
TIMESINDONESIA, KENDARI – Proses mencapai Pendidikan yang bermutu untuk semua tidaklah mudah, banyak tantangan yang harus dilewati. Persoalan yang sampai hari ini masih menjadi bayang-bayang dunia Pendidikan kita dibutuhkan resolusi yang tepat tanpa mengalienasi keberadaan subyek Pendidikan.
Demikian adanya bahwa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tidak akan mampu mewujudkan Pendidikan bermutu tanpa bantuan dan kerjasama semua pihak untuk mewujudkannya.
Advertisement
Mustari Bosra mengatakan, Pendidikan tidak hanya diarahkan untuk mencapai perkembangan kognitif, namun Pendidikan mampu menjawab tantangan zaman (Bosra dkk, 2020).
Temuan dari Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2022, menunjukkan tingkat literasi siswa naik peringkat menjadi 39 dari 41 negara. Melihat peringkat tersebut, tentunya belum memuaskan karena hanya berada di atas dua negara lainnya.
Sementara itu, kualitas dari literasi siswa belum menunjukkan kemajuan. Adam Malik menjelaskan bahwa, literasi ialah kemampuan seseorang dalam membaca dan memahami. Menurutnya, memahami bacaan adalah poin penting dari literasi.
Data kuantitatif PISA peringkat Indonesia naik 5-6, dibandingkan tahun 2018. Namun dibalik itu, ada persoalan kualitas yang belum terjawab sampai hari ini. Perolehan skor 359 untuk literasi membaca, 366 untuk matematika, dan 383 untuk sains, lebih rendah dari rata-rata skor OECD secara Internasional.
Banyak faktor yang memungkinkan hal ini terjadi, bisa saja pengaruh dari sarana dan prasarana, kemajuan zaman dan sebagainya menjadi penyumbang persoalan yang ada.
Selain itu, data dari survei penilaian integritas (SPI) 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skor integritas pendidikan hanya mencapai 69,50—mengalami penurunan drastis dari skor 73,7 pada tahun sebelumnya.
Survei ini dilakukan secara luas, mencakup lebih dari 36 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia dan melibatkan hampir 450 ribu responden.
Merujuk data tersebut, dapat di artikan bahwa, nilai-nilai integritas pada proses pembelajaran belum menjadi prioritas dan mengakar di dunia Pendidikan kita saat ini. kecenderungan menggugurkan kewajiban saat mengajar lebih dominan, dibandingkan memberikan aspek pemahaman secara mendalam.
Abdul Mu’ti melihat data KPK terhadap penilaian integritas mengatakan banyak factor yang mendorong maraknya kecurangan akademik tersebut. Misalnya, terkait pendekatan pembelajaran dan budaya evaluasi di dunia pendidikan.
Regulasi sebagai Upaya Perbaikan
Merujuk dua data di atas yang diirlis oleh PISA dan KPK, Kemendikdasmen tentunya sudah berupaya dengan penuh kehati-hatian dalam menjawab berbagai tantangan yang ada. Undang-undang dasar 1945 telah menjamin hak warga negara untuk mendapatkan Pendidikan.
Secara normatif, sistem pendidikan Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan harus membentuk manusia Indonesia yang beriman, berilmu, kreatif, dan bertanggung jawab.
Namun di lapangan, pendidikan masih terlalu fokus pada aspek kognitif dan keterampilan teknis. Dimensi afektif yakni pembentukan sikap dan karakter sering kali diabaikan. Proses belajar masih terjebak dalam hafalan dan pencapaian nilai, bukan pada pemahaman nilai-nilai kehidupan yang sejati.
Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 di Bogor, Mendikdasmen menegaskan bahwa sesuai amanat konstitusi, pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta mewujudkan peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Mendikdasmen, visi pendidikan bermutu untuk semua telah dirumuskan berdasarkan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Mendikdasmen mengupayakan penguatan pendidikan karakter, yang selama ini menjadi tantangan. Harapannya guru dapat menjadi pendamping dan penghubung yang efektif antara siswa dan orang tua (Kemendikdasmen, 2024).
Siaran Pers Mendikdasmen Nomor 192/sipers/A6/V/2025 menjelaskan empat program strategis untuk mencapai hasil terbaik cepat dalam Pendidikan. salah satunya ialah, pemerataan sarana dan prasarana Pendidikan, yang selama ini dianggap sebagai persoalan sehingga kualitas Pendidikan belum membaik (Kemendikdasmen, 2025).
***
*) Oleh : Sry Rizki Amelia, Pendidik Sekolah Anak Usia Dini Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rizal Dani |