Kopi TIMES

Kepmendesa No. 3/2025 Sebuah Oase di Tengah Efisiensi

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:27 | 121.31k
Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I., Staf Khusus Menteri Desa & PDT.
Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I., Staf Khusus Menteri Desa & PDT.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 merupakan kebijakan terbaru yang bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka memastikan penggunaan anggaran negara yang lebih optimal, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang luas bagi berbagai sektor, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan stabilitas ekonomi.

Advertisement

Berbagai respon muncul di media, ruang diskusi, dan kanal opini lainnya. Banyak yang bernada khawatir mengingat besaran anggaran yang dipangkas mencapai Rp 306,69 triliun dalam APBN 2025. Besaran angka ini dikhawatirkan akan membawa dampak pada melemahnya daya beli masyarakat.  

Abdul Wahid Wathoni dalam kanal Kopi Times mencatat bahwa, jika efisiensi diterapkan dengan mekanisme pemangkasan anggaran tanpa perhitungan yang matang maka kebijakan ini dapat menjadi bumerang.

Pemangkasan besar-besaran di sektor yang vital bisa berujung pada stagnasi pembangunan, melemahnya layanan publik, dan meningkatnya angka pengangguran. 

Senada juga diungkapkan oleh Andy William Sinaga, Direktur Eksekutif Jamsos Institute menyampaikan bahwa, akan terjadi degradasi ekosistem ekonomi seperti purchasing power atau daya beli masyarakat yang akan semakin turun.

Akibat kemungkinan munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama sektor-sektor jasa perhotelan yang okupansinya menurun karena mitigasi program lembaga pemerintah baik pusat dan daerah melakukan kegiatan di hotel.

Hal itu sudah dijawab oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan Kementerian/ Lembaga (K/L).  

“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/ lembaga (K/L) itu, agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2).

Meski begitu, simpang siur tentang efisiensii anggaran dan dampaknya telah menjadi bola salju yang kemudian menafikan tujuan adanya efisiensi anggaran yang dilakukan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui Presiden Prabowo Subianto harus menghemat Rp306 triliun demi pelbagai program, di antaranya adalah makan bergizi gratis atau dikenal sebagai MBG.

Melalui program MBG diharapkan mampu mendorong perekonomian dengan meningkatkan permintaan hasil pertanian lokal dan mendukung UMKM. Pengalihan anggaran yang dialihkan ke program makan bergizi gratis bisa meningkatkan produksi dan distribusi pangan dalam negeri.

Penguatan BUMDes menjawab Tantangan

Hal ini yang kemudian direspon oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dengan mengeluarkan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Secara eksplisit disebutkan dalam kepmen tersebut bahwa, Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah dalam pencegahan krisis pangan, Presiden Republik.

Indonesia menetapkan 8 misi Asta Cita, salah satunya yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Menyadari bahwa ketahanan pangan merupakan aspek penting dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Pemerintah Indonesia, melalui Kepmendesa No. 3 Tahun 2025, menetapkan bahwa 20% Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan di tingkat desa.

Salah satu instrumen utama dalam mewujudkan kebijakan ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa, termasuk dalam sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan pengelolaan pangan.

Selanjutnya BUMDes diharapkan bisa  meningkatkan produksi pangan lokal dengan menjadi penyedia  sarana dan prasarana pertanian, seperti alat pertanian modern, irigasi, dan pupuk subsidi.

Sehingga petani dapat terbantu dalam mengakses benih unggul dan teknologi pertanian guna meningkatkan hasil panen. Selain itu BUMDes juga dapat menjadi unit usaha yang dapat mengembangkan sektor peternakan dan perikanan untuk diversifikasi sumber pangan desa.

BUMDes dan Penciptaan Lapangan Kerja

Dengan adanya penyertaan modal 20% Dana Desa, dan keterlibatan masyarakat secara aktif melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Dampak langsungnya adalah BUMDes dapat membuka lebih banyak peluang kerja di berbagai sektor, seperti, pengelolaan lahan desa untuk pertanian produktif menciptakan lapangan kerja bagi petani dan buruh tani. Penyediaan jasa distribusi hasil panen ke pasar atau industri makanan membuka peluang bagi tenaga kerja di bidang logistik.

Pengolahan hasil pertanian, seperti produksi tepung singkong atau beras analog, menciptakan pekerjaan di bidang agroindustri. Di samping itu peluang lapangan kerja juga terbuka di sektor peternakan dan perikanan melalui pengembangan usaha ternak sapi, kambing, ayam, dan ikan melalui skema kemitraan dengan peternak lokal.

Penyediaan pakan dan distribusi hasil ternak serta perikanan membuka lapangan kerja di sektor pendukung. Usaha pengolahan hasil ternak dan perikanan, seperti susu pasteurisasi atau ikan asap, meningkatkan nilai tambah dan menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Lebih lanjut dalam Kepmendes No 3/2025 disebutkan bahwa, dalam memanfaatkan dana desa, pihak pemerintah desa diwajibkan memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20%.

Sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUMDesa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalamm usyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa.

Mulai dari identifikasi jenis komoditas pangan unggulan yang perlu dikembangkan sesuai dengan kondisi tanah dan iklim setempat, hingga skema pemanfaatan modal desa yang bersifat inklusif dan menguntungkan masyarakat luas.

BUMDes memiliki daya dukung yang kuat dalam implementasi Program MBG, mulai dari penyediaan bahan pangan, pengolahan makanan sehat, distribusi, hingga edukasi gizi bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan 20% Dana Desa, BUMDes dapat memperkuat ketahanan pangan desa.

Peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal, serta berkontribusi dalam penurunan angka stunting dan gizi buruk. Sehingga kekhawatiran yang berlebih atas dampak efisiensi anggaran mampu ditepis oleh Desa, sebab Membangun Desa adalah Membangun Indonesia.

***

*) Oleh : Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I., Staf Khusus Menteri Desa & PDT.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES