliki solusi yang lebih baik dalam menghadapi tekanan dan konflik, sehingga tidak berujung pada tindakan kekerasan.
Kasus tragis yang terjadi di Alor adalah pengingat bagi kita semua tentang bahaya kecanduan judi dan dampaknya yang merusak. Tidak ada yang bisa membenarkan tindakan kekerasan, apalagi yang berujung pada kematian. Namun, untuk mengatasi masalah ini secara efektif, kita harus memahami akar permasalahannya. Kecanduan judi bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang mempengaruhi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Melalui pendekatan yang komprehensif yang mencakup edukasi, dukungan keluarga, rehabilitasi, dan penegakan hukum kita dapat bersama-sama mengatasi kecanduan judi online dan mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan. Setiap keluarga berhak untuk hidup damai dan sejahtera, jauh dari tekanan sosial dan ekonomi yang merusak. Kita semua memiliki peran untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih peduli terhadap kesejahteraan sesama. ***
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Fauziah Ma’rifatul Aulia, Mahasiswa Universitas Islam Malang (UNISMA).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |