Advertisement
Kopi TIMES

Global Citizen of Indonesia: Sebuah Peluang atau Tantangan?

Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Januari 2026 bukan sekadar terobosan administratif dalam tata kelola keimigrasian.

TIMES Indonesia,
Caesar Demas
Caesar Demas - Kopi Times
Global Citizen of Indonesia: Sebuah Peluang atau Tantangan?
Ilustrasi Global Citizen of Indonesia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

KEDIRI Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Januari 2026 bukan sekadar terobosan administratif dalam tata kelola keimigrasian. Ia adalah sinyal perubahan cara pandang negara terhadap diaspora dan keterikatan kebangsaan di era mobilitas global. 

Di tengah dunia yang kian cair oleh arus manusia, gagasan tentang kewarganegaraan tak lagi berdiri sebagai batas kaku, melainkan sebagai spektrum relasi sosial, historis, dan emosional.

Advertisement

GCI menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia baik melalui darah, perkawinan, sejarah, maupun hubungan keluarga tanpa mengharuskan mereka melepas kewarganegaraan asal. 

Dalam konteks global, kebijakan ini bukan hal baru. Namun bagi Indonesia, ia menandai langkah penting dalam membaca ulang konsep nasionalisme di tengah realitas diaspora.

Pemerintah, melalui Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, menegaskan bahwa GCI dirancang sebagai jalan tengah: membuka ruang partisipasi diaspora tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan. 

Artinya, negara ingin merangkul tanpa kehilangan kendali. Di atas kertas, ini adalah kompromi yang elegan. Namun seperti banyak kebijakan publik lainnya, ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi regulasi dan keberanian implementasi.

Perbandingan dengan kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI) menjadi relevan untuk membaca potensi dan risiko GCI. India sejak awal menyadari bahwa diaspora bukan beban identitas, melainkan aset strategis. Filosofi “Once an Indian, Always an Indian” tidak lahir dari romantisme semata, tetapi dari kalkulasi kebijakan jangka panjang. 

Advertisement

OCI memberi status quasi-kewarganegaraan bagi diaspora India dengan hak ekonomi dan sosial yang luas meski tetap membatasi hak politik dan hasilnya terlihat nyata dalam lonjakan remitansi, investasi asing, serta pertumbuhan ekosistem startup.

Data menunjukkan bahwa OCI berkontribusi signifikan terhadap transformasi ekonomi India. Remitansi meningkat drastis, FDI melonjak, dan diaspora menjadi jembatan global bagi inovasi dan modal. Ini membuktikan bahwa ketika diaspora diberi ruang legal dan kepastian status, keterikatan emosional dapat bertransformasi menjadi kontribusi konkret.

Indonesia sesungguhnya memiliki potensi serupa. Dengan sekitar enam juta diaspora di berbagai belahan dunia, peluang peningkatan remitansi dan transfer keahlian terbuka lebar. 

Selama ini, remitansi Indonesia masih didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik, dengan nilai sekitar US$ 9 miliar per tahun. Angka ini belum mencerminkan potensi diaspora berbasis keahlian profesional, akademisi, teknokrat yang justru menjadi target strategis GCI.

Namun, peluang besar ini diiringi tantangan serius. GCI saat ini berdiri di atas fondasi regulasi yang relatif rapuh. Penerbitan Permenimipas Nomor 3 Tahun 2025 memang menjadi langkah awal, tetapi tanpa penguatan pada level undang-undang baik revisi UU Keimigrasian maupun UU Kewarganegaraan kebijakan ini rentan berubah arah seiring dinamika politik dan birokrasi. 

Pengalaman India menunjukkan bahwa keberhasilan OCI tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang formulasi kebijakan yang matang dan berlapis.

Inkonsistensi pengaturan, seperti perubahan besaran jaminan keimigrasian dalam waktu singkat, juga menjadi sinyal peringatan. Kebijakan publik yang menyasar diaspora global membutuhkan kepastian hukum yang tinggi. 

Diaspora adalah kelompok rasional: mereka menimbang stabilitas, kepastian, dan kejelasan manfaat sebelum berkomitmen. Tanpa konsistensi regulasi, GCI berisiko dipersepsi sebagai kebijakan setengah jalan ambisius dalam narasi, tetapi lemah dalam eksekusi.

Di titik ini, formulasi kebijakan menjadi kunci. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas melalui naskah akademik, FGD lintas sektor, serta pelibatan aktif komunitas diaspora sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan. 

Target capaian GCI harus dirumuskan secara terukur: apakah fokus pada peningkatan remitansi, transfer teknologi, investasi, atau diplomasi budaya? Tanpa kejelasan tujuan, kebijakan berpotensi berjalan tanpa arah strategis.

Lebih jauh, GCI seharusnya tidak dilihat semata sebagai layanan keimigrasian, melainkan sebagai bagian dari strategi besar pembangunan nasional. Koordinasi lintas kementerian dari ekonomi, pendidikan, hingga diplomasi menjadi prasyarat mutlak. 

Diaspora tidak hanya membawa modal finansial, tetapi juga jejaring global, reputasi akademik, dan pengalaman institusional yang dapat memperkuat daya saing Indonesia.

Global Citizen of Indonesia adalah cermin cara negara memaknai warganya di era global. Apakah diaspora dipandang sebagai bagian dari ekosistem kebangsaan, atau sekadar statistik di luar batas teritorial? 

Jika GCI dijalankan dengan konsistensi, keberanian regulatif, dan visi jangka panjang, ia dapat menjadi pilar penting menuju Indonesia Emas 2045. Namun jika terjebak dalam inkonsistensi dan pendekatan administratif semata, kebijakan ini akan berhenti sebagai simbol, bukan transformasi.

Di sinilah GCI diuji: bukan pada seberapa progresif gagasannya, tetapi pada seberapa serius negara mengawal keberlanjutannya.

***

*) Oleh : Caesar Demas, Praktisi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia