Gaji Guru Tertinggi (Bukan) di Indonesia
Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang membandingkan guru dengan pedagang sempat memicu polemik di ruang publik. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) batch 3 periode 2025 pada Rabu (3/9) di UIN Syarif Hidayatul

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
KARAWANG – Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang membandingkan guru dengan pedagang sempat memicu polemik di ruang publik. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) batch 3 periode 2025 pada Rabu (3/9) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam pidatonya di hadapan ratusan guru, Nasaruddin menegaskan bahwa profesi guru adalah profesi yang sangat mulia. Ia bahkan menyebut guru sebagai profesi yang “suci di bumi dan di langit”. Saking mulianya profesi ini, menurutnya guru bahkan bisa masuk surga lebih dahulu dibandingkan profesi lainnya.
Namun bagian lain dari pidato tersebut justru memicu kontroversi. Nasaruddin menyinggung bahwa pedagang pada dasarnya berorientasi mencari keuntungan finansial, sedangkan guru tidak seharusnya demikian. Ia bahkan mengatakan bahwa jika seseorang menjadi guru dengan orientasi utama mencari uang, lebih baik menjadi pedagang saja.
Pernyataan itulah yang kemudian viral dan menuai kritik dari berbagai kalangan. Menyadari polemik yang muncul, Nasaruddin Umar akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Meski demikian, kontroversi ini justru membuka kembali perdebatan lama tentang kesejahteraan guru di Indonesia.
Di satu sisi, hampir semua orang sepakat bahwa guru adalah profesi yang sangat mulia. Guru tidak sekadar mengajar di ruang kelas, tetapi juga membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai moral, dan mempersiapkan generasi masa depan bangsa. Dalam berbagai tradisi budaya maupun agama, guru bahkan sering ditempatkan pada posisi yang sangat terhormat.
Namun di sisi lain, realitas sosial para guru di Indonesia masih jauh dari gambaran ideal tersebut. Banyak guru, terutama guru honorer dan guru tidak tetap, masih hidup dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas. Tidak sedikit di antara mereka yang menerima honor jauh di bawah standar kelayakan hidup.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa jumlah guru di Indonesia mencapai sekitar 3,31 juta orang pada tahun ajaran 2022/2023. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,45 juta guru mengajar di jenjang Sekolah Dasar (SD).
Sebanyak 664.746 guru mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara 331.371 guru berada di Sekolah Menengah Atas (SMA). Di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terdapat sekitar 319.903 guru.
Selain itu, sekitar 259.813 guru mengajar di Taman Kanak-kanak (TK). Ada pula 165.861 guru yang mengajar di Kelompok Bermain atau playgroup. Di sektor pendidikan nonformal, terdapat 5.277 guru di Taman Pendidikan Alquran (TPA), sekitar 46.780 guru di Satuan PAUD Sejenis (SPS), 33.631 guru di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta 5.187 guru di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Sementara itu, sekitar 26.681 guru mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Angka-angka ini menunjukkan betapa besarnya peran guru dalam sistem pendidikan Indonesia. Mereka adalah tulang punggung yang memastikan proses pendidikan berjalan dari kota hingga pelosok desa.
Namun di balik jumlah yang besar itu, terdapat persoalan kesejahteraan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Berdasarkan data Kemendikbud, pada tahun 2022 terdapat sekitar 704.503 guru honorer di Indonesia. Selain itu, masih ada 141.724 guru tidak tetap (GTT) di tingkat kabupaten/kota serta sekitar 13.328 guru tidak tetap di tingkat provinsi.
Banyak dari mereka yang menerima honor yang sangat rendah, bahkan di beberapa daerah hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Kondisi ini tentu jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.
Dalam konteks inilah kritik dari berbagai organisasi guru muncul. Salah satunya dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang menegaskan bahwa upah yang layak bagi guru adalah sebuah keharusan.
Hal ini sejalan dengan pengakuan bahwa guru merupakan profesi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Guru dan Dosen.
Artinya, guru bukan hanya pekerja sosial yang mengandalkan idealisme, tetapi juga tenaga profesional yang memiliki hak atas penghasilan yang layak. Jika negara mengakui guru sebagai profesi, maka kesejahteraan mereka seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab kebijakan publik.
Perbandingan dengan negara lain juga sering menjadi bahan refleksi. Berdasarkan data yang dirilis detikfinance.com pada 10 Oktober 2024, gaji guru di sejumlah negara termasuk yang cukup tinggi.
Di Luksemburg, misalnya, gaji rata-rata guru mencapai sekitar 64.571 dolar AS per tahun atau setara lebih dari Rp1 miliar. Artinya, rata-rata guru di negara tersebut memperoleh sekitar Rp84 juta per bulan.
Di Jerman, rata-rata gaji guru mencapai sekitar 62.691 dolar AS per tahun. Di Swiss sekitar 54.954 dolar AS, di Korea Selatan sekitar 53.505 dolar AS, dan di Kanada sekitar 51.293 dolar AS per tahun. Negara lain seperti Belanda, Australia, Amerika Serikat, Irlandia, hingga Austria juga memberikan gaji yang relatif tinggi bagi para guru.
Tentu saja kondisi ekonomi dan sistem pendidikan setiap negara berbeda. Namun satu hal yang bisa dipelajari adalah bagaimana negara-negara tersebut menempatkan guru sebagai profesi yang strategis dalam pembangunan bangsa. Mereka memahami bahwa kualitas pendidikan sangat berkaitan erat dengan kualitas dan kesejahteraan para guru.
Indonesia memang memiliki tantangan yang lebih kompleks, terutama karena jumlah guru yang sangat besar serta kondisi fiskal yang terbatas. Namun bukan berarti persoalan kesejahteraan guru tidak dapat diperbaiki.
Yang dibutuhkan adalah kemauan politik yang kuat untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan. Jika negara benar-benar ingin menciptakan generasi unggul di masa depan, maka investasi terhadap guru tidak bisa diabaikan.
Sejarah menunjukkan bahwa persoalan yang tampaknya rumit sekalipun dapat diselesaikan jika ada komitmen yang jelas. Kita masih ingat bagaimana sistem transportasi kereta api di Indonesia pernah dianggap semrawut dan sulit diperbaiki. Namun dengan kepemimpinan yang kuat dan kebijakan yang konsisten, pembenahan tersebut akhirnya berhasil dilakukan.
Hal yang sama seharusnya juga dapat terjadi dalam sektor pendidikan. Kesejahteraan guru memang sering terlihat seperti benang kusut yang sulit diurai. Namun jika pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat, persoalan tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil untuk diselesaikan.
Guru memang bukan pedagang. Mereka bekerja bukan semata-mata untuk mencari keuntungan finansial. Namun pada saat yang sama, guru juga bukan makhluk yang hidup hanya dengan idealisme.
Guru tetaplah manusia yang membutuhkan kehidupan yang layak. Dan memastikan kesejahteraan mereka bukan hanya soal kebijakan ekonomi, tetapi juga soal penghormatan terhadap profesi yang selama ini kita sebut sebagai profesi paling mulia.
***
*) Oleh : Moedi Darmawan, Praktisi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


