Advertisement
Kopi TIMES

Benteng Demokrasi: Menegakkan Supremasi Sipil di Atas Militerisme

Benteng terakhir untuk menjaga negara berpihak kepada rakyatnya daripada kekuatan militer adalah supremasi sipil.

TIMES Indonesia,
Benteng Demokrasi: Menegakkan Supremasi Sipil di Atas Militerisme
Dr. Imam Safi’i, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Benteng terakhir untuk menjaga negara berpihak kepada rakyatnya daripada kekuatan militer adalah supremasi sipil. Menghitamnya langit di ibu kota (Jakarta) menunjukkan bahwa keadaan di sekitar DPR RI semakin panas. Setelah kejadian, Affan Kurniawan terlindas di kawasan pejompongan dalam kepanikan oleh kendaraan taktis Brimob.

Setelah eskalasi, hujan gas air mata, lemparan bom molotov, dan kerusuhan besar terjadi. Terlepas dari kenyataan bahwa insiden ini segera terungkap, tujuh anggota staf polisi diperiksa. Namun, luka affan adalah luka yang akan bertahan selamanya bagi para repsefif aparat negara.

Advertisement

Affan Kurniawan adalah salah satu dari sedikit orang Indonesia yang telah merasakan ketidaknyamanan yang disebabkan oleh pemerintah. Ia tidak hanya dikebiri oleh hukum, keadaan sosial, dan keadaan yang tidak menentu, tetapi juga mewakafkan nyawanya akibat peristiwa darah Agustus. Affan bukanlah tokoh publik, anggota parlemen, atau aktivis nasional. Ia hanyalah seorang pengemudi ojek online yang menjalani kehidupan sehari-hari dengan menunggu pesanan makanan di bawah sinar matahari, mengantar paket, atau mengangkut penumpang dengan gaji yang tidak sebanding dengan usaha yang dia lakukan.

Affan segera berubah dari korban kemarahan menjadi simbol kemarahan publik sebagai akibat dari tragedi yang terekam dan tersebar luas. Ledakan kemarahan rakyat terjadi dari Makasar, Solo, Bandung, Medan, hingga Jakarta. Dengan kematian Affan, kekecewaan yang telah lama menumpuk terbakar. Kematian Affan adalah simbol Revolusi wong cilik.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Intervensi Militer diranah Sipil

Prinsip supremasi sipil adalah dasar demokrasi, yang berarti bahwa rakyatlah yang memiliki otoritas tertinggi melalui sistem hukum, lembaga perwakilan, dan mekanisme partisipasi politik. Namun, dalam kenyataannya, militerisme sering mengganggu demokrasi Indonesia. Intervensi militer dalam kehidupan sipil, ancaman terhadap kebebasan warga negara, dan kurangnya pengawasan terhadap proses demokrasi menunjukkan bahwa supremasi sipil masih belum kokoh sebagai benteng utama demokrasi.

Advertisement

Pertama, intervensi militer di ranah sipil sering diwakili oleh keterlibatan militer dalam urusan yang seharusnya berada di bawah otoritas sipil. Misalnya, penanganan masalah keamanan dalam negeri yang terlalu koersif daripada humanis. Ini melanggar demokrasi dan meningkatkan ketergantungan negara pada kekuatan bersenjata.

Kedua, kebebasan sipil masih terancam. Stabilitas keamanan seringkali menjadi alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul. Padahal, pertumbuhan demokrasi bergantung pada ruang publik yang bebas dan kritis. Jika militerisme memasuki ranah sipil, hal itu akan mengakibatkan pengurangan ruang demokrasi dan penghalang bagi upaya dan keinginan masyarakat.

Ketiga, keadaan menjadi lebih buruk karena kontrol demokrasi yang lemah. Lembaga legislatif dan eksekutif yang seharusnya melakukan fungsi check and balance seringkali tidak memiliki kemampuan untuk melacak kemungkinan penyalahgunaan kewenangan aparat. Kondisi ini memungkinkan kekuatan militer untuk mengambil alih kehidupan bernegara, yang jelas bertentangan dengan janji reformasi tahun 1998 untuk menegakkan supremasi sipil.

Ketidakstabilan situasi nasional adalah masalah yang harus ditangani dengan memperkuat institusi demokrasi dan hukum nasional, terutama dengan memperkuat penegakan demokrasi. Lembaga independen, partai politik, dan parlemen harus benar-benar berfungsi sebagai pengendali jalan kekuasaan. Hanya jika aktor sipil memiliki kekuatan dan keberanian untuk mengendalikan militer, represi sipil dapat dilaksanakan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pertama, Legislatif, pengawasan, dan representasi politik harus ditingkatkan. Karena kepentingan politik praktis dan hubungan dengan eksekutif, fungsi pengawasan DPR seringkali lemah. Padahal, sebagai rumah rakyat, parlemen harus berdiri kokoh sebagai benteng melawan segala bentuk kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk intervensi militer di ranah sipil.

Kedua, hukum harus diterapkan secara tegas. Supremasi hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun, termasuk militer. Dengan penegakkan hukum, kebebasan sipil dapat dilindungi dan setiap bentuk intervensi militer di ranah sipil dapat dicegah. Rule of law adalah dasar dari demokrasi yang signifikan.

Untuk mengatasi setiap jenis intervensi militer di ranah sipil, diperlukan mekanisme hukum yang tegas, jelas, dan dapat diandalkan. Sebagai contoh, pengadilan militer tidak boleh dianggap sebagai "tembok eksklusif" yang menghalangi masyarakat untuk mendapatkan akses ke proses keadilan. Untuk menjamin kesetaraan di depan hukum, peradilan umum harus diberi kekuasaan penuh dalam kasus yang berkaitan dengan kepentingan sipil.

Lebih jauh, penegakan Rule of Law juga mencakup perlindungan kebebasan sipil. Hak untuk berpendapat, berkumpul, dan berekspresi merupakan pilar utama demokrasi yang tidak boleh dikorbankan dengan dalih stabilitas keamanan. Supremasi hukum harus memastikan bahwa setiap upaya pembatasan kebebasan sipil dilakukan secara proporsional, berlandaskan konstitusi, serta terbuka pada mekanisme pengawasan publik.

Perlindungan kebebasan sipil juga merupakan bagian dari penegakan hukum. Hak untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi adalah pilar utama demokrasi yang tidak boleh dikorbankan demi keamanan. Supremasi hukum harus memastikan bahwa setiap upaya untuk membatasi kebebasan sipil dilakukan dengan proporsional, berdasarkan konstitusi, dan terbuka untuk pengawasan publik. ***

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*) Penulis: Dr. Imam Safi’i, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

F
PenulisFebti Ismiatun, S.Pd., M.Pd. Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia