
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam beberapa minggu terakhir ini seluruh pemerintah daerah Propinsi, Kota dan Kabupaten mulai mempersiapkan Raperda RPJMD. Raperda RPJMD merupakan salah satu amanat dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 264 ayat 4 menyatakan bahwa perlu disusun RPJMD sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, serta merupakan pedoman pembangunan daerah selama 5 tahun.
Advertisement
RPJMD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional).
Sebagai perencanaan pembangunan yang sangat penting dalam menjabarkan visi dan misi bupati terpilih, ada beberapa catatan penting yang harus dijadikan catatan dan pemikiran bagi pembuat kebijakan Raperda RPJMD dan sebuah informasi yang harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat antara lain:
Pertama, sebagai dokumen perencanaan yang penting, Raperda RPJMD memghabiskan anggaran yang sangat besar untuk mewujudkannya, karena Raperda tersebut bisa menghabiskan anggaran ratusan juta, sungguh luar biasa besarnya.
Kedua, sistematika RPJMD memiliki struktur yang sangat sistematika namun sangat bertele tele, karena ketika berbicara prediksi pendapatan yang di format selama 5 tahun yang di breakdown setiap tahun, prediksi tersebut akurasinya sangat rendah. Karena Data yang dipaparkan bukan hasil Kajian terbaru yang dilakukan oleh Bappeda namun mengambil dari data BPS tahun lalu.
Demikian juga jika berbicara rencana kerja yang mengacu pada Visi satu dengan tiga atau empat misi, dari masing masing misi dengan beberapa tujuan dan sasaran, dari tujuan dan sasaran muncul beberapa rumusan program dan kegiatan. Sebuah narasi yang panjang dan bertele tele, walau pedomannya seperti itu.
Semua proses tersebut menggunakan Kerangka Logis Manajemen Strategis dengan mengacu pada indikator input, activities, output, outcome, dan impac sebagaimana amanat InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Proses tersebut sangat rumit dan hanya kata kata indah dan teori yang tidak semua orang bisa memahami. Itu belum lagi kalau dokumen sudah jadi, maka tebalnya bisa 40 cm yang jumlah lembarannya bisa di atas 500 lembar. Maka bisa dibayangkan siapa yang mau membaca, memahami dan mengkritisi dokumen tersebut.
Ketiga, dokumen RPJMD dibuat oleh Perguruan Tinggi dengan sistem jasa Konsultan dengan biaya ratusan juta. Perguruan tinggi melakukan analisis data dari hasil musrenbang RPJMD Kecamatan, OPD dan Musrenbang RPJMD yang dilakukan oleh Bappeda.
Perguruan Tinggi tidak tahu kondisi riil dan problematika utama sebuah propinsi, Kabupaten dan Kota secara langsung. Maka bisa kita bayangkan hasilnya jelas tidak akurat dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Maka memakai konsultan untuk membuat dokumen Raperda RPJMD yang anggarannya ratusan juta sebuah pemborosan anggaran. Apa kerja pejabat Bappeda yang sudah di bayar mahal oleh pemerintah daerah.
Keempat, subtansi terpenting dalam Raperda RPJMD adalah bagaimana Visi Misi Bupati Terpilih tersebut di terjemahkan secara operasional dengan program dan kegiatan yang benar benar bisa menjawab problematika masyarakat disemua sektor kehidupan. Dengan memperhatikan RPJP pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Pemerintah Pusat.
Hasil akhir dari suksesnya pelaksanaan RPJMD sebagai penjabaran visi dan misi bupati terpilih adalah terwujudnya kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
Maka kepada para pejabat eksekutif dan legislatif yang membahas raperda RPJMD harus memahami penjabaran visi misi tersebut dengan operatif, rasional dan dapat dilakukan selama 5 tahun menjabat.
Kelima, dokumen RPJMD yang sangat tebal tidak ada yang mau membaca, kalau memang mau mereka juga sulit untuk paham. Maka buatnya kalimat kalimat kunci dari setiap visi dan misi sehingga para wakil rakyat yang sekarang lesu darah bisa mudah memahami.
Pengalaman Membuktikan Para Wakil
Rakyat dalam membahas Raperda RPJMD tidak serius karena memang sangat tebal, kurang memahami ilmunya dan gizinya tidak cukup. Maka strategi pembahasan super kilat akan dilakukan karena memang tidak mau pusing pusing, inilah Indonesia kita!
Keenam, pemerintah daerah belum membuka ruang diskusi yang sangat lebar dalam urusan perencanaan pembangunan. Maka saatnya pola pikir sempit dan tidak cerdas tersebut perlu dirubah.
Contoh undangan musrenbang tokoh masyarakat yang di undang mantan pejabat teman sendiri, apa tidak ada yang lebih kompeten. Organisasi kemasyarakat sangat banyak tetapi yang diundang itu itu saja. Padahal sangat banyak ormas dan LSM yang ada.
Maka musrenbang sering dimaknai sebagai ritual perencanaan pembangunan yang menghabiskan uang rakyat besar namum hasilnya tidak signifikan, saatnya tradisi buruk tersebut dirubah menjadi lebih baik.
Ketujuh, dokumen raperda RPJMD yang akhirnya menjadi perda RPJMD, dalam perjalanannya sering tidak di pakai, karena keinginan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mendadak karena adanya kepentingan politik atau kepentingan ekonomi. Rakyat tidak akan pernah tahu dan jelas jelas terjadi pelanggaran kebijakan publik.
Maka melalukan pengawasan setiap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) wajib dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat agar Gubernur, Bupati dan wali kota memanfaatkan Kegiatan APBD untuk kepentingan pribadi dan politik.
Kedelapan, Perda RPJMD hakekatnya sebuah pedoman untuk merencanakan pembangunan dengan indikator keberhasilan pembangunan adalah, meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat, berkurangnya pengangguran dan menurunnya jumlah angka kemiskinan. Realitanya selama 5 tahun berjalan semua indikator tersebut tidak bisa terleselesaikan, di mana letak kesalahannya?
Maka semua pemangku kebijakan harus mulai berfikir yang rasional sesuai dengan tujuan pembangunan.
Kesembilan, data analisis yang dipakai dalam pemaparan capaian PDRB, rasio inflasi, jumlah pengangguran dan data kemiskinan menggunakan data BPS, itupun satu tahun yang lalu. Data yang dijadikan acuan Pemerintah daerah dalam membuat RPJMD maupun KUA PPAS bukan hasil kajian sendiri sesuai dengan kondisi sekarang.
Atas kondisi tersebut maka akurasi dan problematikan riil suatu daerah tidak bisa di potret secara nyata. Jika datanya tidak akurat pasti hasilnya jauh panggang dari api
Kesepuluh, Ada Kelemahan yang perlu diantisipasi dalam membuat Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sebagai terjemahan visi misi yang harus dikaji secara serius oleh pembuatan kebijakan antara lain sebagai berikut:
Pertama, Keterbatasan dalam Mengakomodasi Perubahan. RPJMD memiliki jangka waktu 5 tahun, namun perubahan keadaan dapat terjadi secara cepat dan tidak terduga, sehingga RPJMD mungkin tidak dapat mengakomodasi perubahan tersebut dengan baik.
Kedua, Keterbatasan dalam Mengukur Kinerja. RPJMD mungkin tidak memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur, sehingga sulit untuk mengevaluasi keberhasilan program-program yang dijalankan.
Ketiga, Kurangnya Partisipasi Masyarakat. RPJMD mungkin disusun tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, sehingga program-program yang dijalankan mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Keempat, Keterbatasan Sumber Daya. RPJMD mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan program-program yang telah direncanakan, sehingga program-program tersebut mungkin tidak dapat berjalan dengan efektif.
Kelima, Kurangnya Sinkronisasi dengan Dokumen Perencanaan Lain. RPJMD mungkin tidak sinkron dengan dokumen perencanaan lain, seperti RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan Renstra SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah), sehingga dapat menyebabkan ketidakkonsistenan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam menyusun RPJMD, perlu dilakukan evaluasi dan pengendalian yang efektif untuk memastikan bahwa program-program pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
Sebuah catatan yang mungkin bermanfaat sebagai masukan dalam menyusun Raperda RPJMD. Sebagai Raperda yang sangat penting semua pihak harus memahami semua masukan sebagai hal yang positif.
Tulisan ini tidak Menjustifikasi tetapi menyampaikan sebuah fenomena yang terjadi selama ini untuk dilakukan perbaikan agar kedepan menjadi lebih baik. Semoga bermanfaat. (*)
***
*) Oleh : HM Basori M.Si., Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |