Advertisement
Kopi TIMES

Desa Binaan Imigrasi: Penguatan Edukasi Serta Kolaborasi Lintas Instansi

Desa Binaan Imigrasi merupakan program kerja Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibentuk pada tahun 2024 sebagai bagian dari rencana aksi Direktorat Intelijen Keimigrasian.

TIMES Indonesia,
Caesar Demas
Caesar Demas - Kopi Times
Desa Binaan Imigrasi: Penguatan Edukasi Serta Kolaborasi Lintas Instansi
Ilustrasi Desa Binaan Imigrasi
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

KEDIRI Desa Binaan Imigrasi merupakan program kerja Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibentuk pada tahun 2024 sebagai bagian dari rencana aksi Direktorat Intelijen Keimigrasian. Dalam dinamika implementasinya, saat ini telah dibentuk 173 Desa Binaan Imigrasi pada seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia.

Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ditujukan untuk menjalankan butir ke-8 dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang diperbarui pada butir ke-4 Program Aksi Tahun 2026, yaitu Penyuluhan Hukum Keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk pencegahan TPPO dan TPPM.

Advertisement

Program Desa Binaan Imigrasi memiliki fokus kerja pada 4 aspek utama, yaitu Kemudahan Akses, Edukasi, Penegakan HAM dan Jaringan Informasi. Aspek Kemudahan Akses berupaya memfokuskan pada peningkatan pengetahuan terkait Keimigrasian bagi masyarakat, khususnya pelayanan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Adanya Program Desa Binaan Imigrasi merupakan akses untuk mempermudah informasi terkait permohonan Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.

Dalam aspek Edukasi, Program Desa Binaan Imigrasi menjadi sarana edukasi dalam pencegahan PMI Nonprosedural serta menjadi upaya melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang tidak bertanggung jawab. Sedangkan dalam aspek Penegakan HAM, Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga dan memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku sehingga dapat mengetahui hak dan kewajibannya ketika berada di luar negeri.

Terakhir, dalam aspek Jaringan Informasi, Program Desa Binaan Imigrasi menempatkan Petugas Pembina Desa (Pimpasa) yang akan bertugas untuk menjaring informasi langsung serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat berkaitan dengan perihal Keimigrasian.

Peran Pimpasa Dalam Desa Binaan Imigrasi

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan program yang kompleks karena berupaya menjalankan beberapa tugas dan fungsi Keimigrasian sekaligus dalam pelaksanaannya. Namun dalam pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi selayaknya tidak hanya berfokus pada hal-hal teknis Keimigrasian, melainkan juga berfokus pada kondisi sosial masyarakat yang menjadi objek implementasi program tersebut.

Dalam sebuah studi kasus yang terjadi pada salah satu Kantor Imigrasi, terdapat seorang pemohon paspor yang hendak mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi. Diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan seorang anak dari pasangan Orang Tua yang berprofesi sebagai PMI di Malaysia dengan kondisi salah satu Orang Tuanya telah memiliki Izin Tinggal Tetap disana. Anak tersebut juga diketahui lahir di Malaysia berdasarkan sijil lahir yang dimiliki dan diterbitkan oleh Pemerintah Negara Malaysia.

Advertisement

Pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor, usia yang bersangkutan adalah 23 tahun yang secara administratif dapat dikategorikan telah melewati batasan usia memilih kewarganegaraan bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang mendapatkan kewarganegaraan ganda berdasarkan asas ius soli atau mendapatkan kewarganegaraan dari tanah kelahirannya.

Kasus tersebut kemudian bergulir menjadi sebuah kasus yang lebih kompleks. Dari yang awalnya hanya merupakan pengajuan permohonan paspor biasa, menjadi sebuah proses validasi keabsahan kewarganegaraan, hingga berkonsekuensi terhadap kehilangan kewarganegaraan karena ketidaktahuan atau kurangnya edukasi perihal status sosial yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

Program Desa Binaan Imigrasi selayaknya mampu menjadi garda terdepan dalam upaya preventif Imigrasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara dengan tanpa mengorbankan kewajiban yang perlu ditunaikan nantinya.

Peran Pimpasa menjadi sangat penting untuk dapat memberikan edukasi yang memadai bagi masyarakat dengan beberapa kondisi yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan program Desa Binaan Imigrasi. Pimpasa diharapkan mampu meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap aturan dan kebijakan Keimigrasian yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Hal ini penting untuk menjadi perhatian karena saat ini Indonesia mulai memasuki era bonus demografi yang memiliki banyak penduduk usia muda dan produktif sehingga perlu tindakan yang tepat untuk mengelola kondisi tersebut secara optimal.

Desa Binaan Dan Upaya Pencegahan TPPO

Program Desa Binaan Imigrasi yang telah berjalan saat ini dapat dikatakan telah menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan literasi/edukasi Keimigrasian terhadap masyarakat desa, mencegah TPPO dan mengurangi jumlah PMI non-prosedural. Kolaborasi bersama antara Pimpasa, Pemerintah Daerah, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat setempat menjadi kunci atas keberhasilan penyelenggaraan program Desa Binaan Imigrasi.

Pengembangan rencana kerja program Desa Binaan Imigrasi yang nantinya dapat dikembangkan melalui kegiatan penyuluhan atau sosialisasi Keimigrasian di tingkat sekolah (terutama pada jenjang SMA/SMK) juga diperlukan sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat yang nantinya dapat dijadikan sebagai sarana early warning system dalam tindakan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran Keimigrasian yang terdapat di tengah kehidupan sosial masyarakat.

Pelaksanaan program Desa Binaan Imigrasi tidak semata hanya menjalankan tugas dan fungsi pada bidang Intelijen Keimigrasian, tetapi juga perlu memberikan perhatian pada fungsi kehumasan dalam upaya peningkatan edukasi bagi masyarakat.

Hal ini juga bertujuan sebagai bagian dari tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mewujudkan program Desa Binaan Imigrasi yang tidak hanya berfokus pada hal-hal teknis tetapi juga mampu memahami dan memberi solusi terhadap kondisi sosial masyarakat yang berkembang semakin dinamis.

***

*) Oleh : Caesar Demas, Praktisi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia