
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Hari Buruh memang sejatinya harus tetap kita rayakan sebagai bentuk refleksi bagi kita bahwa tahun demi tahun, zaman demi zaman, buruh selalu menjadi pihak yang di rugikan oleh sebuah sistem. Buruh selalu menjadi objek monopoli sebuah sistem kapitalis.
Buruh hanya menjadi sebuah alat bagi para kaum pemodal untuk di manfaatkan tenaga, pikiran, tubuh dan kebebasannya sebagai seorang manusia untuk mencapai keuntungan yang lebih besar bagi para pemilik modal.
Advertisement
Kebebasan dan pemberian hak-hak buruh yang selalu di janjikan sejatinya hanya sebagai utopia saja bagi kaum buruh. Fakta, buruh hanya menjadi semakin di hegemoni oleh sebuah sistem-sistem kapitalis.
Negara melalui pemerintah seharusnya hadir untuk memenuhi hak-hak buruh yang tidak di berikan dengan semestinya oleh para kapitalis. Namun faktanya, sistem-sistem, aturan-aturan ataupun undang-undang yang dibuat negara tidak bias dengan tegas melawan sistem kapitalisme.
Banyak aturan, sistem dan undang-undang yang dibuat oleh negara malah merugikan kaum buruh itu sendiri. Contohnya seperti RUU Cipta Kerja, yang dengan jelas dan tegas mendapat penolakan dari kaum buruh. Buruh merasa sangat dirugikan terkait RUU Cipta Kerja tersebut. Hal ini menjadi salah satu contoh bahwa negara tidak bisa hadir untuk memenuhi hak-hak kaum buruh.
Fakta sosial dan fenomena sosial yang terjadi dewasa ini, semakin mempertegas bahwa pemikiran Karl Marx masih sangat relevan untuk digunakan dalam melihat fenomena kaum buruh tersebut. Karl Marx berabad-abad yang lalu sudah mengatakan dalam sebuah teorinya yang terkenal “Konflik antar kelas” bahwa buruh hanya menjadi objek yang dimanfaatkan ataupun di monopoli oleh kaum kapitalis.
Dalam teorinya, Marx menyebut dengan dua istilah. Borjuis (kaum pemilik modal) dan proletar (kaum buruh). Marx juga menjelaskan bahwa, dalam sistem ekonomi yang kapitalis, kaum pemodal mengendalikan semua instrumen ekonomi. Mulai dari proses produksi, distribusi dan konsumsi.
Marx juga berpendapat, kaum pemodal bukan hanya memanfaatkan tenaga kaum buruh, tetapi kebebasan kaum buruh sebagai sorang manusia juga di manfaatkan oleh kaum pemodal. Sistem kerja yang tidak manusia, jam kerja yang sangat panjang, tuntutan kerja yang sangat besar dan tidak di dukung oleh upah yang semestinya menjadi bukti dari pendapat Karl Marx.
Karl Marx dalam suatu pendapat yang lain di dalam teorinya juga menyebutkan sebuah istilah alienasi. Alienasi adalah sebuah perasaan terpisah dan tidak berdaya dari pekerjaan, produk kerja, dan sesama manusia, yang dialami kaum proletar dalam sistem kapitalis.
Artinya adalah, kaum buruh kehilangan kesadaran dan kebebasannya sebagai seorang manusia dikarenakan adanya monopoli oleh kaum pemodal melalui sebuah sistem kapitalis. Dalam teorinya, Marx sangat menentang sistem ekonomi yang kapitalis karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Kaum buruh yang sejatinya juga seorang manusia hanya di manfaatkan tenaganya, pikirannya dan kebebasannya hanya untuk dijadikan sebagai produk ekonomi semata. Dan Karl Marx dengan keras sangat menentang kondisi yang seperti itu.
Teori dan pemikiran dari Karl Marx ketika kita hubungkan dengan problematika keadaan yang terjadi dewasa ini sangatlah relevan. Teori dan pemikiran dari Marx menjadi sebuah heritages yang sangat bermanfaat dari generasi ke generasi.
Teori dan pemikiran dari Karl Marx juga bisa menjadi sebuah pengingat dan refleksi bagi kita semua bahwa seharusnya negara bisa hadir untuk menciptakan sebuah sistem ekonomi yang sehat untuk rakyatnya khususnya kaum buruh.
Negara harus bisa menjamin hak-hak kaum buruh dan negara harus hadir untuk memperjuangkan nasib kaum buruh agar tidak selalu menjadi yang dirugikan dalam sebuah sistem ekonomi. Selain itu, negara juga harus membuat sebuah aturan ataupun undang-undang yang memihak kepada kaum buruh. Melalui momen hari buruh 1 Mei, seharusnya bisa menjadi sebuah momentum perubahan. Negara harus dengan tegas memihak kepada kaum buruh.
Keberpihakan negara bisa melalui membuat atauran ataupun undang-undang yang sehat, melakukan advokasi ataupun pendampingan bagi buruh yang tidak mendapatkan hak-haknya serta berani bersikap tegas kepada kaum pemodal ataupun perusahaan-perusahaan yang bersikap tidak manusiawi serta melakukan monopoli kepada kaum buruh.
Ketika langkah yang sederhana seperti ini dilakukan oleh negara, kaum buruh akan mendapatkan tempat yang semestinya, kesejahteraan meraka sebagai seorang manusia akan terjamin.
***
*) Oleh : Bintang Maulana Ichsan, Sosiologi Banyuwangi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
______
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Sholihin Nur |