Dampak LPG 3 Kg antara Harapan dan Kenyataan di Masyarakat

TIMESINDONESIA, PONTIANAK – LPG 3 Kg, sebagai kebijakan yang awalnya diharapkan membawa perubahan positif, kini justru memunculkan berbagai polemik di masyarakat. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi dalam praktiknya, banyak warga yang merasa terbebani.
Apakah LPG 3Kg benar-benar sesuai dengan harapan awalnya, atau justru menjadi peraturan yang harus dievaluasi ulang?
Advertisement
Berdasarkan kemunculannya pertama kali diperkenalkan, LPG 3Kg digadang-gadang sebagai langkah maju dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam tata kelola tertentu (misalnya administrasi publik, keuangan daerah, atau sektor lainnya).
Berdasarkan studi yang diterbitkan dalam buku berjudul Reformasi Biokrasi dalam Administrasi Publik (Tantangan dan Peluang di Era Digital) (2024), kebijakan ini diharapkan.
Pertama, meningkatkan transparansi, dengan memberikan akses lebih luas kepada publik untuk memahami bagaimana kebijakan dijalankan.
Kedua, memudahkan proses administratif dengan cara mengurangi birokrasi yang berbelit sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.
Ketiga, meningkatkan efektivitas pengawasan yang mana ini memungkinkan pemantauan yang lebih ketat terhadap kinerja dan penggunaan anggaran.
Hasil studi di atas, alih-alih membawa dampak positif, banyak masyarakat yang justru merasakan beban tambahan akibat kebijakan LPG 3 Kg. Menurut Menteri Bahlil, yang sedang survei dibeberapa pangkalan menyatakan bahwa, banyak menemukan responden dari kebijakan ini lebih banyak menimbulkan kerumitan dibanding manfaat.
Beberapa permasalahan utama yang mereka hadapi meliputi: Prosedur yang Semakin Rumit, bukannya menyederhanakan proses, LPG 3 justru dinilai menambah kompleksitas administrasi. Banyak warga, terutama di daerah terpencil, kesulitan memahami regulasi baru yang diterapkan.
Beban Finansial Tambahan, dalam beberapa kasus, kebijakan ini mewajibkan adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat atau pelaku usaha kecil menengah. Ini berpotensi merugikan kelompok ekonomi lemah yang kesulitan memenuhi persyaratan tersebut.
Agar kebijakan LPG 3Kg dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, komunikasi yang efektif dari pemerintah menjadi kunci utama. Tanpa sosialisasi yang jelas dan mudah dipahami, kebijakan ini hanya akan menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam meningkatkan komunikasi mengenai LPG 3Kg: Pertama, berikan penyuluhan Langsung kepada Masyarakat, pemerintah dapat mengadakan sesi sosialisasi di berbagai daerah, terutama di wilayah yang paling terdampak.
Pendekatan ini dapat dilakukan melalui: forum warga dan pertemuan komunitas, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi langsung dan bertanya jika ada kebingungan. Kerja sama dengan RT/RW dan perangkat desa, karena mereka lebih dekat dengan warga dan bisa menyampaikan informasi secara efektif.
Kedua, gunaan media digital dan konvensional, informasi tentang kebijakan LPG 3Kg harus mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Pemerintah bisa memanfaatkan seperti media sosial (Instagram, Facebook, Twitter, TikTok) untuk menjangkau masyarakat perkotaan dan generasi muda.
Televisi dan radio lokal untuk menjangkau masyarakat yang tidak aktif di media digital. Brosur dan selebaran yang disebarkan di pasar, kantor desa, dan pusat kegiatan masyarakat.
Ketiga, layanan aduan dan tanya jawab, agar masyarakat bisa mendapatkan kejelasan terkait kebijakan LPG 3 Kg, pemerintah perlu menyediakan jalur komunikasi yang responsif, seperti Call center atau hotline yang siap menjawab pertanyaan warga.
Layanan pesan singkat (WhatsApp atau SMS blast) yang memberikan informasi langsung kepada warga. Website atau portal resmi yang menjelaskan kebijakan dengan bahasa sederhana serta FAQ (Frequently Asked Questions).
Keempat, transparansi dalam penyampaian informasi, kebijakan LPG 3 Kg sering kali menimbulkan spekulasi dan berita hoaks di masyarakat. Untuk mengatasi ini, pemerintah harus aktif memberikan informasi yang tepat waktu, agar tidak ada ruang bagi disinformasi.
Jujur dan jelas, tanpa penggunaan istilah teknis yang membingungkan masyarakat awam. Didukung oleh data, misalnya menjelaskan dampak positif kebijakan ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan.
Menteri Bahil juga memberikan pernayataan bahwa aka terus melakukan pemantauan di berbagai daerah agar LPG 3 Kg dapat memberikan manfaat sesuai harapan, diperlukan evaluasi yang menyeluruh.
Berikut beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah atau pemangku kebijakan seperti penyederhanaan proses, regulasi harus dibuat lebih sederhana agar mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pengurangan beban biaya yang mana jika kebijakan ini membebani finansial masyarakat, perlu adanya subsidi atau mekanisme bantuan bagi kelompok rentan. Peningkatan sosialisasi di mana pemerintah harus lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sebelum menerapkan kebijakan besar seperti ini.
LPG 3 Kg merupakan kebijakan dengan niat baik, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari ideal. Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini justru bisa menambah keresahan di masyarakat. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mendengarkan suara publik serta melakukan penyesuaian agar tujuan awal LPG 3 Kg dapat benar-benar tercapai.
Komunikasi yang baik juga bukan hanya tentang menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami dan menerima kebijakan dengan lebih positif. Dengan pendekatan yang tepat, LPG 3 Kg dapat diterapkan secara lebih efektif tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. (*)
***
*) Oleh : Ari Yunaldi, Dosen Fakultas Ekonomu dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Pontianak.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |