Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Wanokaka dalam Ritualistik Pasola dan Nyale
Di tengah arus modernisasi yang semakin cepat, masyarakat hukum adat di banyak daerah justru berada dalam posisi yang paradoks: mereka menjadi simbol budaya yang sering dipromosikan, tetapi pada saat yang sama menghadapi tekanan sosial, ekonomi, dan polit

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
WAIKABUBAK – Di tengah arus modernisasi yang semakin cepat, masyarakat hukum adat di banyak daerah justru berada dalam posisi yang paradoks: mereka menjadi simbol budaya yang sering dipromosikan, tetapi pada saat yang sama menghadapi tekanan sosial, ekonomi, dan politik yang tidak kecil.
Fenomena ini juga terlihat jelas di wilayah Wanokaka, sebuah kawasan yang secara kultural dikenal sebagai salah satu pusat pelaksanaan ritual Pasola dan Nyale di Pulau Sumba. Di wilayah ini, masyarakat hukum adat tidak hanya hidup sebagai komunitas sosial biasa, tetapi juga sebagai penjaga sistem nilai, hukum adat, dan kosmologi yang berakar kuat dalam tradisi Marapu.
Pasola dan Nyale bukan sekadar festival budaya atau atraksi wisata seperti yang sering dipersepsikan oleh publik luar. Bagi masyarakat adat Wanokaka, keduanya merupakan ritual sakral yang mengandung dimensi religius, ekologis, sosial, dan hukum adat sekaligus.
Eksistensi masyarakat hukum adat dalam konteks ini tidak bisa dipisahkan dari praktik ritual tersebut, karena struktur sosial, kepemimpinan adat (rato), serta norma adat terinternalisasi secara konkret melalui pelaksanaan ritual-ritual tersebut setiap tahun.
Secara empiris, keberadaan masyarakat adat di Indonesia telah diakui dalam berbagai kerangka hukum, termasuk dalam Pasal 18B UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 2.300 komunitas adat di Indonesia dengan jumlah populasi diperkirakan mencapai puluhan juta jiwa. Namun, pengakuan normatif tersebut seringkali tidak sejalan dengan realitas di lapangan, di mana masyarakat adat masih menghadapi marginalisasi dalam kebijakan pembangunan, tata ruang, dan pengelolaan sumber daya.
Dalam konteks lokal Wanokaka, Pasola dan Nyale menjadi indikator nyata bahwa masyarakat hukum adat masih eksis secara sosial dan kultural. Ritual Nyale, yang berkaitan dengan kemunculan cacing laut sebagai simbol kesuburan, merupakan penanda awal dimulainya rangkaian Pasola.
Proses ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui perhitungan adat oleh rato yang memiliki otoritas spiritual. Artinya, legitimasi ritual tidak berasal dari pemerintah, tetapi dari sistem hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Secara sosiologis, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum adat masih berfungsi sebagai living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat Wanokaka. Hukum adat tidak hanya mengatur konflik, tetapi juga mengatur relasi manusia dengan alam, waktu ritual, hingga struktur kepemimpinan komunitas.
Ketika Pasola dilaksanakan, misalnya, terdapat aturan adat mengenai lokasi, waktu, tata cara, hingga larangan tertentu yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta. Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak diselesaikan melalui hukum negara, melainkan melalui mekanisme sanksi adat.
Namun demikian, eksistensi masyarakat hukum adat Wanokaka saat ini berada dalam persimpangan yang kompleks. Di satu sisi, Pasola dan Nyale mengalami peningkatan eksposur sebagai agenda pariwisata budaya.
Data Dinas Pariwisata NTT dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa event Pasola menjadi salah satu daya tarik utama wisatawan domestik dan mancanegara di Sumba, dengan peningkatan kunjungan wisata setiap musim Pasola.
Bahkan, sebelum pandemi, kunjungan wisata ke Sumba meningkat signifikan seiring promosi festival budaya berbasis adat. Hal ini membawa dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal, seperti peningkatan pendapatan dari sektor homestay, transportasi, dan kerajinan lokal.
Namun di sisi lain, komodifikasi budaya juga berpotensi menggeser makna sakral ritual. Ketika Pasola lebih dipromosikan sebagai tontonan wisata, terdapat risiko reduksi nilai filosofisnya menjadi sekadar pertunjukan. Dalam perspektif antropologi budaya, kondisi ini sering disebut sebagai “festivalisasi budaya”, yaitu ketika ritual sakral mengalami transformasi menjadi event publik yang diatur oleh kepentingan eksternal, termasuk industri pariwisata dan kebijakan daerah.
Fenomena ini semakin relevan jika dikaitkan dengan perubahan generasi. Generasi muda di Wanokaka kini hidup dalam dualitas: mereka berada dalam sistem pendidikan formal modern, namun tetap menjadi bagian dari struktur adat.
Survei BPS menunjukkan bahwa tingkat pendidikan masyarakat di wilayah pedesaan NTT terus meningkat, tetapi di saat yang sama terjadi pergeseran orientasi nilai akibat globalisasi, media sosial, dan mobilitas sosial. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana generasi muda masih memahami Pasola dan Nyale sebagai sistem nilai, bukan sekadar tradisi tahunan?
Selain itu, aspek ekologis juga menjadi faktor penting dalam keberlangsungan ritual Nyale. Kemunculan nyale sangat bergantung pada siklus alam, khususnya kondisi laut dan musim. Perubahan iklim global yang berdampak pada ekosistem laut berpotensi mempengaruhi pola kemunculan nyale.
Jika fenomena ekologis ini terganggu, maka tidak hanya ritual yang terdampak, tetapi juga legitimasi adat yang bergantung pada tanda-tanda alam tersebut. Dengan kata lain, eksistensi masyarakat hukum adat Wanokaka juga berkaitan erat dengan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dari perspektif ekonomi-politik, pembangunan infrastruktur dan ekspansi pariwisata di Sumba juga membawa implikasi terhadap ruang hidup masyarakat adat. Pembangunan jalan, resort, dan kawasan wisata memang membuka akses ekonomi, tetapi sekaligus berpotensi mengubah tata ruang adat yang selama ini bersifat komunal.
Dalam banyak kasus di Indonesia, modernisasi ruang seringkali menggeser ruang sakral menjadi ruang komersial. Jika tidak dikelola secara sensitif terhadap adat, hal ini dapat menggerus otoritas masyarakat hukum adat dalam mengatur wilayah ritualnya.
Meski demikian, hingga saat ini masyarakat hukum adat Wanokaka masih menunjukkan daya tahan sosial yang kuat. Struktur kepemimpinan adat tetap dihormati, ritual tetap dilaksanakan sesuai kalender adat, dan solidaritas komunal masih terjaga melalui gotong royong dalam persiapan Pasola dan Nyale. Hal ini menunjukkan bahwa eksistensi mereka bukan sekadar simbol budaya statis, tetapi sebuah sistem sosial yang dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Dengan demikian, memahami eksistensi masyarakat hukum adat Wanokaka dalam ritualistik Pasola dan Nyale tidak cukup hanya melihatnya sebagai warisan budaya, melainkan sebagai sistem kehidupan yang kompleks. Ia mencakup dimensi hukum adat, spiritualitas, ekologi, identitas kolektif, serta relasi kekuasaan antara adat, negara, dan pasar.
Di tengah arus modernisasi dan komodifikasi budaya, tantangan terbesar bukan hanya mempertahankan ritual sebagai tradisi, tetapi menjaga makna filosofis dan otoritas adat agar tidak tereduksi oleh kepentingan luar.
Karena itu, kajian mengenai Pasola dan Nyale menjadi relevan secara akademik dan sosial. Ia tidak hanya berbicara tentang budaya, tetapi juga tentang keberlanjutan masyarakat hukum adat sebagai subjek utama, bukan objek budaya. Eksistensi mereka adalah bukti bahwa di tengah perubahan global, sistem hukum adat masih hidup, berfungsi, dan terus bernegosiasi dengan realitas modern tanpa kehilangan akar kosmologisnya.
***
*) Oleh : Oktavianus Datu Biru, Aktivis, Pemerhati Budaya dan Tokoh Muda Wanokaka-Sumba Barat.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


