Kopi TIMES

Reformasi Sistem Transportasi

Senin, 26 Mei 2025 - 21:56 | 30.11k
Mohammad Isa Gautama, Dosen Komunikasi Politik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang.
Mohammad Isa Gautama, Dosen Komunikasi Politik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PADANG – Duka mendalam menyelimuti dunia transportasi nasional. Dalam waktu yang berdekatan, terjadi kecelakaan yang total merenggut 23 nyawa di awal Mei 2025. Dua kecelakaan terjadi masing-masing di Padangpanjang dan Purworejo, keduanya melibatkan bus umum. 

Ini tentunya bukan sekadar catatan kelam dalam lembar sejarah lalu lintas di Indonesia. Dua tragedi yang terjadi dalam rentang waktu yang begitu singkat ini adalah juga lonceng kematian bagi sistem transportasi umum kita. 

Advertisement

Renggutan nyawa yang tak terperi, luka fisik dan psikologis yang membekas pada para korban dan keluarga, serta trauma kolektif yang menyelimuti masyarakat adalah konsekuensi pahit dari akumulasi berbagai persoalan laten yang selama ini mungkin terabaikan atau dianggap remeh. 

Kita tidak bisa lagi bersembunyi di balik retorika klise tentang musibah sebagai takdir yang tak terhindarkan. Ilmu transportasi modern, dengan metodologi yang ketat dan berbasis data, mengajarkan bahwa kecelakaan, terutama dalam sistem yang kompleks seperti transportasi umum, adalah hasil dari serangkaian faktor yang saling berinteraksi dan berkontribusi. 

Akumulasi Berbagai Kondisi

Teori Heinrich's Pyramid, yang kemudian dikembangkan menjadi Bird's Triangle, memberikan perspektif penting bahwa setiap kecelakaan besar adalah puncak dari piramida yang lebih luas, di mana terdapat banyak insiden kecil dan kondisi-kondisi tidak aman yang mendasarinya. 

Dua tragedi di Padangpanjang dan Purworejo, dengan segala kekhasan detailnya, kemungkinan besar adalah manifestasi tragis dari akumulasi kondisi-kondisi tidak aman inilah yang akhirnya menemukan momentumnya untuk berujung pada malapetaka.

Lebih jauh, penelitian tentang fatigue management dalam industri transportasi telah berulang kali menunjukkan korelasi kuat antara kelelahan pengemudi dan peningkatan probabilitas terjadinya kecelakaan. 

Regulasi yang ada seringkali belum mampu secara efektif melindungi hak-hak pengemudi atas kondisi kerja yang layak dan memastikan mereka berada dalam kondisi prima saat mengemudi.

Selain aspek manusiawi, kondisi kelaikan kendaraan adalah pilar keselamatan kedua yang tak kalah krusial. Armada transportasi umum kita seringkali didominasi oleh kendaraan yang berusia tua, minim perawatan rutin, dan bahkan secara teknis tidak laik jalan. 

Praktik inspeksi kendaraan yang seharusnya menjadi filter utama dalam memastikan keselamatan seringkali longgar, diwarnai praktik korupsi, atau tidak memiliki standar yang jelas dan terukur. 

Padahal, perkembangan teknologi otomotif modern telah menghadirkan berbagai inovasi keselamatan, mulai dari sistem pengereman anti-terkunci (ABS), electronic stability control (ESC), hingga sistem bantuan pengemudi canggih (ADAS). 

Namun, adopsi teknologi ini dalam armada transportasi umum kita masih sangat terbatas. Regulasi yang mengatur standar kelaikan kendaraan harus direvisi secara radikal, diperketat dengan mengadopsi standar internasional, dan implementasinya harus diawasi secara ketat oleh lembaga independen yang kredibel.

Urgensi Pendekatan Holistik

Lebih dari sekadar faktor manusia dan kendaraan, kerangka regulasi dan tata kelola sistem transportasi umum kita perlu ditinjau secara fundamental. Teori Sistemik Keselamatan (Safety Management System SMS) menawarkan pendekatan holistik yang mengintegrasikan manajemen risiko keselamatan ke dalam seluruh aspek operasional organisasi. 

SMS bukan hanya sekadar kumpulan aturan dan prosedur, tetapi sebuah budaya keselamatan yang meresap dalam setiap tingkatan organisasi, mulai dari manajemen puncak hingga staf operasional di lapangan. 

Implementasi SMS yang efektif memerlukan regulasi yang jelas, mewajibkan, dan memfasilitasi adopsi kerangka kerja ini oleh seluruh operator transportasi umum. Regulasi juga harus memastikan adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat untuk memantau implementasi dan efektivitas SMS.

Selain itu, amat dibutuhkan serangkaian Undang-Undang Transportasi Umum yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan menempatkan keselamatan sebagai prioritas tertinggi. Proses perumusannya harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli transportasi, operator, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan konsumen.

Namun, regulasi yang baik tanpa pengawasan yang efektif hanyalah sebatas dokumen di atas kertas. Oleh karena itu, kehadiran sebuah otoritas pengawas transportasi umum yang independen dan berwibawa juga penting dipikirkan. Lembaga ini harus memiliki kewenangan yang kuat, sumber daya yang memadai, dan yang terpenting, bebas dari intervensi kepentingan politik maupun ekonomi. 

Lembaga ini juga dapat melakukan audit terhadap keseluruhan anatomi sistem transportasi nasional. Audit ini harus dilakukan oleh tim ahli independen yang memiliki kredibilitas dan kompetensi tinggi di bidang transportasi dan keselamatan, sehingga hasilnya dapat menjadi landasan yang kokoh bagi langkah-langkah perbaikan selanjutnya.

Otoritas inilah yang akan bertanggung jawab penuh atas implementasi dan penegakan regulasi keselamatan di seluruh tingkatan, memastikan bahwa setiap operator dan individu yang terlibat dalam sistem transportasi umum mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Memang, kita sudah memiliki KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi). Namun, dalam perkembangannya, lembaga ini lebih cenderung mengutamakan menginvestigasi kecelakaan transportasi nasional setelah kecelakaan terjadi, bukan mengawasi dan menstimulus antisipasi dan mitigasi bencana transportasi.

Lebih jauh, aspek infrastruktur transportasi juga tidak dapat diabaikan dalam upaya menciptakan sistem transportasi umum yang aman. Kondisi jalan yang buruk, rambu lalu lintas yang tidak jelas atau tidak memadai, penerangan jalan yang minim, serta kurangnya fasilitas pendukung keselamatan seperti halte yang aman dan jalur khusus bus yang terpisah dapat menjadi faktor kontributif terhadap terjadinya kecelakaan. 

Konkritnya, pemerintah perlu meningkatkan investasi dalam pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada keselamatan. Ini termasuk perbaikan jalan yang rusak, pemasangan rambu lalu lintas yang jelas dan memadai, penyediaan penerangan jalan yang optimal, serta pembangunan fasilitas pendukung seperti halte dan terminal yang aman dan nyaman bagi penumpang.

Pembenahan Manusia dan Penguatan Teknologi

Faktor manusia, sebagaimana telah dianalisis sebelumnya, memegang peranan sentral dan terdepan dalam keselamatan transportasi. Oleh karena itu, reformasi sistem pelatihan dan sertifikasi pengemudi menjadi sebuah keniscayaan. Standar pelatihan harus ditingkatkan secara signifikan, dengan kurikulum yang lebih komprehensif dan berorientasi pada keselamatan. 

Proses sertifikasi harus dibuat lebih transparan dan akuntabel, memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar kompeten dan memenuhi persyaratan yang layak mengemudikan kendaraan umum. Selain itu, program pelatihan berkelanjutan dan penyegaran pengetahuan harus diwajibkan secara berkala untuk menjaga kualitas dan kompetensi pengemudi.

Selanjutnya, di era digital ini, pemanfaatan teknologi untuk pengawasan dan peningkatan keselamatan adalah sebuah peluang yang tidak boleh dilewatkan. Implementasi sistem pelacakan kendaraan berbasis GPS, pemasangan kamera pengawas di dalam dan luar kendaraan, penggunaan sensor untuk memantau kondisi pengemudi, serta pengembangan aplikasi pelaporan insiden oleh penumpang dapat memberikan data dan informasi real-time yang sangat berharga bagi upaya pencegahan kecelakaan dan penegakan regulasi.

Partisipasi aktif masyarakat juga merupakan elemen penting dalam menciptakan sistem transportasi umum yang aman. Pemerintah perlu memberdayakan masyarakat dalam pengawasan dengan membuka saluran komunikasi yang efektif untuk menerima laporan potensi bahaya, keluhan, dan masukan terkait keselamatan. Keterlibatan organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap isu transportasi juga perlu difasilitasi sebagai mitra dalam pengawasan dan advokasi keselamatan.

Terakhir, namun yang paling fundamental, adalah penegakan hukum yang tegas dan transparan. Setiap pelanggaran terhadap regulasi keselamatan harus ditindak secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Proses penegakan hukum harus transparan dan akuntabel untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Dengan mengimplementasikan berbagai langkah reformasi regulasi secara komprehensif dan berkelanjutan, kita berharap dapat membangun sebuah sistem transportasi umum yang tidak hanya efisien dan terjangkau, tetapi juga aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Tragedi di Padangpanjang dan Purworejo harus menjadi momentum untuk mewujudkan perubahan yang mendasar demi keselamatan nyawa dan masa depan mobilitas yang lebih baik. (*)

***

*) Oleh : Mohammad Isa Gautama, Dosen Komunikasi Politik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES