Kopi TIMES

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi

Sabtu, 19 April 2025 - 11:15 | 18.69k
Moh Gufron, Founder of Komunalis.com dan Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (HIPMI PT UIN).
Moh Gufron, Founder of Komunalis.com dan Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (HIPMI PT UIN).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polemik keaslian ijazah Jokowi berlanjut dan masih menuai kontroversi di berbagai kalangan masyarakat hingga sekarang. 

Timbul-tenggelam, palsu-asli, hingga menggugat dan membela persoalan ada-tidaknya ijazah presiden ke tujuh kita itu bukanlah kontroversi baru. Per hari ini, terhitung 6 tahun sejak 2019, isu dimulai oleh sejumlah kalangan penggugat yang diwakili oleh Umar Kholid Harahap. 

Advertisement

Walaupun, akhirnya umar dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi hoaks yang meresahkan publik. 

Muncul lagi di tahun 2022, kali ini giliran seorang penulis, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat, dan berujung pada kekalahan yang sama. 

Dua tahun berikutnya, di tahun 2024, gugatan serupa diajukan kembali, kali ini datang dari tokoh politik, Eggi Sudjana, dan kesekian kalinya Jokowi dan tim berhasil menang dalam pengadilan. 

Patah satu, tumbuh seribu. Terbaru, Rismon Hasiolan, mantan dosen Universitas Mataram tak mau ketinggalan dalam meramaikan isu yang sama. Kali ini gugatan hadir dengan alasan yang lebih menarik, yaitu Font Times New Roman tidak lumrah digunakan pada tahun 1980-an. 

Menanggapi polemik yang tak berkesudahan, tentunya Civitas Akademik Universitas Gadjah Mada tidak tinggal diam. Mengelak, menepis, dan menjelaskan kepada publik: intinya Jokowi tercatat sebagai mahasiswa fakultas kehutanan UGM.

Dokumen nya lengkap, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan. Hal ini disampaikan Wening Udasmoro, Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM.  

Mari beranjak sejenak ke dalam hal yang lebih substantif. Poin pertama yang saya kira perlu dipertanyakan adalah, kalaupun ijazah Jokowi palsu, apa tindak lanjut daripada penggugat? 

Jika penggugat menginginkan pembatalan label ‘Presiden’ pada Jokowi—sebagaimana banyak kita temukan di berbagai media—toh, ia terpilih secara konstitusional serta dilindungi oleh undang-undang. 

Kedua, kalaupun ijazahnya palsu dan cacat secara administratif karena melanggar undang-undang, artinya yang salah bukan hanya UGM secara instansi dan Jokowi secara personal, akan tetapi hampir semua instansi penyelenggara pemilu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, penyelenggara pilkada DKI Jakarta, dan jika kita tarik ke hierarki teratas, penyelenggara pemilu RI saya kira juga bersalah, akibat kelalaiannya dalam proses verifikasi calon orang nomer satu di republik kita pada waktu itu. 

Terlepas dari berbagai kontroversi yang masih mencuat di ruang publik hingga hari ini, saya kira persoalan yang paling krusial—ketimbang tetek-bengek selembar ijazah yang kita ketahui tidak boleh ditunjukkan kepada orang asing tanpa persetujuan pemilik—adalah bahwa bangsa sebesar kita tidak di desain untuk selalu mengurusi hal remeh-temeh. 

Dengan landasan berpikir seperti itu juga, kali ini, saya mendukung Jokowi. Mendukung dalam artian yang sederhana: kampus ternama sepeti UGM tidak perlu menarik-ulur, sesederhana menutup telinga dari ‘sang penggugat’, selagi tidak melenceng dari ketentuan hukum berlaku.

***

*) Oleh : Moh Gufron, Founder of Komunalis.com dan Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (HIPMI PT UIN).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES