Kopi TIMES

Menyediakan Kolom Kosong Pemilu 2029

Partisipasi menjadi rujukan untuk menilai pemilu. Tingginya angka kehadiran dibaca sebagai keberhasilan. Sebaliknya, penurunan dinilai tanda kemunduran. Padahal sistem pemilu belum sepenuhnya mengakomodasi pilihan pemilih di tempat pemungutan suara.

TIMES Indonesia,
Masykurudin Hafidz
Masykurudin Hafidz - Kopi Times
Menyediakan Kolom Kosong Pemilu 2029
Masykurudin Hafidz, Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD).
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

KULONPROGO Partisipasi menjadi rujukan untuk menilai pemilu. Tingginya angka kehadiran dibaca sebagai keberhasilan. Sebaliknya, penurunan dinilai tanda kemunduran. Padahal sistem pemilu belum sepenuhnya mengakomodasi pilihan pemilih di tempat pemungutan suara.

Kehadiran pemilih sebagai wujud partisipasi dibuktikan dengan memilih, baik pilihannya sah maupun tidak sah. Pemilih yang tidak memiliki pilihan tidak diakomodasi dalam surat suara yang akhirnya tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelompok yang menentukan pilihannya untuk tidak memilih, seluruhnya dikategorikan sebagai golongan putih (Golput).

Advertisement

Pengalaman lima kali pemilu presiden, partisipasi dapat digambarkan dari sisi jumlah pasangan calon. Pemilu presiden tahun 2004 dengan lima pasangan calon partisipasi sebesar 78,23 persen, turun di pemilu presiden tahun 2009 menjadi 72,57 persen dengan tiga pasangan calon, dan menurun lagi pada 2014 sebesar 69,58 persen dengan dua pasangan calon. 

Partisipasi naik ketika pemilu presiden diserentakkan dengan pemilu anggota DPR, yaitu di 2019 sebesar 81,97 persen dengan dua pasangan calon dan 82,39 persen di tahun 2024 dengan tiga pasangan calon.

Adapun untuk Pemilu anggota DPR, partisipasi pemilih tahun 2004 sebesar 84,07 persen, turun menjadi 70,99 persen tahun 2009 dan naik menjadi 75,11 persen pada pemilu 2014. Ketika diserantakkan, partisipasi naik menjadi 80,90 persen pada pemilu 2019 dan 81,69 persen pada pemilu 2024.

Berdasarkan gambaran tersebut, rerata partisipasi dalam lima kali gelaran pemilihan presiden sebesar 76 persen dan anggota DPR sebesar 78 persen. Artinya, hampir seperempat pemilih tidak hadir alias golput. Padahal kelompok pemilih tersebut dapat tetap diakomodasi untuk bisa hadir ke TPS dengan menyediakan pilihan untuk ”tidak memilih”.

Dalam konteks lokal, Pilkada justru telah mengakomodasi pemilih untuk tidak memilih dalam surat suara, yaitu kolom kosong. Praktik ini sudah terjadi di 90 daerah calon tunggal sejak pilkada tahun 2015. 

Advertisement

Di Pilkada serentak 2024, terdapat 37 daerah yang melaksanakan pemilihan dengan calon tunggal dan dua diantaranya dimenangkan oleh kolom kosong yaitu Kota Pangkalpinan dan Kabupaten Bangka.

Penyediaan kolom kosong diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai terobosan hukum ketika mayoritas partai politik mengusulkan satu pasangan calon dan tidak menyisakan kesempatan calon lainnya. Pasangan calon tunggal lahir dari dominasi aktor pilkada untuk menang dengan mudah. Sementara kompetitor tidak cukup memiliki sumberdaya untuk menghadapinya.

Dalam konteks calon tunggal, semakin rendah partisipasi, semakin potensial kolom kosong menang. Dua daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong pada pilada 2024, partisipasinya paling rendah di antara daerah calon tunggal lainnya, yaitu lima puluhan persen. 

Sementara sepanjang pelaksanaan Pilkada serentak sejak 2015, partisipasinya tidak pernah mencapai 75 persen kecuali tahun 2020, ketika covid-19 melanda dan diterapkannya pembatasan sosial.

Kolom kosong dalam pilkada, telah menjadi jalan keluar bagi pemilih untuk tetap hadir ke pemungutan suara dan menentukan pilihan. Proses demokrasi elektoral tetap berjalan karena pemilih memiliki pilihan dan dapat berpartisipasi menentukan pilihannya.

Penyediaan kolom kosong juga menjadi sarana partisipasi politik yang sah dan diakui secara formal. Mekanisme ini juga memberikan ruang bagi pemilih untuk mengekspresikan ketidaksetujuannya kepada calon tunggal secara resmi tanpa harus menolak seluruh proses pilkadanya.

Pertanyaannya, bagaimana jika kolom kosong disertakan dalam surat suara, meskipun peserta atau calonnya lebih dari satu?Pengalaman internasional memberikan gambaran yang beragam tentang penyediaan kolom kosong. 

Pemilu India menyediakan opsi None of the Above (NOTA), yang memungkinkan pemilih hadir dan secara resmi menyatakan bahwa tidak ada kandidat yang dipilih. Di Kolombia, ada mekanisme voto en blanco yang dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan pemilihan ulang. 

Dari daratan Eropa, Prancis menerapkan vote blanc dan Swedia menyediakan blank vote dengan tata cara dan implikasi yang bervariasi. Intinya menyediakan semua altenatif agar partisipasi terakomodasi.

Penyediaan kolom kosong memberikan dampak strategis bagi dinamika demokrasi dan menjawab tantangan partisipasi pemilu mendatang. Berapapun jumlah calon presiden dan jumlah partai politik beserta calonnya yang tersedia, tetap mencantumkan kolom kosong sebagai pilihan di surat suara. Kehadiran pemilih ke tempat pemungutan suara semakin terfasilitasi dan pada akhirnya meningkatkan partisipasi.

Tidak hanya itu, penyediaan kolom kosong mendorong partai politik untuk menyajikan calon terbaik untuk diusulkan dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Jika tidak, kolom kosong memberikan sinyal bahwa pemilih dapat menolak kandidat yang tidak mewakili kepentingan publik.Kolom kosong juga akan mendorong proses kampanye lebih intensif dan berkualitas. 

Partai politik dan kandidat ditantang untuk menyampaikan visi dan program yang benar-benar dirasakan oleh pemilih. Selain agar tidak kalah oleh kandidat lainnya, juga supaya tidak malu karena kalah suara oleh pilihan yang bahkan tidak ada calonnya.

Jika kolom kosong tersedia, maka jalur partisipasi pemilih saat pemungutan suara bisa semakin terakomodasi. Pemilih memiliki semakin banyak alternatif, yaitu hadir dan memilih, hadir dan tidak memilih, tidak hadir dan memilih serta tidak hadir dan tidak memilih.

Pemilih yang hadir dan memilih sebagai yang sudah bejalan selama ini, yaitu pemilih datang ke TPS lalu mencoblos partai atau calon sesuai dengan nuraninya. Pemilih yang hadir dan tidak memilih adalah pemilih yang datang ke TPS dan mencoblos kolom kosong sehingga partisipasi tetap dapat disalurkan.

Pemilih yang tidak hadir ke TPS tetapi dapat memilih sebagaimana ketentuan pemilihan di luar negeri. Selain menfasilitasi di kedutaan atau tempat yang ditunjuk, pemilihan dilakukan dengan mekanisme drop box dan melalui pos dimana pemilih dapat memberikan suara tanpa harus hadir ke TPS.

Mekanisme tidak hadir tetapi dapat memilih ini sebenarnya dapat diberlakukan juga di dalam negeri ketika pemilih tidak dapat hadir ke TPS pada hari H. Jika selama ini, penyelenggara pemilu menfasilitasi dengan penyusunan daftar pemilih pindahan dengan segala kompleksitasnya, mekanisme altenatif lainnya adalah memperluas waktu pemilihan (advance voting). 

Bagi pemilih yang tidak dapat hadir di hari-H, pemungutan suaranya dapat dilakukan sebelumnya sebagaimana yang diberlakukan di luar negeri. Tentu dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan.

Jika semua metode partisipasi sudah disediakan oleh undang-undang dan difasilitasi oleh penyelenggara pemilu, maka pilihan terakhir dimana pemilih tidak hadir ke tempat pemungutan suara dan tidak memilih bisa sangat ditekan.

Sikap Golput tidak lagi berdasarkan politik karena pemilih dapat mewujudkannya dalam tindakan elektoral. Golput dengan alasan aministratif dan sosiologis juga dapat ditekan karena pemilih lebih mudah untuk menyalurkan pilihan.

Penyediaan berbagai opsi partisipasi pemilih memiliki implikasi nyata bagi kualitas pemilu. Mekanisme kolom kosong memotivasi warga tetap datang ke TPS, karena memiliki cara sah untuk mengekspresikan persetujuan maupun ketidaksetujuan.

Seluruh suara, baik yang sah, tidak sah maupun kolom kosong, menjadi informasi penting bagi penyelenggara dan peserta pemilu untuk memahami aspirasi publik, sekaligus memastikan penggunaan biaya pemilu yang besar dimanfaatkan oleh semakin banyak pemilih.

Untuk memperkuat demokrasi, sistem pemilu harus memperbanyak alternatif pilihan, menguatkan kontestasi, dan membuka ruang deliberasi yang nyata. Partisipasi pemilih menjadi bermakna ketika dapat memilih atau tidak memilih melalui jalur resmi. 

Dengan mengakomodasi semua spektrum partisipasi, hasil pemilu akan lebih representatif sekaligus memperkuat legitimasi politik jangka panjang.

***

*) Oleh : Masykurudin Hafidz, Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia