Kopi TIMES

Polemik Baru di Perpres Tunjangan Kinerja Dosen

Kamis, 10 April 2025 - 06:54 | 1.76m
Slamet Widodo, ADAKSI (Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia).
Slamet Widodo, ADAKSI (Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Setelah hampir dua puluh tahun berjuang menuntut keadilan, dosen ASN Kemdiktisaintek akhirnya sedikit bisa bernafas lega. Payung hukum pemberian tunjangan kinerja bagi dosen ASN telah diundangkan melalui Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Namun baru beberapa hari perpres ini beredar di khalayak, polemik baru muncul. Salah satu penyebabnya adalah pengecualian bagi dosen yang berada di PTN BLU yang telah mengimplementasikan remunerasi dan juga dosen yang berada di PTN BH. Sebagaimana sudah diduga sebelumnya, kedua jenis PTN ini akan dikecualikan dari daftar penerima tunjangan kinerja.

Advertisement

Polemik tidak hanya sekedar obrolan di media sosial, namun juga merambah pada diskusi akademis di beberapa forum. Kemarin (9/4/2025), tercatat dua forum diskusi akademis dihelat oleh dua kampus besar PTN BH. Tak tanggung-tanggung, diskusi ini digelar oleh kelompok dosen bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Semuanya mengkritisi perpres tunjangan kinerja ini.

Sangat menarik mencermati kedua diskusi yang berlangsung di hari dan jam bersamaan. Diakui atau tidak, gagasan awal diskusi adalah dari pengecualian dosen PTN BH sebagai penerima tunjangan kinerja.

Jika menilik Perpres 19/2025, tak ada yang berbeda dengan perpres tunjangan kinerja kementerian/lembaga lain. Jadi bukan barang baru, semua bagian seperti konsideran hingga pasal demi pasal, sudah jamak ada di pepres sejenis.

Namun perpres tunjangan kinerja Kemdiktisaintek tampak sangat seksi dan menggoda untuk diulik oleh para pakar hukum tersebut.

Polemik baru ini tidak harus disikapi dengan antipati oleh dosen yang selama ini memperjuangkan tunjangan kinerja. Justru polemik dan turun gunungnya ahli hukum, apalagi dari kampus ternama, sangat ditunggu. Perjuangan keadilan dan kesejahteraan dosen, khususnya ASN membutuhkan dukungan seluruh pihak.

Namun demikian, ada beberapa catatan kritis atas polemik Perpres 19/2025 ini. Pertama, seharusnya fokus kajian hukum tidak hanya pada perpres semata.

Jauh daripada itu, marilah membuka pada peraturan perundangan yang menjadi penghalang perpres tidak dapat berjalan secara ideal. Mengapa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai PTN BLU yang telah mengimplementasikan remunerasi dan PTN BH? Pertanyaan ini yang harus dijawab dan diuji.

Kita tahu saat ini ada silang sengkarut regulasi bidang pendidikan, termasuk juga profesi yang berkaitan dengan pendidikan. Masih lagi diperparah dengan regulasi lain, misalnya tata kelola keuangan. Saling tumpang tindih sehingga membatasi ruang gerak.

Oleh karenanya, sudah saatnya kita bersama-sama berjuang. Bongkar semua regulasi penghalang yang menyebabkan adanya kesenjangan.

Untuk PTN BLU, paling tidak ada satu celah dalam memaksa tanggung jawab negara berkontribusi pada penghasilan dosen. Terdapat pasal dalam Permenkeu 202/PMK.05/2022, insentif pada pegawai PTN BLU dapat dialokasikan dari APBN selama diamanatkan oleh peraturan perundangan. Insentif merupakan salah satu bentuk remunerasi bagi pegawai PTN BLU. Aturan inilah yang perlu diulik dan dijadikan bahan kajian.

Pun demikian dengan berbagai aturan perundangan yang menjadi dasar hukum PTN BH. Peraturan mana yang menjadi penghalang masuknya peran negara dalam membantu PTN BH yang mungkin masih terseok dan tertatih.

Perlu diketahui, potret PTN BLU dan PTN BH di Indonesia sangat beragam. Tentu implikasinya adalah pada kemampuan membayar remunerasi yang layak bagi dosennya.

Selain itu, butuh kesadaran bersama. Alih status PTN Satker menjadi PTN BLU dan PTN BH, bukanlah sekedar gengsi. Apalagi kesan yang ada selama ini adalah alih status perguruan tinggi merupakan bentuk lepas tangan negara terhadap pendidikan tinggi. PTN didorong untuk beralih menjadi BLU dan beberapa waktu kemudian didorong menjadi PTN BH. 

Saat ini sedang dibahas revisi UU Sisdiknas oleh DPR. Ada harapan di sana. Sengkarut regulasi semoga bisa diatasi. Para ahli hukum silakan membuka lapak-lapak kajian terkait itu.

Akhirnya, perjuangan kesejahteraan dosen ASN Kemdiktisaintek memasuki babak baru. Seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek masih berada pada posisi yang rentan. Besok atau lusa, PTN homebase dosen beralih status, maka sirna pula tunjangan kinerja. Mari berjuang bersama. Mari sejahtera bersama. (*)

 

*) Oleh: Slamet Widodo, ADAKSI (Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES